Kilas Balik Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR

Narasumber: Kepala dan Seluruh Anggota Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR

Notulen: Calista Aspasia Purnomo dan Josef Henokh Widodo

Pada penghujung tahun 2021, Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) melakukan kilas balik kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan selama satu tahun. Kegiatan utama LBH “Pengayoman” UNPAR adalah konsultasi hukum. Konsultasi hukum merupakan kegiatan penanganan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Klien yang mendatangi LBH “Pengayoman” UNPAR, baik secara daring maupun luring. Selama masa pandemi Covid-19, Klien dapat menghubungi LBH “Pengayoman” UNPAR melalui e-mail, Whatsapp, Instagram, Facebook, maupun Twitter. Apabila terdapat Klien yang menghubungi LBH “Pengayoman” UNPAR, admin akan membalas dengan formulir data diri Klien. Setelah Klien mengisi formulir data diri, admin akan mengirimkan nomor salah satu relawan LBH “Pengayoman” UNPAR untuk menjadi Person in Charge (selanjutnya disebut PIC) atas permasalahan hukum Klien. LBH “Pengayoman” UNPAR akan mendiskusikan dan memberikan jalan keluar terbaik dari perspektif hukum. Pada tahun 2021, LBH “Pengayoman” UNPAR mendapatkan 33 (tiga puluh tiga) kasus, dengan jumlah kasus perdata sebanyak 22 (dua puluh dua) kasus, kasus pidana sebanyak 5 (lima) kasus, dan kasus administrasi sebanyak 6 (enam) kasus. Pada bulan November dan Desember, LBH “Pengayoman” UNPAR paling banyak menangani kasus agraria. Semua konsultasi hukum yang dilakukan, sangat berkaitan erat dengan proses pemberkasan. 

Kegiatan pemberkasan bertujuan untuk merekapitulasi konsultasi hukum yang telah dilakukan bersama Klien serta memastikan kegiatan administrasi LBH “Pengayoman” UNPAR dilaksanakan dengan terstruktur dan terorganisir. Dokumen yang diarsipkan oleh penanggung jawab pemberkasan mencakup kasus posisi, daftar perkembangan kasus, dokumen masuk, dokumen keluar, surat masuk, surat keluar dan surat internal. Dokumen masuk merupakan dokumen yang diberikan oleh Klien kepada LBH “Pengayoman” UNPAR mengenai kasus yang bersangkutan, sedangkan dokumen keluar merupakan dokumen yang diberikan oleh LBH “Pengayoman” UNPAR kepada Klien sesuai dengan kebutuhan Klien. Secara garis besar dokumen masuk maupun dokumen keluar sangat berkaitan dengan kegiatan konsultasi hukum. Berbeda dengan dokumen, surat berkaitan dengan kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR diluar kegiatan konsultasi hukum. Dengan demikian, surat masuk merupakan surat dari pihak luar yang ditujukan kepada LBH “Pengayoman” UNPAR. Sementara itu, surat keluar merupakan surat dari LBH “Pengayoman” UNPAR kepada pihak luar.

Selain konsultasi hukum dan pemberkasan, LBH “Pengayoman” UNPAR juga memiliki kegiatan penanggung jawab podcast dan siaran radio. Selama pandemi Covid-19, LBH “Pengayoman” UNPAR tidak menjalankan kegiatan siaran radio, maka sebagai alternatifnya kegiatan siaran radio digantikan dengan kegiatan podcast yang berjudul “Bincang Hukum”. Pada tahun 2021, podcast “Bincang Hukum” telah mencapai 33 (tiga puluh tiga) episode. Selama tahun 2021, terdapat 2 (dua) jenis narasumber yang mengisi podcast ‘Bincang Hukum” yaitu, seluruh anggota LBH “Pengayoman” UNPAR dan dosen-dosen yang berada di Fakultas Hukum UNPAR. Selain itu, terdapat juga narasumber yang berasal dari pihak eksternal Fakultas Hukum UNPAR yaitu, narasumber yang berasal dari Center of Strategic and International Studies dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Proses pembuatan podcast “Bincang Hukum” melalui 3 (tiga) tahap, yang terdiri dari proses persiapan, rekaman dan editing. Proses persiapan akan dilakukan briefing bersama narasumber terkait mengenai daftar pertanyaan dan teknis rekaman. Setelah itu, untuk proses rekaman dilakukan melalui Google Meet yang kemudian akan melalui proses editing. Hasil editing episode podcast akan ditayangkan di Anchor, Spotify dan Google Podcast. Salah satu kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan penanggung jawab podcast dan siaran radio adalah kegiatan penanggung jawab media dan komunikasi.

Kegiatan penanggung jawab media dan komunikasi bertujuan untuk mendesain, mempublikasi, dan mengunggah berbagai kegiatan yang dilakukan oleh LBH “Pengayoman” UNPAR, termasuk mengunggah hari-hari peringatan nasional maupun internasional di media sosial. Salah satu kegiatan rutin yang diunggah oleh penanggung jawab media dan komunikasi adalah infografik “Fakta Hukum” berdasarkan artikel informatif yang ditulis oleh anggota LBH “Pengayoman” UNPAR. Infografik “Fakta Hukum” dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan informasi-informasi terkait hukum agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami hukum Indonesia.

Kegiatan selanjutnya adalah diklat internal yang merupakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota LBH “Pengayoman” UNPAR. Kegiatan ini merupakan sarana dalam meningkatkan kemampuan para anggota dalam berkegiatan di LBH “Pengayoman” UNPAR. Narasumber kegiatan diklat berasal dari internal LBH “Pengayoman” UNPAR sendiri yaitu kepala LBH “Pengayoman” UNPAR, Ibu Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H. Diklat internal tahun 2021 berlangsung pada tanggal 24 April 2021 dan diadakan secara virtual melalui Zoom. Topik yang diangkat dalam diklat kali ini adalah “Teknik Penyusunan Artikel Hukum”. Topik tersebut dipilih karena pada masa pandemi Covid-19, LBH “Pengayoman” UNPAR lebih banyak mempublikasikan artikel-artikel hukum melalui media sosial. Dengan demikian, anggota LBH “Pengayoman” UNPAR harus mempelajari dan menguasai teknik yang benar dalam menyusun suatu artikel hukum agar dapat menghasilkan suatu artikel hukum yang menarik, berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan-kegiatan yang telah dijelaskan di atas merupakan kegiatan rutin LBH “Pengayoman” UNPAR yang akan terus ada hingga tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, LBH “Pengayoman” UNPAR harus melakukan regenerasi yang diwujudkan dengan pelaksanaan rekrutmen relawan baru. Akan tetapi, untuk mendaftar sebagai relawan dari LBH “Pengayoman” UNPAR, calon relawan harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, yaitu:

  1. Mahasiswa/i aktif Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; 
  2. Sedang menempuh atau telah lulus 60 SKS, dan 
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Apabila calon relawan telah memenuhi persyaratan tersebut, maka terdapat beberapa berkas pendaftaran yang harus dikirimkan melalui email LBH “Pengayoman” UNPAR, sepert:

  1. Motivation Letter;
  2. Surat Lamaran Magang;
  3. Curriculum Vitae (CV);
  4. Daftar Perkembangan Studi (DPS) terbaru;
  5. Pas Foto 3×4 cm sebanyak satu buah;
  6. Jadwal Perkuliahan Semester Ganjil, dan
  7. Berkas lamaran dijadikan satu kesatuan dalam bentuk Portable Document Format (PDF).

Setelah lulus tahap administrasi, calon relawan akan melalui tahap screening untuk menguji kemampuan kompetensi dan kepribadian dari calon relawan LBH “Pengayoman” UNPAR. Terdapat beberapa keuntungan dari mendaftarkan diri sebagai relawan LBH “Pengayoman” UNPAR, antara lain mendapatkan pengalaman magang di bidang hukum, waktu magang yang fleksibel dengan jadwal kuliah, dan ilmu hukum yang diperoleh dapat disalurkan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum secara langsung.

Setiap akhir tahun, seluruh anggota bersama kepala LBH “Pengayoman” UNPAR mengadakan kegiatan rapat tahunan. Kegiatan rapat tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban dari LBH “Pengayoman” UNPAR selama satu tahun dan perencanaan kegiatan tahun selanjutnya. Pada tahun 2021, kegiatan rapat tahunan dilaksanakan pada bulan Agustus terkait periode sebelumnya. Pembahasan pada rapat tahunan tersebut mencakup 3 (tiga) topik besar, meliputi Prosedur Operasional Baku (POB), evaluasi dari setiap kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR, dan Rancangan Anggaran Kegiatan (RKA). Sebagai suatu lembaga, LBH “Pengayoman” UNPAR dalam melakukan kegiatan harus berdasarkan suatu prosedur yang pasti. Proses Operasional Baku (POB) menjelaskan bagaimana langkah-langkah dan standar pelaksanaan suatu kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR baik secara internal maupun eksternal. Selanjutnya, pada bagian evaluasi dilakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR selama satu tahun terakhir dan hasil yang dicapai. Kemudian, dalam Rancangan Anggaran Kegiatan (RKA) diperkirakan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR periode selanjutnya.

Selain kegiatan yang dilakukan secara internal, LBH “Pengayoman” UNPAR juga melakukan beberapa kegiatan yang bersifat eksternal. Kegiatan eksternal yang pertama adalah kegiatan webinar yang diselenggarakan pada tanggal 27 – 29 Mei 2021. LBH “Pengayoman” UNPAR bekerja sama dengan Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya dan Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam menyelenggarakan konsultasi nasional pembaharuan KUHP 2021. Kegiatan webinar tersebut dilaksanakan dalam rangkaian panel utama dan panel tematik. Panel utama berjudul “Apakah Pembaharuan KUHP Sudah Berdasarkan Konstitusi Negara Republik Indonesia?”, sedangkan panel tematik terdiri dari 4 (empat) tema yang meliputi pembahasan terkait uji implementasi rancangan KUHP terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum acara pidana, pidana dan pemidanaan, rancangan KUHP dan hak asasi manusia, dan tindak pidana korporasi. Rangkaian kegiatan tersebut dibagi berdasarkan isu-isu strategis yang belum dikaji secara menyeluruh. Secara garis besar, tujuan dari kegiatan webinar konsultasi hukum nasional tersebut adalah untuk mengetahui perkembangan dan dinamika proses pembaruan KUHP yang sedang berjalan, serta untuk mengidentifikasi apakah proses dan substansi pembaharuan KUHP telah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan kebijakan RKUHP yang berbasis data (evidence based policy), serta mendorong pre-aktualisasi nilai dan kerangka dasar RKUHP yang diharapkan dibentuk berdasarkan cara yang demokratis dan melibatkan para pihak yang berkepentingan.

Pasca diselenggarakannya konsultasi hukum nasional. LBH “Pengayoman” UNPAR dan para pihak yang terlibat dalam webinar ini mengeluarkan pernyataan sikap bersama dan merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah konkrit. Hasil konsultasi nasional tersebut juga dituangkan dalam bentuk proceeding agar kontribusi pemikiran yang muncul dari 4 (empat) panel tematik dapat dibaca oleh para peserta. Proceeding tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Tim Perumus RKUHP secara virtual yang diterima langsung oleh Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan webinar yang kedua yakni terkait polemik Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (selanjutnya disebut Permendikbud Ristek PPKS). Kehadiran  Permendikbud Ristek PPKS menuai pro dan kontra terkait konsep ketimpangan relasi kuasa, legalisasi perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan, sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan peraturan tersebut. LBH “Pengayoman” UNPAR bekerja sama dengan Hope Helps UNPAR untuk menyelenggarakan webinar tersebut dengan judul “Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor  30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”, yang diselenggarakan pada hari Selasa, 23 November 2021. Kegiatan webinar tersebut dilatarbelakangi dari hasil penelitian yang dilakukan oleh LBH “Pengayoman” UNPAR melalui penyebaran survei secara online terkait kekerasan seksual di lingkungan UNPAR. LBH “Pengayoman” UNPAR sudah menyerahkan hasil survei tersebut kepada pimpinan yang berwenang untuk ditindaklanjuti dan berharap kedepannya UNPAR mempunyai peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UNPAR.

Kemudian, pada tanggal 8 dan 9 September 2021, LBH “Pengayoman” UNPAR bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyelenggarakan sebuah webinar dengan mengangkat judul “Pelatihan: Penanganan Bantuan Hukum Bagi Kelompok Minoritas Seksual dan Gender”. Kegiatan webinar tersebut dilatarbelakangi dari banyaknya terjadi kekerasan, permasalahan hukum dan HAM terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Materi kegiatan pada hari Rabu, 8 September 2021 terbagi menjadi 2 (dua) sesi. Materi kegiatan sesi pertama dibawakan oleh Noval Auliady dari Lintas Feminis Jakarta yang membahas tentang LGBTQ+, kekerasan berbasis gender dan urgensi dari perlindungan bagi kelompok minoritas seksual dan gender. Lalu, materi kegiatan sesi kedua pada hari Rabu dibawakan oleh Naila Rizqi Zakiah dari Lintas Feminis Jakarta yang membahas bagaimana cara menghadapi dan menangani klien-klien dari kelompok LGBTQ+ yang mengalami kekerasan berbasis gender. Selanjutnya, pada hari terakhir, yakni hari Kamis, 9 September 2021, materi kegiatan dibawakan oleh Dr. Niken Savitri, S.H., M.CL. selaku Dosen Fakultas Hukum UNPAR yang membahas tentang hukum yang dapat digunakan jika terjadi kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Webinar ini ditutup dengan kegiatan simulasi pemberian bantuan hukum yang mana para peserta diberikan contoh kasus dan berperan sebagai konsultan hukum dengan para panitia yang berperan sebagai klien.

Selain itu, LBH “Pengayoman” UNPAR bekerja sama dengan Birama Hukum yang merupakan salah satu program kerja dari Lab Hukum UNPAR. Kegiatan Birama Hukum memberikan kesempatan kepada para peserta yang terdiri dari mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum UNPAR untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum. Untuk kesempatan kali ini, LBH “Pengayoman” UNPAR menjadi narasumber dalam kegiatan Birama Hukum 2021. Sebagai narasumber, LBH “Pengayoman” UNPAR memberikan materi, pedoman, serta tips and tricks untuk membuat legal opinion. Dalam kegiatan ini, LBH “Pengayoman” UNPAR sebagai narasumber mendapatkan 3 (tiga) sesi. Dalam sesi pertama, LBH “Pengayoman” menjelaskan secara umum LBH itu apa, kegiatannya apa saja, bagaimana menghadapi klien, serta dilanjutkan mengenai proses penyelesaian sengketa melalui litigasi maupun non-litigasi. Lalu, dalam sesi kedua, LBH “Pengayoman” menjelaskan secara sistematis mengenai tips dan trik membuat pendapat hukum. Selanjutnya, dalam sesi terakhir, LBH “Pengayoman” UNPAR memberikan penilaian kepada pendapat hukum (legal opinion) yang telah dibuat oleh para peserta Birama Hukum. Setelah kegiatan-kegiatan yang sudah dipaparkan di atas, LBH “Pengayoman” UNPAR pastinya memiliki harapan-harapan untuk tahun 2022. Harapan dari Ibu Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H. selaku Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR untuk LBH “Pengayoman” UNPAR adalah bisa lebih banyak lagi berkontribusi kepada masyarakat, tidak hanya advokat namun mahasiswa hukum dan dosen-dosen lainnya bisa terlibat dalam memberikan layanan bantuan hukum yang bersifat pro bono, dan diharapkan mampu untuk semakin memperluas akses terhadap keadilan, serta yang paling penting adalah menumbuhkan kultur pro bono. Lalu, diharapkan LBH “Pengayoman” UNPAR terus aktif terlibat dalam pemberian layanan bantuan hukum baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi melalui pendidikan hukum, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, penelitian atau kajian hukum, perancangan hukum, pembuatan pendapat hukum dan hal-hal yang terkait dengan sengketa yang di luar persidangan. Selanjutnya, harapan dari Bapak Valerianus Beatae Jehanu, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing LBH “Pengayoman” UNPAR untuk LBH “Pengayoman” UNPAR adalah penting untuk terus melanjutkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama dengan jaringan masyarakat sipil maupun jaringan kampus yang juga terlibat dalam advokasi nasional, serta juga dapat membina dan menjaga relasi dengan jaringan di luar UNPAR yang kemudian bisa berdampak bagi upaya-upaya mendorong kebijakan yang lebih berpihak dan lebih baik dalam pembentukan hukum di Indonesia kedepannya. Lalu, sekitar 2 (dua) tahun ini LBH “Pengayoman” UNPAR sudah memiliki pengalaman dalam situasi pandemi dan pelan-pelan LBH “Pengayoman” UNPAR bisa bersiap dengan adaptasi yang baru lagi kembali ke situasi offline dengan melihat situasi pandemi kedepannya perlahan semakin membaik.

Tersedia di:

Baca Juga

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Penulis: A.M.Fariduddin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan) Keadilan restoratif adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan yang terdampak suatu tindak pidana.[1]...

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Narasumber: Jesslyn Kartawidjaja, S.H., M.M., M.Kn.Notulen: Puan Riela Putri RismanJual beli akun driver ojek online merupakan suatu fenomena yang kerap kali terjadi dalam masyarakat. Salah satu alasan yang melatarbelakangi adanya jual beli akun driver ojek online...

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...