Kilas Balik Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR Tahun 2022

Narasumber: Kepala dan Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR

Notulen: Muhammad Adam Zahfrullah

Podcast Bincang Hukum mengangkat tema yang spesial pada episode ke-58 (lima puluh delapan) kali ini. Dalam podcast ini disampaikan mengenai struktur kepengurusan, visi dan misi lembaga, berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2022, dan harapan kedepannya bagi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR). Pada bagian awal podcast, disampaikan mengenai struktur kepengurusan LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR Valerianus Beatae Jehanu, S.H., M.H., dosen-dosen pendamping siaran radio dan podcast, yaitu Rismawati, S.H., M.H., Dyan Franciska Dumaris Sitanggang, S.H., M.H., dan Theodora Pritadianing Saputri, S.H., LL.M.. Selain itu, terdapat seluruh dosen Fakultas Hukum UNPAR yang ikut mendampingi dalam rangkaian kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR. Kemudian, terdapat Staf dan Relawan LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Frisca, Dave, Gea, Afsha, Brian, Calista, Joshua, Nicolas, Shannon, Sisil, Josef, Tiara, Priska, Raymond, Giselle, Adam, dan Syaima.

Pembentukan LBH “Pengayoman” UNPAR merupakan wujud dari pengimplementasian Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu terkait pengabdian kepada masyarakat. Maka dari itu, LBH “Pengayoman” UNPAR memiliki kegiatan utama, yaitu konsultasi hukum serta beberapa kegiatan rutin seperti, siaran radio, podcast, konseling hukum, pelatihan hukum, pendidikan dan pelatihan (selanjutnya disebut Diklat), rapat kerja, fakta hukum, dan kegiatan lain-lain. Kegiatan konsultasi hukum yang dilaksanakan oleh LBH “Pengayoman” UNPAR dilakukan dengan cara memberikan pendapat serta solusi hukum terbaik atas permasalahan dan pertanyaan-pertanyaan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien. Selain itu, sejak pertengahan tahun 2022 kegiatan konsultasi hukum juga mulai kembali dilakukan secara luring atau datang langsung ke kantor dengan tetap membuka sarana konsultasi secara daring. Selama melaksanakan konsultasi hukum tahun 2022, LBH “Pengayoman” UNPAR menangani 59 (lima puluh sembilan) kasus hukum dengan kategori terbanyak terkait ranah hukum perdata mengenai perjanjian, orang dan keluarga, dan perdata lain-lain.

Selanjutnya, salah satu kegiatan rutin yang dilakukan untuk menunjang kemampuan dan keterampilan anggota LBH “Pengayoman” UNPAR adalah Diklat. Diklat LBH “Pengayoman” UNPAR yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini mengangkat 2 (dua) tema. Tema pertama, yaitu “Workshop Penanganan Klien Kekerasan Seksual” yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan anggota LBH “Pengayoman” UNPAR ketika menangani Klien korban kekerasan seksual dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang humanis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tema kedua adalah “Bedah Kasus Mengenai Hukum Acara Perdata” dimana dalam sesi ini anggota LBH “Pengayoman” UNPAR dilatih untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan penyelesaian kasus di bidang Hukum Acara Perdata melalui metode bedah kasus. Terdapat dua kasus yang dibahas, yaitu kasus dalam bidang agraria dan kasus dalam bidang hubungan industrial.

Kegiatan rutin lainnya yang dilaksanakan pada tahun 2022 adalah Rapat Kerja (selanjutnya disebut Raker). Raker kali ini dilaksanakan untuk melakukan evaluasi setiap kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR pada periode 2021-2022, penyusunan Prosedur Operasional Baku dan penyusunan Rancangan Anggaran Kegiatan untuk periode selanjutnya. Selain itu, pada tahun 2022 LBH “Pengayoman” UNPAR juga bekerja sama dengan Laboratorium Hukum UNPAR dan Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum dalam penyelenggaraan kegiatan Pembinaan Keterampilan dan Kemahasiswaan Hukum (selanjutnya disebut Birama Hukum). Birama Hukum hukum kali ini berfokus melakukan studi putusan pengadilan dengan menggunakan berbagai metode seperti workshop dan focus group discussion dengan narasumber yang ahli di bidang ini serta sesi temu alumni yang memberikan insight dan pengalaman setelah berprofesi di bidang hukum.

LBH “Pengayoman” UNPAR  juga berpartisipasi pada rangkaian acara Eksplorasi, Pengembangan Diri, dan Aktualisasi Fakultas Hukum UNPAR dalam rangka menyambut mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023. Beberapa anggota  hadir dalam kegiatan tersebut untuk memperkenalkan dan menjelaskan mengenai LBH “Pengayoman” UNPAR beserta kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Hal ini dilakukan agar dapat menarik minat para mahasiswa baru untuk bergabung bersama LBH “Pengayoman” UNPAR dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, pada tanggal 14 Oktober 2022 LBH “Pengayoman” UNPAR bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyelenggarakan talkshow interaktif yang bertajuk Kantor Staf Presiden RI Mendengar yang bertempat di UNPAR. Acara ini sendiri diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022 dengan mengangkat tema “Permasalahan Pertanahan, Perijinan, Perpajakan dan Pendidikan serta Alternatif Penyelesaiannya”.

Selain kegiatan yang dilaksanakan di UNPAR, LBH “Pengayoman” UNPAR juga sempat mengirimkan perwakilannya pada 2 (dua) acara eksternal. Pertama, Sekolah Hukum Kritis yang diwakili oleh Nicolas. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial atau disingkat LP3ES dan Universitas Brawijaya yang mengangkat tema utama, yaitu critical legal studies. Beberapa materi yang disampaikan diantaranya seperti Filsafat Hukum Kritis, Diskursus Hukum Kritis, Legal Feminism Theory, dan lain-lain. Nicolas menyampaikan hal menarik yang dapat diambil dari kegiatan tersebut, yaitu bahwa anggota dari suatu lembaga bantuan hukum perlu memandang hukum sebagai suatu produk yang tidak netral. Artinya, pasti terdapat hal-hal nonhukum di dalamnya sehingga hukum harus dipahami sebagai ilmu multidisipliner. Akan menjadi berbahaya apabila anggota lembaga bantuan hukum memiliki pemikiran yang positivistik serta tidak berpihak kepada masyarakat sehingga lembaga bantuan hukum dapat kehilangan esensinya. Pada acara eksternal yang kedua, LBH “Pengayoman” UNPAR diwakili oleh Josef dan Joshua yang mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat dalam rangka Program Kompetisi Kampus Merdeka tahun 2022 yang dilaksanakan tanggal 26-29 September 2022 di Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode diskusi untuk menyerap aspirasi-aspirasi petani pisang dan focus group discussion mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa atau yang disingkat sebagai BUM Desa di Desa Cikelat.

Pada November 2022 terdapat 2 (dua) kegiatan yang dilaksanakan oleh LBH “Pengayoman” UNPAR. Pertama, kegiatan serah terima jabatan Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR dari Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H. menjadi Valerianus Beatae Jehanu S.H., M.H. Selain itu, pada acara ini juga dilakukan diskusi perihal transisi kepemimpinan, program kerja, dan rencana kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR kedepannya bersama Adrianus Adityo Vito Ramon S.H., LL.M. selaku Wakil Dekan Dua bidang Sumber Daya. Kemudian kegiatan kedua, yaitu open recruitment bagi relawan baru LBH “Pengayoman” UNPAR. Kegiatan ini dilakukan para relawan baru dengan melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi berkas administrasi, wawancara, dan focus group discussion. Tahapan tersebut dilakukan untuk menguji kemampuan-kemampuan dasar dalam bidang hukum dan mengenal kepribadian dari calon relawan.

Pada penghujung tahun 2022, LBH “Pengayoman” UNPAR menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut UU PDP). Kegiatan ini dilakukan dengan mengangkat tema “Masa Depan Pelindungan Data Pribadi dan Tantangannya” dengan mengundang beberapa narasumber, yaitu Dr. Rachmani Puspitadewi, S.H., M.Hum. selaku Dosen UNPAR, Ariehta Eleison Sembiring, LL.B., LL.M. selaku partner litigasi hukum teknologi di TRIFIDA AT LAW, dan Josua Sitompul, S.H., M.M., Ph.D. selaku Koordinator Hukum dan Kerjasama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Nicolas Wianto selaku perwakilan LBH “Pengayoman” UNPAR. Salah satu urgensi mengangkat topik diskusi ini adalah maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang memicu lahirnya UU PDP. Pada dasarnya data pribadi merupakan hal yang krusial bagi setiap individu untuk dilindungi eksistensinya. Akan tetapi, lahirnya UU PDP ini masih menjadi polemik tersendiri terkait apakah UU PDP seutuhnya sebagai jawaban atas pelindungan data pribadi di Indonesia atau masih terdapat banyak catatan kritik potensi problematika dengan disahkannya UU PDP.

Podcast episode kali ini ditutup dengan harapan yang disampaikan oleh Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR, Valerianus Beatae Jehanu, S.H., M.H. Beberapa poin yang disampaikan adalah mempertahankan hal-hal baik yang sudah dikerjakan sebelumnya dan merealisasikan berbagai cita-cita yang sudah didiskusikan sebelumnya khususnya terkait peningkatan kualitas layanan dari LBH “Pengayoman” UNPAR. Selain itu, perlu juga dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan yang mengandalkan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal UNPAR. Kerja sama tersebut menjadi tidak terhindarkan karena terdapat banyak persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh LBH “Pengayoman” UNPAR tanpa melibatkan pihak lain. Oleh karena itu, kerja sama tersebut menjadi hal mutlak yang harus dikerjakan sehingga dari kolaborasi itu diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang membuat kehadiran LBH “Pengayoman” UNPAR di tengah masyarakat semakin berarti.

Tersedia di :

Baca Juga

Perjanjian Perkawinan: Penting atau Tidak?

Perjanjian Perkawinan: Penting atau Tidak?

Narasumber: Lidwina Larasati Himawan, S.H., M.H. Notulen: Febri Patricia Margareth Simanjuntak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) pada dasarnya tidak memberikan definisi atau arti dari perjanjian perkawinan. Akan...

Bagaimana Pengaturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia?

Bagaimana Pengaturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia?

Penulis: Azka Muhammad Habib Pada dasarnya, perempuan memiliki keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh laki-laki baik dari segi fisik, psikis, dan biologis.[1] Salah satu keunikan yang dimiliki perempuan khususnya dari segi biologis adalah siklus sistem...

Kapan Memalsukan Tanda Tangan Bisa Dipidana?

Kapan Memalsukan Tanda Tangan Bisa Dipidana?

Penulis: Tiara Nabila Dalam kehidupan sehari-hari tanda tangan bukanlah merupakan suatu hal yang asing. Setiap orang pernah menandatangani dokumen dalam bentuk apa pun. Tanda tangan dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen yang memerlukan persetujuan, dokumen resmi dari...