Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Kontroversi Kebiri Kimia

Narasumber: Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H

Dewasa ini, kejahatan seksual semakin marak terjadi. Seringkali, korban dari kekerasan seksual adalah anak-anak. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah menunjukkan usahanya untuk menurunkan kekerasan seksual terhadap anak, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). Akan tetapi, pada perkembangannya, banyak polemik yang terjadi di antara masyarakat berkaitan dengan kehadiran PP Kebiri Kimia ini. Salah satu polemik yang muncul adalah dikarenakan kebiri yang dilakukan secara kimiawi dapat menurunkan fungsi organ, yaitu pengecilan fungsi otot, osteoporosis, mengurangi jumlah sel darah merah, dan mengganggu fungsi organ kognitif lainnya.[1] Dengan resiko sebesar itu pada tubuh pelaku, belum ada data yang dapat menunjukkan pemberian kebiri kimia pada seseorang dapat memberikan efek jera.[2] Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut berkaitan dengan kebiri kimia dan regulasi yang ada sebagai hukum positif.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP Kebiri Kimia, diatur bahwa

“Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.”

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui beberapa syarat berkaitan dengan kebiri kimia, yaitu:

  • pelaku pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau
    ancaman kekerasan melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
  • korbannya lebih dari 1 (satu) orang;
  • mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,
    terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia;
  • tujuannya menekan hasrat seksual berlebih seseorang;
  • harus disertai rehabilitasi.

Dalam hukum pidana, penafsiran yang sifatnya ekstensif dilarang. Kemudian, syarat-syarat kebiri kimia sudah ditentukan secara limitatif,  sehingga syarat tersebut tidak dapat diperluas. Oleh karena itu, jika seseorang belum pernah menerima pidana sebelumnya dan melakukan kekerasan seksual yang sangat berat sekalipun maka, ia tidak dapat dijatuhi tindakan kebiri kimia. Pelaku tersebut harus menerima pidana pokok terlebih dahulu agar dapat dijatuhi tindakan kebiri kimia.

Dalam praktiknya, ada kemungkinan bahwa seseorang yang melakukan kekerasan seksual melakukannya kepada 1 (satu) orang saja secara berulang[1] [2] [3] . Jika mengacu pada Pasal 1 angka 2 PP Kebiri Kimia tersebut, dapat ditafsirkan bahwa syarat-syarat yang terkandung dalam pengertian Tindakan Kebiri Kimia tersebut bersifat alternatif kumulatif. Apabila teror yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami luka berat, tampak bahwa ada kausalitas antara tindakan yang dilakukan pelaku dengan akibat yang timbul. Oleh karena itu, sekalipun korbannya hanya 1 (satu) orang, dengan terjadinya akibat yang dikualifikasikan tersebut, pelaku tetap bisa dijatuhi kebiri kimia.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat Tindakan Kebiri Kimia yaitu pelaksanaannya harus disertai dengan rehabilitasi. Jika mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat (1) PP Kebiri Kimia, maka dipahami bahwa rehabilitasi adalah suatu upaya untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual pada perilaku sehingga mampu menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari secara wajar. Secara lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (1) PP Kebiri Kimia, terdapat 3 (tiga) jenis rehabilitasi yaitu:

  • rehabilitasi psikiatri untuk pemulihan kesehatan mental;
  • rehabilitasi sosial untuk membantu agar seseorang dapat
    melakukan dapat kembali menjalani fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan
    bermasyarakat; dan
  • rehabilitasi medik berkaitan dengan pelayanan medik secara
    komprehensif.

Salah satu tujuan sistem peradilan pidana adalah resosialisasi atau reintegrasi pelaku pada masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya rehabilitas harapannya pelaku bisa kembali kepada masyarakat dan dapat diterima oleh masyarakat, serta menjalankan fungsinya secara baik. Hal ini juga merupakan usaha untuk mencegah residivisme. Oleh karena itu perlu rehabilitasi agar hal ini dapat terwujud.

Hal yang menjadi perdebatan dewasa ini adalah kebiri kimia dikualifikasikan sebagai tindakan atau pidana. Jika melihat pada terminologi dalam PP Kebiri Kimia, jelas disebutkan bahwa kebiri kimia merupakan tindakan. Tindakan ini berbeda dengan pidana yang lebih bersifat menghukum karena pada umumnya lebih bersifat untuk merehabilitasi. Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dijelaskan pada penjelasan umum bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dulu berlaku belum mampu menurunkan angka kekerasan seksual pada anak sehingga pemerintah harus mengambil cara yang lebih optimal yaitu selain pemberatan sanksi, juga melakukan pencegahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat elektronik dan rehabilitasi. Muncul perdebatan mengenai hal ini karena meskipun disebut tindakan, akan tetapi sifat dari tindakan kebiri kimia adalah retributif sehingga lebih tampak seperti hukuman. Hal ini masih menjadi perdebatan karena tidak ada kejelasan berkaitan dengan kebiri kimia ini sebagai tindakan atau pidana.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai kebiri kimia, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai kekerasan seksual pada anak, persetubuhan, dan perbuatan cabul. Kekerasan seksual adalah ucapan atau perbuatan yang dilakukan seseorang untuk memanipulasi orang lain agar orang tersebut terlibat dalam suatu aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Anak-anak pun juga bisa menjadi korban dari kekerasan seksual. Berkaitan dengan pengertian persetubuhan dan pencabulan, belum ada pengertian yang diatur dalam peraturan perundang-undnagan, sehingga berkaitan dengan hal ini masih mengacu pada doktrin. Persetubuhan secara umum adalah penetrasi alat kelamin seorang lelaki kepada wanita dan korbannya bisa anak. Perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kesopanan yang berkaitan dengan nafsu birahi, misalnya berciuman dan meraba alat kelamin.

Kebiri Kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak dapat diberikan kepada Pelaku Anak berdasarkan Pasal 4 PP Kebiri Kimia. Hal ini berkaitan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Sistem Peradilan Pidana Anak), yang menyebutkan anak-anak perlu mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam peradilan pidana. UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur tentang keadilan restoratif yang salah satunya dilakukan dengan diversi, yang mengupayakan anak menghindari sistem peradilan pidana untuk menghindari stigmatisasi.  Hal tersebut dilakukan agar anak dapat menjalankan proses reintegrasi dengan masyarakat.

Selain itu, pada Pasal 6 sampai Pasal 8 PP Kebiri Kimia diatur bahwa dokter atau psikiater atau orang yang berkompeten di bidang tersebut harus memeriksa dan melakukan penilaian klinis terhadap pelaku persetubuhan. Kemudian, akan muncul kesimpulan yang menyatakan seorang pelaku persetubuhan layak atau tidak layak dikebiri. Jika mengacu terhadap ukuran normatif, layak atau tidak pelaku untuk dikebiri diukur menggunakan apa yang telah dirumuskan oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP Kebiri Kimia disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Berkaitan dengan layak atau tidaknya pelaku untuk dihukum, perbuatan kejahatan seks pada anak umumnya dinilai sebagai gangguan kejiwaan. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tepatnya Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mendefinisikan tentang ketidakmampuan bertanggung jawab, yang syaratnya adalah jiwanya cacat dalam tubuhnya dan jiwanya terganggu karena penyakit. Psikiater dan ahli kejiwaan berperan untuk menjelaskan apakah pelaku mampu bertanggung jawab secara hukum. Dalam kasus dimana hakim meyakini bahwa pelaku mampu untuk dipidana, maka pelaku dianggap layak untuk dijatuhi hukuman.

Menjadi sebuah perdebatan jika tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini telah sejalan dengan tujuan pidana. Hal ini sangat tergantung terhadap tujuan pidana mana yang ingin dicapai. Apabila tujuan dilakukannya kebiri kimia adalah menimbulkan efek jera, kebiri kimia seharusnya dilakukan dalam bingkai rehabilitasi, bukan hukuman. Lalu, harus dipastikan apakah kebijakan ini sudah berbasiskan bukti, bukan sebatas emosional ingin menghukum. Kebijakan yang berbasis bukti dapat memunculkan efek jera yang memungkinkan kebijakan berjalan secara efektif jika sanksi diterapkan secara konsisten, segera, dan cepat.

Jika melihat kasus kekerasan seksual anak yang tinggi dan masih terus bertambah angkanya, maka perlu dibuat suatu kebijakan penanggulangan kejahatan atau politik kriminal yang disusun secara rasional, bukan emosional. Kebijakan ini harus berdasarkan atas bukti. Kekerasan seksual pada anak harus ditangani secara serius, namun jangan hanya menitik beratkan pada semangat menghukum, tetapi juga terfokus kepada korban yang butuh pemulihan. Penting untuk mengefektifkan hukum yang berlaku hari ini, yang telah diatur dengan sangat baik dan harus diterapkan secara konsisten, dan mengoptimalisasikan upaya yang sifatnya preventif agar anak-anak terlindungi.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Aras Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6585).

Referensi:

[1] Nuzul Qur’aini Mardiya, Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Jurnal Konstitusi, Volume 14-Nomor 1, Maret 2017, halaman 227.

[2] Ibid.

Tersedia di:

Baca Juga

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Penulis: A.M.Fariduddin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan) Keadilan restoratif adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan yang terdampak suatu tindak pidana.[1]...

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Narasumber: Jesslyn Kartawidjaja, S.H., M.M., M.Kn.Notulen: Puan Riela Putri RismanJual beli akun driver ojek online merupakan suatu fenomena yang kerap kali terjadi dalam masyarakat. Salah satu alasan yang melatarbelakangi adanya jual beli akun driver ojek online...

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...