Notulensi Siaran Radio
Rabu, 4 November 2015
Tema:
“Tata Cara Penggunaan serta Manfaat Jaminan Gadai dan Fidusia dalam Aspek
Hukum Perdata (1)”
Oleh:
Yanly Gandawijaya, S.H., M.H., Sp.1
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Pembangunan merupakan tolak ukur untuk melihat kemakmuran suatu negara. Dimana pembangunan tidak hanya dipengaruhi oleh kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah namun juga dipengaruhi oleh kegiatan perekonomian yang dilakukan masyarakat. Dalam melakukan kegiatan perekonomian seringkali dana yang dibutuhkan cukup besar, sehingga masyarakat harus meminjam dana dari orang lain ataupun dari suatu lembaga keuangan yang berbentuk bank dan non-bank. Lembaga keuangan non-bank contohnya Pegadaian dimana lembaga ini sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat dengan mekanisme jaminan Gadai. Biasanya pihak Pegadaian ataupun kreditur akan meminjamkan dananya dengan syarat, yaitu harus ada sesuatu milik debitur berupa barang untuk dijaminkan kepada kreditur.
Dalam pembahasan kita kali ini, kita akan membahas jaminan Gadai. Gadai merupakan hak kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan oleh debitur atau kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan kreditur memiliki kewenangan untuk mengambil pelunasan piutangnya melalui penjualan atas barang tersebut apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya dengan mendahalui kreditur-kreditur lain. Subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu debitur dan kreditur. Debitur adalah orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak kepada kreditur untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Kreditur adalah orang atau badan hukum yang menerima gadai sebagai jaminan untuk pinjaman uang yang diberikannya kepada debitur. Pada dasarnya semua kebendaan bergerak dapat menjadi objek jaminan gadai. Kebendaan bergerak di sini dapat merupakan benda berwujud dan benda tidak berwujud. Objek gadai tidak dapat berada dalam kekuasaan debitur, hal itu untuk menjamin kepastian dari kreditur agar apat mengeksekusi langsung objek yang dijadikan jaminan gadai tersebut. Namun, pada kenyataannya terdapat barang-barang yang tidak dapat dijadikan objek gadai, contohnya benda yang disewabelikan, pakaian jadi, benda yang diperoleh melalui utang dan belum lunas, bahan titipan sementara, dan barang milik negara atau pemerintah.
Para pihak dalam jaminan gadai memiliki hak dan kewajiban, adapun hak-hak yang dimiliki oleh pihak kreditur, diatur dalam Pasal 1157 sampai Pasal 1159 KUHPerdata, seperti hak untuk menahan barang gadai yang dijadikan jaminan selama hutang belum dilunasi, hak untuk menjual barang gadai di depan umum menurut kebiasaan dan syarat-syarat setempat hak untuk menjual barang gadai dengan perantaraan hakim, dan lain-lain. Sedangkan kewajiban kreditur, seperti merawat barang gadai yang ada dalam tangannya dan menjaga keselamatan barang gadai tersebut serta bertanggungjawab dalam hal adanya kehilangan atau kemerosotan nilai dari barang gadai apabila hal itu terjadi karena kesalahannya, mengembalikan kelebihan hasil penjualan barang gadai setelah diambil sebagai pelunasan utangnya, dan mengembalikan barang gadai apabila utang dalam perjanjian pokok telah dilunasi debitur. Sementara, hak yang dimiliki oleh debitur berdasarkan Pasal 1155 KUHPerdata seperti menerima uang gadai dari pemegang gadai, berhak atas barang gadai apabila utang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya, berhak untuk tetap mempunyai hak milik atas barang gadai tersebut,dan lainnya. Sedangkan kewajiban dari debitur terdapat dalam Pasal 1154 KUHPerdata, antara lain menyerahkan barang gadai kepada kreditur, membayar utang pokok dan bunga apabila ada kepada kreditur, dan membayar biaya yang dikeluarkan oleh kreditur untuk menyelamatkan barang-barang gadai.
Hak Gadai dapat hapus apabila perjanjian pokok utang piutang hapus, benda gadai dikembalikan secara sukarela, suatu sebab kreditur menjadi pemilik benda gadai (jual-beli/warisan), benda gadai dieksekusi, dan benda gadai lenyap atau hilang. Apabila debitur wanprestasi, kreditur memiliki hak dan kewenangan untuk menjual benda gadai atas kekuasaannya sendiri. Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa eksekusi hak gadai dapat dilaksanakan saat pihak yang berutang telah wanprestasi atau dengan kata lain tidak melaksanakan pembayaran utang terhadap kreditur setelah lewat tenggang waktunya.