Notulensi Siaran Radio
Rabu, 29 Juli 2015
Tema:
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata
Oleh:
Aluisius Dwi Rachmanto. S.H., M.Hum
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia memiliki hak, kewajibannya dan tanggung jawab yang berbeda satu dengan yang lainnya. Adanya perbedaan tersebut maka terdapat pula perbedaan hak dan kewajiban antar individu, akibatnya terjadilah benturan-benturan kepentingan yang dapat merugikan. Ada yang melanggar undang-undang, kesusilaan, atau aturan lainnya yang dianggap melawan hukum. Ada juga yang diantara individu membuat suatu perjanjian kemudian salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sehingga pihak lainya tidak memperoleh haknya. Hal yang sering terjadi di masyarakat ini disebut dengan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Pengertian wanprestasi adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau melanggar perjanjian, sehingga adanya perjanjian antara para pihak sangat esensial dalam mendasari pengajuan gugatan wanprestasi. Bentuk wanprestasi ada 4 macam yaitu tidak memenuhi prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang di dalam perjanjian. Sanksi yang dapat diberikan bagi pihak yang wanprestasi adalah ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan pembayaran biaya perkara. Namun pihak yang dikatakan wanprestasi dapat mengajukan pembelaan dengan cara mengajukan alasan adanya keadaan memaksa, mengajukan pembelaan bahwa kreditur sendiri sebelumnya telah lalai, dan mengajukan pembelaan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.
Pengertian dari Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung 4 unsur yakni ; perbuatan (melanggar hukum tertulis/non tertulis), kesalahan, kerugian (materiil ataupun imateriil) dan hubungan sebab akibat antara kesalahan dari perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan darinya. Dasar yang digunakan dalam perbuatan melawan hukum seperti melanggar Hukum, Kesusilaan, Kesopanan, Kebiasaan, Agama, dan Budi Pekerti. Sanksi akibat perbuatan melawan hukum adalah ganti rugi maupun pembayaran biaya perkara apabila sampai kepada proses peradilan. Penyelesaian sengketa untuk perkara wanprestasi dan PMH dapat melalui Pengadilan Negeri , alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dimana ADR merupakan lembaga penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, atau dapat dilakukan melalui lembaga Arbitrase. Letak perbedaan yang pertama antara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebab mengajukan gugatannya dan yang kedua adalah kerugian dalam wanprestasi terukur sedangkan dalam perbuatan melawan hukum kerugiannya tidak terukur. Bagi para pihak yang mengadakan perjanjian akan lebih baik bila para pihak tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya dan apabila memang perjanjian tersebut tidak dapat dipenuhi, setidaknya pihak yang tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut menunjukan itikad baik kepada pihak yang dirugikan. Selain itu hendaknya masing-masing dari kita bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di sekitar kita. Seperti berperilaku sopan, menghindari kegiatan yang mengandung unsur asusila dan juga menghindari tindakan-tindakan yang dilarang oleh agama.