Notulensi Siaran Radio
Rabu, 26 Agustus 2015
Tema:
“ Etika dan Tanggung Jawab Advokat sebagai Penegak Hukum di Indonesia”
Oleh:
Dr.iur. Liona N.Supriatna, S.H., M.H.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Pada jaman modern seperti sekarang, tidak jarang kejahatan yang terjadi belakangan ini dengan motif ekonomi, sosial maupun moral. Dengan semakin terbukanya mata masyarakat terhadap masalah hukum maka peran advokat menjadi semakin penting. Kondisi masyarakat yang seperti ini menuntut para advokat untuk semakin meningkatkan kemampuan dan profesionalitas mereka. Namun akhir-akhir ini kita sering mendengar kabar tentang hal negatif yang berkaitan dengan profesi advokat. Untuk menjawab realita profesi hukum ini se-obyektif mungkin, kita harus melihat konsep-konsep etika profesi hukum. Etika profesi sebagai sikap hidup adalah kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari pasien atau klien dengan keterlibatan dan keakhlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai kaidah-kaidah pokok etika profesi. Selain itu, ada yang disebut kode etik profesi.
Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi seperti Hak dan kewajiban advokat, Hubungan Advokat dengan Klien dan Hubungan Advokat dengan teman sejawat, Larangan terhadap Advokat, Sanksi-Sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik, dll. Sehingga dalam berperilaku sehari-hari para advokat harus berpedoman pada kode etik profesi yang mengikatnya. Kewajiban dari Advokat yang diatur dalam Kode Etik Profesi Advokat seperti Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya, advokat wajib memprioritaskan penegakkan hukum dibanding besarnya honorarium dan Advokat wajib memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan. Sementara larangan terhadap advokat menurut kode etik profesi advokat seperti advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Meskipun sudah ada kode etik ini namun seringkali tetap terjadi penyalahgunaan wewenang oleh advokat terhadap kliennya. Keadilan seringkali tidak dijadikan sebagai prioritas apabila dibandingkan dengan harga diri, materi dan ketenaran.
Kadangkala pencegahan dan perbaikan etika advokat Indonesia terhadap advokat yang melanggar kode etik tidak cukup dengan adanya sanksi saja, melainkan lebih bersifat represif. Diperlukan banyaknya pengawasan dari berbagai pihak seperti masyarakat, rekan sejawat, perhimpunan advokat, pejabat pemerintah dan segala pihak terkait dapat melakukan pengawasan dan pengaduan. Hal itu patut dilakukan, karena dengan mengawasi pelaksanaan tugas seorang advokat, itu berarti kita telah memberikan kontribusi dalam bidang pengawasan penegakkan hukum di Negara hukum ini. Sebagai bagian dari masyarakat, maka tentunya kita harus lebih mendidik diri kita sendiri mengenai hal ini. Apabila di suatu waktu kita membutuhkan seorang advokat, maka hendaknya kita terus mengikuti sosialisasi hukum agar dapat berbekal sedikit pengetahuan hukum. Hal itu untuk meminimalisisr penyalahgunaan profesi dan kewenangan advokat yang berpeluang merugikan kita, masyarakat.