Notulensi Siaran Radio
Rabu, 21 Oktober 2015
Tema:
“Penggunaan Jaminan Hipotek dan Hak Tanggungan”
Oleh:
Wurianalya Maria Novenanty, S.H., LL.M.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Dalam perkembangannya, manusia banyak mengadakan interaksi dengan membuat berbagai macam perjanjian. Tidak jarang bila perjanjian yang dibuat bersifat kebendaan dan bernilai ekonomis. Masyarakat seringkali membuat perjanjian hutang piutang atau pinjam meminjam untuk memenuhi kebutuhan finansialnya. Demi mencegah terjadinya konflik di masa mendatang, pihak yang melakukan perjanjian hutang piutang tersebut kemudian menetapkan suatu benda sebagai jaminan hutang. Namun, ada kalanya penggunaan jaminan kebendaan tersebut justru menimbulkan permasalahan baru akibat minimnya pengetahuan mengenai tata cara dan prosedur penjaminan benda atas suatu hutang tertentu. Oleh karenanya, LBH “Pengayoman” UNPAR mengangkat materi yang berjudul “Penggunaan Jaminan Hipotek dan Hak Tanggungan” untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat dalam menggunakan benda sebagai suatu jaminan hutang, khususnya benda tidak bergerak sebagai objek jaminan hipotek dan hak tanggungan.
Tanah serta segala hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Saat ini pengaturan mengenai hipotek hanya ada dalam KUH-Dagang (khususnya dalam Pasal 314), Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Sedangkan jaminan hak tanggungan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Jaminan hipotek adalah suatu jaminan pelunasan hutang yang membebani benda tidak bergerak, seperti kapal-kapal dengan isi kotor 20 m3 (Pasal 314 KUH-Dagang jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008), pesawat terbang, dan helikopter yang terdaftar (Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009). Pembebanan jaminan hipotek harus dilakukan dengan Akta Notaris (Pasal 1171 KUH-Perdata) dan didaftarkan ke departemen yang terkait. Kreditur yang memiliki jaminan hipotek (kreditur preferen) dapat didahulukan pelunasan hutangnya melalui penjualan secara langsung terhadap benda yang dibebani hipotek tersebut (droit de preference). Jaminan hipotek atas suatu benda terus melekat kepada siapapun dan dimanapun benda tersebut berada (droit de suite). Jaminan hipotek tidak mengandung hak untuk memiliki dan menikmati benda yang dijaminkan tersebut, akan tetapi hanya mengandung hak pelunasan nilai hutangnya saja. Dengan demikian, pelunasan hutang dengan jaminan hipotek hanya dapat dilakukan dengan eksekusi melalui pelelangan atau penjualan di bawah tangan terlebih dahulu. Pihak yang berpiutang dan memegang hipotek (kreditur) tidak dapat secara langsung memiliki benda tersebut. Jaminan Hipotek akan hapus bila hutang telah lunas, benda telah dieksekusi, atau jaminan tersebut dihilangkan secara sukarela.
Hak Tanggungan adalah salah satu benuk jaminan pelunasan hutang yang objeknya adalah benda tidak bergerak yang berupa hak milik atas tanah dan semua yang ada di atasnya, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, atau hak pakai atas tanah negara, hak milik atas satuan rumah susun tersebut, serta hak pakai atas tanah negara atau hak milik. Jaminan hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur yang memegangnya (kreditur preferen) dibanding kreditur-kreditur lainnya yang tidak memiliki jaminan (kreditur konkuren). Suatu jaminan hak tanggungan turut melekat kepada benda yang dijaminkan dimanapun dan dalam kuasa siapapun benda tersebut berada (droit de suite).
Suatu hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi, yang artinya pelunasan sebagian hutang yang dijamin tidak membebaskan sebagian objek dari beban hak tanggungan. Jaminan hak tanggungan juga merupakan perjanjian acessoir yang timbul akibat adanya perjanjian hutang piutang. Hak tanggungan muncul dengan terbinya Sertifikat Hak Tanggungan dari Kantor Pertanahan Nasional setelah adanya pembebanan hak tanggungan oleh pihak yang berutang (debitur) kepada pihak yang berpiutang (kreditur) dalam suatu Akta PPAT. Jaminan Hak Tanggungan juga tidak memberikan hak kepada pemegang hak tanggungan (kreditur) dalam menikmati dan memiliki benda yang dijaminkan hak tanggungan.
Dengan adanya benda yang dijadikan jaminan, maka pelunaasn hutang terhadap kreditur preferen lebih diutamakan dibandingkan dengan kreditur dengan hak privilege (kreditur dengan piutang berupa biaya rumah sakit, upah, biaya pertukangan, dan lainnya) dan kreditur yang tidak memiliki jaminan sama sekali (kreditur konkuren). Namun, hutang dalam bentuk biaya perkara dan pajak diutamakan pelunasannya ketibang hutang dari seorang kreditur preferen.