Notulensi Siaran Radio. Rabu, 1 Juli 2015

Notulensi Siaran Radio

Rabu, 1 Juli 2015

Tema:

“Mitra Komisi Kepolisian Nasional”

Oleh:

Dr. Anne Safrina Kurniasari,S.H.,LL.M , Dr. Eki Baehaki, Dr.W.M.Herry,S.H.,M.H.

Dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”

Universitas Katolik Parahyangan

 

Masyarakat terkadang dikecewakan oleh rendahnya pelayanan/kinerja, perilaku yang menyimpang, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, dan ironisnya masyarakat kesulitan untuk menyampaikan keluhan dan kekecewaan tersebut kepada pihak yang berwenang dan berkompeten. Contohnya seperti oknum polisi yang melakukan kekerasan atau pemaksaan saat proses penyidikan dan atau penyelidikan, lambatnya kinerja oknum kepolisian seperti mengulur waktu saat proses penyelidikan dan atau penyidikan, sehingga menghambat atau tidak tercapainya keadilan dalam masyarakat. Melihat kondisi kepolisian yang seperti ini, maka perlu dibentuk suatu lembaga pengawasan. Hal ini diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 37 mengenai adanya Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas).

Mitra Komisi Kepolisian nasional (Mitra Kompolnas) adalah Perguruan Tinggi yang menjalin kemitraan dengan Kompolnas dan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kompolnas dalam rangka membantu Kompolnas dalam menerima pengaduan saran dan keluhan masyarakat di daerah mengenai kinerja kepolisian, yang kemudian lebih lanjut akan disampaikan dan diproses lebih lanjut oleh Kompolnas. Mitra Kompolnas menerima saran-keluhan terkait kinerja kepolisian dalam hal penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, diskriminasi, pelanggaran HAM, dan penggunaan diskresi yang keliru. Mitra Kompolnas tidak dapat menolak saran/keluhan yang datang kepadanya dan wajib menyerahkan format laporan dalam bentuk tulisan kepada Kompolnas.

Mitra Kompolnas di Bandung berada di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Langlang Buana. Mitra Kompolnas berfungsi untuk memonitor perkembangan tindak lanjut saran, meminta hasil klarifikasinya kepada Kompolnas, dan meminta penjelasan terkait hasil tindak lanjut Kompolnas. Adapun masyarakat yang dapat memberikan saran dan keluhan kepada Kompolnas yang dimaksud dalam hal ini adalah masyarakat umum, instansi pemerintah atau swasta, organisasi kemasyarakatan. Sehingga tidak ada batasan tertentu mengenai masyarakat yang seperti apa yang dapat memberikan saran maupun memberikan pelaporan terkait kinerja polisi kepada mitra kompolnas maupun kompolnas.

Saran:

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran dan keluhannya terkait kinerja kepolisian dapat langsung menghubungi mitra kompolnas di daerah nya masing-masing. Untuk di Bandung dapat mendatangi mitra Kompolnas yang berada di Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Langlang Buana. Serta, bagi oknum kepolisian yang seringkali menghambat proses penyelidikan dan atau penyidikan, melakukan pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan hendaknya lebih memperhatikan prosedur dan hukum yang berlaku. Agar, citra kepolisian menjadi lebih baik dan hubungan antara kepolisian dan masyarakat lebih terbina sehingga masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih besar kepada kepolisian.