Notulensi Siaran Radio 29 Maret 2017 “Aspek-Aspek Hukum Internasional bagi Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Wilayah Indonesia”

Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum

 Rabu, 29 Maret 2017 

Tema:

“Aspek-Aspek Hukum Internasional bagi Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Wilayah Indonesia”

Oleh:

Dyan F. D. Sitanggang, S.H., M.H.

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

 

Salah satu cabang hukum yang ada di Indonesia adalah hukum pidana. Prof. Dr. W.L.G. Lemaire mendefinisikan hukum pidana sebagai norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Keharusan dan larangan tersebut dimuat Indonesia dalam suatu kesatuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam hukum pidana terdapat subjek hukum yang terdiri dari orang (manusia dan badan hukum). Subjek hukum dalam hukum pidana adalah setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana, sekaligus merupakan orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa aturan dalam KUHP berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia. Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang dimaksud dalam KUHP bukan hanya orang yang berkewarganegaraan Indonesia namun warga negara asing juga dapat menjadi subjek hukum pidana.

Hukum pidana dapat bersinggungan dengan hukum internasional dalam hal tindak pidana yang dilakukan bersifat lintas batas negara. Subjek hukum internasional yang utama adalah negara, organisasi internasional, dan individu. Namun, dalam hukum internasional, kepentingan hukum individual hanya bisa dibawa ke ranah internasional melalui negara kewarganegaraan individu tersebut. Hal ini terkait teknis apabila klaim yang diderita oleh misalnya A seorang WNI sebagai akibat tindakan negara X akan dibawa ke lembaga peradilan internasional.

Sumber hukum internasional yang paling sering digunakan adalah perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional. Ketika belum ada perjanjian internasional yang mengatur, dan juga tidak ada hukum kebiasaan internasionalnya, prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh negara-negara dapat digunakan seperti pacta sunt servanda atau asas kepastian hukum. Putusan pengadilan dan ajaran ahli juga dapat digunakan sebagai pertimbangan.

Persinggungan hukum internasional dan hukum pidana muncul ketika adanya aspek-aspek internasional dari suatu kejahatan tertentu, bisa atas orang atau si pelakunya, alat-alat atau sarana yang digunakan untuk melakukannya, hasil kejahatannya, akibatnya, korban-korbannya, ataupun merupakan perpaduan antara satu atau lebih dari elemen-elemen kejahatan tersebut. Sisi hukum internasionalnya muncul dalam melihat kedaulatan negara-negara terkait yurisdiksinya untuk mengadili, dengan melihat elemen-elemen tersebut. Hukum pidana internasional tidak hanya terbatas pada kejahatan internasional yang sifatnya serius seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, pembajakan, perbudakan, dan lain-lain, tetapi juga ketika suatu kejahatan umum atau common crimes mengandung elemen internasional. Hukum pidana juga merupakan hukum publik, sehingga terkait pula dengan hukum internasional. Asas pelaksanaan yurisdiksi diekstraksi dari hukum internasional dan diaplikasikan ketika terjadi kejahatan lintas batas negara.

international-law

Sumber: http://www.thecommerceclub.org/wp-content/uploads/2015/02/international-law.jpg