Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum”
Rabu, 24 Mei 2017
Tema:
“Penggunaan Perjanjian Tertulis (Kontrak) dalam
Transaksi-Transaksi Bisnis Sehari-Hari”
Oleh:
Dr. Bayu Seto Hardjowahono, S.H., LL.M.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Pada dewasa ini, upaya pembangunan di berbagai sektor mendorong semakin maraknya transaksi-transaksi bisnis yang melibatkan pelaku-pelaku usaha dari dari berbagai golongan. Transaksi-transaksi bisnis tidak mungkin terwujud tanpa adanya kerja sama dimana para pelaku bisnis membangun suatu kesepakatan yang dapat saling menguntungkan satu sama lain terkait kebutuhannya masing-masing. Kontrak bisnis merupakan suatu kesepakatan yang terkait kebutuhan-kebutuhan dari para pihak dalam kontrak. Namun, dalam membuat kontrak bisnis para pelaku bisnis perlu memperhatikan berbagai risiko bisnis yang mungkin saja akan dihadapi dalam suatu hubungan bisnis.
Kontrak pada dasarnya merupakan sekumpulan janji yang dibuat oleh para pihak yang bertransaksi dan sifatnya mengikat secara hukum. Di dalam kontrak memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dijalankan demi tercapainya tujuan transaksi bisnis yang hendak dicapai. Isi dari sebuah kontrak memuat kejelasan mengenai identitas para pihak pembuat kontrak, pernyataan tentang transaksi bisnis apa yang hendak diwujudkan oleh para pihak, pernyataan tentang hak dan kewajiban apa yang berhak diterima dan harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak, dan hal-hal lain yang mengatur tentang berbagai risiko yang mungkin timbul saat pelaksanaan kontrak serta kesepakatan para pihak mengenai cara penanggungan risiko tersebut.
Risiko yang dapat terjadi dalam sebuah transaksi bisnis adalah segala peristiwa atau keadaan yang mungkin timbul pada saat transaksi bisnis sedang berjalan yang apabila terjadi akan menimbulkan pihak bagi salah satu pihak. Risiko dapat terjadi diantara para pihak yang bertransaksi bisnis atau di luar para pihak seperti kenaikan harga, kelangkaan barang, dan lain sebagainya. Untuk mencegah kerugian, perlu dirumuskan berbagai kesepakatan terkait risiko yang berpotensi terjadi agar tidak menyebabkan kerugian kepada salah satu atau para pihak.
Suatu kontrak bisnis dapat dibuat dalam bentuk lisan atau tertulis. Namun, dalam praktiknya suatu kontrak bisnis yang dibuat secara tertulis lebih memiliki kekuatan hukum. Hal tersebur diakibatkan dengan adanya kontrak tertulis yang dibuat sah oleh para pihak, masing-masing pihak dapat memperoleh jaminan bahwa para pihak akan menepati janjinya sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak. Suatu kontrak bisnis dianggap sah apabila para pihak memenuhi 4 unsur yang dimaksud adalah adanya kesepakatan antar masing-masing pihak terhadap isi dari kontrak, para pihak memiliki kewenangan hukum dan kemampuan hukum, terdapat hal tertentu atau objek kontrak yang hendak disepakati oleh para pihak, dan objek kontrak tersebut harus halal secara hukum. Dengan kata lain, pembuatan kontrak bermanfaat sebagai dokumen pegangan yang pasti bagi para pihak dalam melasanakan transaksi bisnis yang dibuatnya. Selain itu, pembuatan kontrak yang rinci terkait hak dan kewajiban para pihak juga bermanfaat untuk memberikan jalan keluar terbaik bagi para pihak untuk menekan atau mengurangi akibat yang merugikan jika risiko bisnis benar-benar terjadi.