Notulensi Siaran Radio 2 Maret 2016

Notulensi Siaran Radio
Rabu, 2 Maret 2016

Tema:
“Pengantar Hukum Pertanian Indonesia”

Oleh:
Prof. Dr. Koerniatmanto Soetoprawiro, S.H., M.H. dan LBH “Pengayoman” UNPAR

Sektor pertanian merupakan sektor yang memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Salah satu peran terpenting dari sektor pertanian adalah dalam hal penyediaan pangan. Perlu diingat pula, bahwa Indonesia adalah negara agraris yang kehidupan masyarakatnya sangat dekat dengan kehidupan pertanian. Namun, sektor pertanian justru cenderung kurang mendapat perhatian, sehingga permasalahan-permasalahan yang terdapat pada sektor ini tidak kunjung terselesaikan.

Salah satu permasalahan di sektor pertanian adalah dalam hal diversifikasi pangan. Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam melimpah dan beragam, namun diversifikasi pangan di Indonesia masih sangat minim. Diversifikasi pangan sangatlah penting karena ketergantungan kepada satu jenis pangan akan menimbulkan kebutuhan akan impor dan juga kemungkinan adanya kenaikan harga pangan.

Permasalahan lainnya di sektor pertanian adalah terkait kehidupan para petani di Indonesia. Kebijakan politik pangan murah yang sudah berlangsung sejak lama hingga sekarang berdampak negatif bagi kehidupan para petani di Indonesia. Perubahan sistem perekonomian menjadi sistem kapitalisme juga merupakan salah satu penyebab permasalahan ini dimana dalam, kenyataannya para petani Indonesia belum siap untuk menghadapi pasar persaingan sempurna. Selain itu, masih banyak hal-hal lainnya yang menyebabkan kehidupan para petani di Indonesia begitu terpuruk seperti kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap kehidupan petani Indonesia.

Jika sistem pertanian Indonesia dibandingkan dengan sistem pertanian negara-negara maju yang bukan merupakan negara agraris, maka dapat ditemukan fakta bahwa sistem pertanian mereka relatif lebih maju dibandingkan dengan di Indonesia yang merupakan negara agraris. Negara-negara maju kerapkali melakukan industrialisasi sektor pertanian karena sesungguhnya industri dan pertanian bukanlah sesuatu yang bertolak belakang bahkan dapat saling mendukung. Di Indonesia, banyak yang beranggapan industri dan pertanian merupakan sesuatu yang seolah-olah tidak dapat disatukan.

Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia memerlukan strategi khusus sehingga Indonesia tidak akan menjadi pasar saja, tetapi juga harus berpartisipasi secara aktif dalam perdagangan bebas. Demi tercapainya hal tersebut, kebijakan atas hasil produksi Indonesia harus memperhatikan segi kualitatif, kuantitatif, dan keberlangsungan (kontinu). Keberlangsungan ini sangat penting dalam persaingan di pasar MEA selain melakukan upaya-upaya lain untuk menyelesaikan permasalahan yang terdapat di sektor pertanian. Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah salah satunya melalui hukum. Hukum disusun guna mendukung dan melindungi sistem perekonomian dari bisnis yang eksploitatif, baik terhadap produk yang dimaksud maupun manusia. Dengan adanya hukum yang mengatur secara khusus, diharapkan kondisi sektor pertanian Indonesia dapat membaik. Pemikiran inilah yang mendasari dan menjadi inspirasi bagi Prof. Koerniatmanto Soetoprawiro, S.H., M.H. untuk menggagas Hukum Pertanian Indonesia (Agriculture Law).

Menurut pemikiran beliau, hukum pertanian memiliki tujuan pokok yaitu tereksanya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi para petani (kecil) yang miskin, tersisih, dan menderita. Pada gilirannya, hukum pertanian bertugas untuk mendorong sistem bisnis dan perkonomian yang bermartabat dan beradab. Selain itu, hukum pertanian juga berusaha untuk mendorong terciptanya sinergi antara berbagai sektor yang berkaitan dengan sektor pertanian.