Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum”
Rabu, 12 April 2017
Tema:
“Aspek Hukum dan Kebijakan Pemerintah terkait Hunian
bagi Masyarakat”
Oleh:
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Dari tahun ke tahun, pertumbuhan penduduk di Indonesia selalu mengalami peningkatan. Hunian yang dapat diartikan sebagai tempat tinggal meliputi rumah dan rumah susun, menjadi aspek yang perlu diperhatikan dari dampak pertumbuhan penduduk di Indonesia. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pemenuhan atas kebutuhan rumah dijabarkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut menjadi landasan bahwa pemerintah perlu menjamin kebutuhan masyarakat Indonesia akan tempat tinggal di lingkungan yang baik dan sehat.
Pemenuhan kebutuhan akan hunian menjadi suatu permasalahan yang penting diperhatikan, karena adanya kekurangan jumlah hunian untuk masyarakat. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang tidak diikuti dengan pembangunan hunian dan ketersediaan lahan. Sehingga, dari berbagai permasalahan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait hunian. Salah satu contoh kebijakan pemerintah terkait hunian yang masih berlangsung hingga saat ini adalah Program Sejuta Rumah.
Rendahnya daya beli rumah oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), salah satunya disebabkan adanya kewajiban pemenuhan uang muka sebesar 10% oleh MBR melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal tersebut menjadi latar belakang dari munculnya kebijakan pemerintah terkait Program Sejuta Rumah. Di samping itu, Program Sejuta Rumah berupaya untuk mengatasi permasalahan lainnya yang dihadapi oleh Pengembang (developer) terkait izin dan pengadaan lahan untuk membangun hunian.
Program Sejuta Rumah yang berada di bawah lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta telah direalisasikan oleh pemerintah sejak tahun 2015 untuk seluruh daerah di Indonesia. Dalam merealisasi Program Sejuta Rumah, Pemerintah Pusat didukung oleh antara Pemerintah Daerah, Dunia Usaha (pengembang) dan masyarakat demi mewujudkan kebutuhan hunian untuk MBR. Salah satu kebijakan dari perwujudan realisasi Program Sejuta Rumah adalah adanya Paket Kebijakan Ekonomi XIII (PKE XIII). PKE XIII isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan bagi developer untuk menyediakan hunian menengah dan murah bagi masyarakat.
Adapun syarat-syarat yang dapat disimpulkan untuk mengikuti Program Sejuta Rumah adalah penerima Program Sejuta Rumah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, telah berusia 21 tahun atau telah menikah, memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan sebagainya. Sedangkan dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan/atau Pasangan, Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai), dan sebagainya. Permohonan dapat diajukan kepada bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah terkait Program Sejuta Rumah.