Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum”
Rabu, 1 Februari 2017
Tema:
“Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Masyarakat”
Oleh:
Maria Ulfah, S.H., M.Hum.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Perkembangan teknologi dan komunikasi mengakibatkan perubahan cara berinteraksi antar individu. Internet (interconnection-networking) sebagai penghubung antar jaringan elektronik seluruh dunia menyebabkan cepatnya informasi yang dapat diperoleh masyarakat. Menurut hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Indonesia sendiri 132 juta orang telah memakai internet dan 100 juta orang telah memakai ponsel pintar (smartphone).
Media sosial merupakan salah satu bentuk dari perkembangan internet. Media sosial membawa perkembangan masyarakat kepada jejaring sosial yang dapat diperoleh melalui media elektronik. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2013, di Indonesia telah mencapai 63 juta orang menggunakan internet dan 95% menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial.
Media sosial yang ada di masyarakat diciptakan secara aplikatif dan mudah untuk dipakai oleh masyarakat. Dari kemudahan yang diberikan oleh media sosial menyebabkan banyak orang yang memanfaatkan media sosial tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Salah satu kemudahan yang diberikan oleh media sosial adalah kemudahan berinteraksi dengan siapa pun dan kapan pun dengan cepat. Namun, kemudahan yang telah ditawarkan oleh media sosial dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk tindakan yang negatif. Salah satu tindakan negatif tersebut adalah pembuatan dan penyebaran berita bohong (selajunya disebut berita hoax).
Hoax merupakan sebuah pemberitaan palsu yang bertujuan untuk menipu orang. Istilah hoax atau kabar bohong merupakan istilah dalam bahasa inggris yang masuk sejak era industri yaitu sekitar tahun 1808. Kata hoax berasal dari istilah “hocus pocus” yang aslinya merupkan bahasa latin “hoc est corpus”. Frasa ini sering digunakan oleh penyihir untuk megklaim bahwa sesuatu benar-benar terjadi, padahal hal tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Beberapa waktu ini berita hoax merupakan hal yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, berita hoax yang menyebar di masyarakat telah menimbulkan keresahan. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan dikarenakan mempercayai berita hoax tersebut. Salah satu kasus terkait berita hoax adalah ajakan melakukan gerakan penarikan uang besar-besaran (rush money). Berita hoax tersebut memberikan dampak yang meresahkan masyarakat Indonesia, dikarenakan apabila rush money terjadi dapat menimbulkan ketidakstabilan ekonomi atau kondisi perbankan yang tidak sehat di Indonesia.
Dampak dari berita hoax yang ada di masyarakat menyebabkan pemerintah mengambil tindakan untuk menangani berita hoax di masyarakat. Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas dengan topik Antisipasi Perkembangan Media Sosial di Kantor Presiden mengemukakan bahwa penegakan hukum yang akan dilakukan secara tegas dan keras terhadap media-media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, judul provokatif, dan mengandung fitnah.
Sedangkan dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia sendiri, apabila seseorang menyebarkan atau membuat berita hoax dapat dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya akan disebut UU ITE). Sedangkan untuk sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45A UU ITE setiap orang yang melanggar Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Di samping peran pemerintah yang melakukan upaya terhadap beredarnya berita hoax, masyarakat juga mengambil peran aktif memerangi berita hoax dengan membentuk komunitas-komunitas ‘anti hoax’ di media sosial. Salah satu bentuk komunitas yang terbentuk pada awal tahun 2017 ini adalah Komunitas Masyarakat Anti Hoax. Komunitas tersebut melakukan salah satu bentuk tindakan dengan merilis suatu layanan pelaporan, yakni TURNBACKHOAX.ID.

Sumber: http://www.adweek.com/core/wp-content/uploads/sites/2/2015/02/DangerInternetHoax650.jpg