Notulensi Siaran 7 Juni 2017 “Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata Indonesia”

Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum”

Rabu, 7 Juni 2017 

Tema:

“Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata Indonesia”

Oleh:

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

Dalam Hukum Acara Perdata (selanjutnya akan disebut HAPER) terdapat dua macam tuntutan hak yaitu melalui permohonan dan gugatan. Permohonan adalah perkara yang diajukan tanpa sengketa, sehingga bersifat kepentingan sepihak semata. Hasil dari suatu permohonan yang diajukan adalah adanya penetapan atau putusan declaratoir yang dikeluarkan oleh pengadilan. Suatu penetapan berisi suatu putusan yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja. Sedangkan gugatan adalah adanya seseorang atau lebih yang “merasa” bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar, namun orang yang “dirasa” melanggar haknya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Maka dari hal tersebut diperlukan suatu putusan hakim untuk menentukan siapa yang berhak untuk mendapatkan sesuatu yang dimintakan dalam suatu gugatan.

Pada prakteknya, hakim dapat saja keliru, khilaf, bahkan bersifat memihak dalam menjatuhkan penetapan atau pun putusan. Oleh karena itu, undang-undang memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim yaitu melalui upaya hukum. Dalam HAPER terdapat dua penggolongan upaya hukum yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa yang dimaksud bersifat untuk menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Sedangkan, upaya hukum luar biasa pada asasnya tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Ruang lingkup upaya hukum luar biasa meliputi perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali.

Dalam HAPER, upaya hukum biasa terdiri dari banding, kasasi, dan verzet. Banding adalah upaya hukum yang diajukan salah satu pihak dikarenakan tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim pada pengadilan tingkat pertama. Permohonan banding dapat dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak Hakim memutus suatu perkara dan harus diumumkan kepada para pihak. Permohonan banding dapat diajukan kepada Pengadilan Tinggi. Apabila para pihak telah melalui upaya hukum banding namun masih tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan, maka upaya hukum biasa yang dapat ditempuh selanjutnya adalah kasasi. Dalam kasasi terdapat Mahkamah Agung yang berwenang untuk membatalkan setiap putusan atau permohonan terakhir yang ada disetiap lingkungan peradilan di bawahnya berdasarkan hasil pemerikasaan putusan dari penerapan hukumn. Jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon. Dalam hal ini yang harus diperhatikan, penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal tersebut dikarenakan penetapan atas permohonan bersifat tingkat pertama dan terakhir sehingga suatu penetapan tidak dapat dikenakan upaya hukum banding.

Di samping upaya hukum biasa banding dan kasasi terdapat upaya hukum biasa yang dinamakan verzet. Upaya hukum verzet hanya dapat dilakukan kepada putusan verstek yang diputus oleh hakim. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dikarenakan dalam persidangan pihak tergugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir padahal telah dipanggil secara patut. Apabila putusan verstek ini dirasa merugikan pihak tergugat, maka pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzetVerzet dapat dilakukan sekali dengan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum gugatan diajukan oleh penggugat dan jangka waktu untuk mengajukan verzet 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan Verstek diberitahukan atau disampaikan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri

Dalam upaya hukum luar biasa terdiri dari perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial (derden verzet) dan peninjauan kembali (PK). Derden verzet adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dimana barang yang disita oleh juru sita ternyata objek sengketa bukan milik tergugat melainkan milik pihak ketiga. Derden verzet dapat diajukan oleh pihak yang terkena sita atas dasar hak milik ke Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi putusan. Sedangkan PK adalah suatu upaya hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan syarat di dalamnya terdapat keadaan yang dapat mempengaruhi putusan hakim apabila diketahui sebelumnya. Adapun salah satu alasan dari pengajuan PK adalah apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

Image result for hukum acara perdata