Notulensi Siaran 12 Agustus 2015 “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan”

Notulensi Siaran Radio

Rabu, 12 Agustus 2015

Tema:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Oleh:

H.Anwar Djamaluddin, S.H.,M.H

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”

Universitas Katolik Parahyangan

Sistem kesehatan di Indonesia seperti yang kita perhatikan, masih begitu banyak rintangan dan halangan. Dari mulai masalah rencana kesehatan yang tidak terlaksana, di beberapa wilayah pedesaan yang jauh dari kota masih kurang fasilitas kesehatan, dan masih banyak lagi masalah lainnya.

Untuk meningkatkan dan memperbaiki sistem kesehatan maupun jaminan sosialnya dan melaksanakan amanat pembukaan Undang-undang dasar 1945 Alinea ke-4, pada tahun 2014 didirikanlah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan  Nasional dimana BPJS merupakan bentuk dari asuransi sosial.

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Untuk dapat mengetahui hak dan kewajiban bagi peserta BPJS dapat dilihat di Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan dan Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Pembayaran iuran kepesertaan jaminan kesehatan diatur secara khusus dalam Pasal 33 hingga Pasal 46 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Setiap Peserta dari BPJS kesehatan memiliki hak untuk memakai Fasilitas kesehatan BPJS kesehatan. Terdapat beberapa Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. BPJS dapat memberikan banyak pelayanan yang pada umumnya telah mencakup sebagaian besar permasalahan kesehatan yang dapat dan/atau sering dialami oleh masyarakat. Mulai dari administrasi – konsultasi penyakit, unit gawat darurat, praktek perbidanan, persalinan, masalah ibu hamil, perawatan bayi-anak balita, masalah-pengobatan kesehatan gigi, pencabutan gigi, pemeriksaan laboratorium(penyakit, darah, urine, malaria, feses, cacing, dll), transfusi darah, rawat inap, dsb)

Saran:

Bagi masyarakat tidak ada salahnya mengikuti program yang diadakan oleh BPJS Kesehatan ini karen bermanfaat bagi masyarakat umum, dimana selain banyak fasilitas yang bisa didapatkan dengan mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional ini juga iuran yang ditetapkan tidak terlalu tinggi. Selain itu diharapkan untuk para pihak yang berwenang dalam pengelolaan keuangan iuran yang disetorkan dari masyarakat dapat dikelola dengan baik sehingga dapat digunakan sesuai dengan anggaran dan fungsinya dan juga bagi  pihak yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional juga dapat melaksanakan tugas dengan sebaiknya tanpa ada membedakan bagi masyarakat yang hanya mengikuti asuransi sosial dengan asuransi komersial.