Dokumentasi Pilar Hukum: Pinjaman Online Ilegal Solusi atau Malapetaka?

Pada tanggal 9 Juni 2023 Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mengadakan Pilar Hukum: “Pinjaman Online Ilegal Solusi atau Malapetaka?”

Adapun narasumber pada Pilar Hukum ini:

  1. Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan)
  2. Dr. Ajun Komisaris Polisi (Akp) Hermawan, M.M.Pd., M.H. (Panit 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat)
  3. Fajaruddin (Pengawas Eksekutif DPUK-OJK (Sekretariat SWI))

Acara ini dipandu oleh moderator:
Valerianus B. Jehanu, S.H., M.H. (Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR)

Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga melalui kegiatan ini bermanfaat dan membawa dampak yang positif kepada masyarakat.

Selengkapnya di: https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pilar-hukum-pinjaman-online-solusi-atau-malapetaka/

LBHPengayomanUNPAR
#PilarHukum #Bantuanhukum

Baca Juga

Problematika Kriminalisasi Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Narasumber: Feliks Amos Pangihutan Simbolon Pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan sekaligus mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang akan mulai berlaku...

Perbedaan BPHTB dengan PPHTB dalam Transaksi Jual Beli

Penulis: Regina MeliaPajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara demi sebesar-besarnya...