Diskusi Publik Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, 19 Desember 2022

Halo teman – teman!

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) dengan bangga mempersembahkan:

“DISKUSI PUBLIK UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI”

Diskusi publik ini kami selenggarakan untuk menambah wawasan kita tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang belakangan ini baru disahkan.

Benefits yang akan didapatkan:

  1. Pengetahuan
  2. Relasi
  3. E-Certificate

Bersama narasumber kita:

  1. Dr. Rachmani Puspitadewi, S.H.,M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum UNPAR);
  2. Ariehta Eleison Sembiring, LL.B., LL.M. (Partner Litigasi – Hukum Teknologi pada TRIFIDA at Law);
  3. Josua Sitompul, S.H., S.H., M.M., Ph.D. (Koordinator Hukum dan Kerjasama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia); dan
  4. Nicolas Wianto (Relawan LBH “Pengayoman” UNPAR).

Dan juga akan dipandu oleh moderator:

  1. Shannon Lorelei (Relawan LBH “Pengayoman” UNPAR) dan
  2. Josef Henokh Widodo (Relawan LBH “Pengayoman” UNPAR).

Diskusi publik ini dibuka untuk umum dan kuota pendaftaran terbatas! Jadi tunggu apalagi? Segera daftar pada link berikut: https://bit.ly/PendaftaranDispubPDP

SAVE THE DATE!

  1. Hari, tanggal: Senin, 19 Desember 2022.
  2. Waktu: 16:00 – 19:00 WIB
  3. Tempat: Gedung 2 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ruangan 2305 Jl. Ciumbuleuit No.94, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.

For more information:

  1. Joshua Gabriel N (08567172764) dan
  2. Eugenia Priska (082144011982)

Jangan sampai ketinggalan yaa! Silakan untuk mengisi G-form pendaftaran dan kami tunggu kehadiran anda!

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum”

Penulis: Puan Riela Putri Risman Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum” di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan...

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Penulis: Cindy Ciawi Dalam rangka upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan upah minimum.[1] Ketika berbicara mengenai upah minimum bagi pekerja, pada dasarnya terdapat banyak istilah yang perlu dipahami. Hal ini...