DISKUSI INTERNAL “PENGGABUNGAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA SERTA PROBLEMATIKA EKSEKUSI PERKARA PERDATA”

Diskusi Internal Fakultas Hukum UNPAR dilaksanakan pada Jumat, 11 Maret 2016 di Ruang Seminar, Gedung 2 Fakultas Hukum UNPAR. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan aspek-aspek penting serta beragam hambatan (di dalam teori maupun praktik) mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam Hukum Acara Pidana serta problematika eksekusi dalam perkara perdata di antara para narasumber, para mahasiswa FH UNPAR, dan para anggota LBH “Pengayoman” UNPAR.

Adapun pembicara dalam kegiatan diskusi internal ini adalah:

1. Febri Hendrajat, S.H., M.Hum.

2. Ratno Timur Pasaribu, S.H.

3. Marudut Bakara, S.H.

4. Dr. R. B. Budi Prastowo, S.H., M.H.

 

S__42516485

Baca Juga

Problematika Kriminalisasi Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Narasumber: Feliks Amos Pangihutan Simbolon Pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan sekaligus mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang akan mulai berlaku...

Perbedaan BPHTB dengan PPHTB dalam Transaksi Jual Beli

Penulis: Regina MeliaPajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara demi sebesar-besarnya...