DISKUSI INTERNAL “PENGGABUNGAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA SERTA PROBLEMATIKA EKSEKUSI PERKARA PERDATA”

Diskusi Internal Fakultas Hukum UNPAR dilaksanakan pada Jumat, 11 Maret 2016 di Ruang Seminar, Gedung 2 Fakultas Hukum UNPAR. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan aspek-aspek penting serta beragam hambatan (di dalam teori maupun praktik) mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam Hukum Acara Pidana serta problematika eksekusi dalam perkara perdata di antara para narasumber, para mahasiswa FH UNPAR, dan para anggota LBH “Pengayoman” UNPAR.

Adapun pembicara dalam kegiatan diskusi internal ini adalah:

1. Febri Hendrajat, S.H., M.Hum.

2. Ratno Timur Pasaribu, S.H.

3. Marudut Bakara, S.H.

4. Dr. R. B. Budi Prastowo, S.H., M.H.

 

S__42516485

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya”

Penulis: Patricia Daniella Chandra Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya” Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) diundang sebagai narasumber dalam rangka memberikan...