Problematika Implementasi Kerja Sosial KUHP 2023 sebagai Upaya Mengatasi Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan

Narasumber: Regina Melia

Overcrowding merupakan suatu keadaan di mana warga binaan sudah melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan (selanjutnya disebut sebagai Lapas).[1] Keadaan ini terjadi ketika jumlah narapidana dan tahanan melebihi daya tampung desain Lapas/rumah tahanan (selanjutnya disebut sebagai Rutan), menyebabkan tingkat hunian lebih dari 100% (seratus persen), yang menghambat tujuan pemidanaan seperti rehabilitasi, pelayanan kesehatan, keamanan, bahkan dapat melanggar hak asasi manusia warga binaan. Per Juni 2025 tercatat bahwa kapasitas warga binaan di Lapas dan Rutan di Indonesia berada di angka 147.414 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus empat belas) orang tetapi pada kenyataannya Lapas dan Rutan diisi lebih dari angka kapasitas untuk warga binaan di Lapas dan Rutan yaitu di angka 279.537 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh) orang.[2] Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa di Lapas Indonesia telah terjadi kelebihan penghuni hingga 89,64% (delapan puluh sembilan koma enam puluh empat persen).[3]

Berdasarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), rasio ideal penegak hukum dan warga binaan yaitu berada di angka 1:5 (satu banding lima) dan dalam konteks pengawasan rasio idealnya di angka 1:40 (satu banding empat puluh).[4] Sementara jumlah petugas pengamanan hanya 27.341 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu) orang, dengan rasio 1 petugas menjaga 40 warga binaan dengan terbagi dalam 4 (empat) shift.[5] Oleh karena itu, permasalahan overcrowding merupakan permasalahan kompleks dan perlu untuk ditangani oleh pemerintah secara cepat.

Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan overcrowding, salah satunya adalah dengan melakukan pembaharuan dari sisi sanksi, dalam hal ini kemunculan pidana kerja sosial dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP 2023). Akan tetapi, Pasal 85 KUHP 2023 hanya mengatur tentang pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek atau pidana denda. Ketentuan tersebut belum mengatur secara teknis mengenai bagaimana pidana kerja sosial ketika sudah diterapkan dan diberlakukan.

Dalam tulisan ini, penulis mengamati bahwa hingga saat ini (April 2026) belum terdapat peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, padahal Pasal 621 KUHP 2023 mengatur bahwa “peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.” Oleh karena itu, penulis membahas urgensi penerapan pidana kerja sosial agar berhasil sebagai sanksi pidana alternatif atas pidana penjara, sehingga dapat menjadi salah satu solusi overcrowding di Indonesia. Akan tetapi, potensi tersebut dapat terwujud apabila terdapat kesiapan yang matang, baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun masyarakat. Tulisan ini dilakukan dengan meninjau pengaturan maupun praktik di negara-negara yang telah berhasil menerapkan pidana kerja sosial untuk mengatasi masalah overcrowding, yaitu negara Belanda dan Portugal. Tujuan penulisan ini agar dapat memberikan gambaran kepada pemerintah untuk mengambil langkah konkret dengan memastikan pidana kerja sosial benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif, bukan sekedar norma di atas kertas.

Perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia telah berlangsung.[6] Dengan disahkannya KUHP 2023 serta berlakukanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata berlandaskan teori pembalasan.[7] Sanksi pidana kini dipandang bukan hanya sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai sarana pemulihan dan pendidikan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.[8] Perkembangan dalam penerapan sanksi pidana selain penjara sebagaimana yang termuat dalam The Tokyo Rules 1990 (United Nations Standard Minimum Rules For Non Custodial Measures) mendorong negara-negara agar mengatur berbagai alternatif hukuman selain pidana penjara sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.[9] Dalam konteks ini, perubahan sistem pemidanaan dapat terlihat dari adanya pidana pokok 2023 di KUHP 2023, yaitu salah satunya pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial merupakan suatu bentuk hukuman alternatif di mana pelaku tindak pidana menjalani hukumannya di luar Lapas dengan melakukan pekerjaan sosial yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.[10] Pada pelaksanaannya terpidana diharuskan untuk bekerja atau melakukan kegiatan tertentu tanpa memperoleh pembayaran sebagai bentuk hukumannya.[11]

Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP 2023. Pasal ini terdiri dari 9 ayat yang intinya membahas mengenai persyaratan penjatuhan pidana kerja sosial, termasuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, serta teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti lamanya pidana kerja sosial, hari dan jam kerja, hingga sanksi yang dapat diberikan kepada terpidana jika pidana kerja sosial tidak dijalani. Terdapat beberapa ayat dalam Pasal 85 KUHP 2023 tentang pidana kerja sosial yang menjadi fokus penulisan ini, yakni yang mengatur terkait ketentuan-ketentuan pada saat dilaksanakannya pidana kerja sosial. Menurut penulis, 9 ayat tersebut dapat menjadi penentu apakah pidana kerja sosial sebagai pidana pokok 2023 yang diatur dalam KUHP 2023 dapat terlaksana dengan baik atau tidak. Apabila pidana kerja sosial terlaksana dengan baik, maka pidana kerja sosial dapat menjadi salah satu solusi dari permasalahan overcrowding yang sampai saat ini dialami di Lapas Indonesia.

Data Lapas Indonesia per Juni 2025 menunjukkan kelebihan kapasitas hingga 89,64% (delapan puluh sembilan koma enam puluh empat persen). Berdasarkan data tersebut, terbayang bagaimana terbatasnya ruang gerak yang dialami oleh para penghuni di dalam Lapas. Permasalahan overcrowding yang terjadi di Lapas Indonesia bermula dari pengaturan dan penerapan pidana dengan sanksi penjara yang begitu tinggi, sehingga permasalahan overcrowding di Lapas menjadi isu yang terus-menerus terjadi setiap waktu di Indonesia.[12] Selain itu, overcrowding menyebabkan keterbatasan ruang gerak yang dialami oleh para warga binaan di Lapas. Keterbatasan ruang gerak tersebut mengakibatkan terhambatnya fungsi Lapas dan tujuan pemidanaan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 51 KUHP 2023 yaitu:

“a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat;

b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan

d. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.”

Menurut Anis Mashdurohatun, Guru Besar di Fakultas Hukum Unissula, menyatakan bahwa penjara-penjara di Indonesia kini penuh dan sesak karena lonjakan jumlah narapidana setiap tahunnya.[13] Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pada pidana penjara perlu untuk dikurangi. Dalam kerangka pembaharuan pada KUHP 2023 yang menyediakan alternatif lain bagi pidana penjara, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Anis menekankan pentingnya pengembangan sanksi pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen untuk mengatasi persoalan overcrowding.[14] Dengan demikian, pidana kerja diperlukan sebagai alternatif dari pidana penjara dan juga sebagai alat untuk mengatasi permasalahan dari dampak negatif overcrowding. Selain itu, pidana kerja sosial dapat menjadi salah satu sanksi pidana yang mendukung tercapainya tujuan pemidanaan sebagaimana diatur pada Pasal 51 KUHP 2023.

         Dalam konsep pidana kerja sosial, terpidana diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas sosial di luar penjara yang bermanfaat sebagai rehabilitasi dan pembelaan diri. Akan tetapi, dalam melaksanakan atau menerapkan pidana kerja sosial di Indonesia memiliki beberapa hambatan. Hambatan pertama adalah ketika pidana kerja sosial berlaku (2 Januari 2026) belum ada sistem aturan hukum dan regulasi (peraturan pelaksana) yang mengatur dan mengarahkan bagaimana sistem kerja dari pidana kerja sosial, padahal peraturan pelaksana sangat dibutuhkan sebagai panduan terarah. Peraturan pelaksana yang dimaksudkan adalah aturan yang dibuat oleh eksekutif (pemerintah) atau badan lain dalam rangka melaksanakan Undang-Undang.[15] Keberadaan peraturan pelaksana sangat penting karena ketiadaan atau keterlambatan pembentukannya dapat menghambat efektivitas pelaksanaan Undang-Undang.

Akibat dari ketiadaan atau keterlambatan peraturan pelaksana, maka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tidak dapat dijalankan secara optimal, menimbulkan multitafsir dalam praktik, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (bagi masyarakat, penegak hukum, maupun instansi pelaksana kebijakan).[16] Hal demikian dapat berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam penerapan amanat Undang-Undang.[17] Oleh karena itu, keberadaan peraturan pelaksana sangat penting untuk memastikan bahwa suatu Undang-Undang dapat dilaksanakan secara efektif, jelas, dan memberikan kepastian hukum.

Akan tetapi, sampai saat ini (April 2026) belum ada peraturan lebih lanjut seperti peraturan pelaksana terkait pidana kerja sosial. Pasal 621 KUHP 2023 tertulis bahwa peraturan pelaksana dari KUHP 2023 harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak KUHP 2023 diundangkan, sehingga peraturan pelaksana harus sudah dibuat maksimal pada September 2025. Urgensi peraturan pelaksana harus segera dibuat karena untuk mempersiapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penerapan pidana kerja sosial yang merupakan jenis pidana 2023 dalam KUHP 2023.[18]

Hambatan kedua adalah persepsi masyarakat terhadap pidana kerja sosial. Hal ini menjadi hambatan karena sebagian besar masyarakat masih menganggap pidana penjara sebagai bentuk hukuman yang paling tepat dan adil bagi pelaku tindak pidana. Paradigma hukum di Indonesia cenderung berorientasi pada retributif, di mana hukuman membalas untuk memberikan penderitaan fisik atau kebebasan dianggap lebih efektif dalam memberikan efek jera.[19] Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk diberikan sosialisasi mengenai nilai-nilai positif dari pidana kerja sosial agar dapat berjalan dengan baik dan mendorong perubahan persepsi masyarakat mengenai makna pemidanaan.

Hambatan ketiga berkaitan dengan penerapan dan penegakan pidana kerja sosial. Hambatan ini berhubungan dengan terbatasnya jumlah penegak hukum yang bertugas mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan[20] serta kebutuhan atas kompetensi khusus bagi penegak hukum yang melaksanakan pidana kerja sosial. Selain itu, hambatan lain yang relevan adalah keterbatasan infrastruktur dan sarana prasarana. Pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan dukungan fasilitas dan tenaga pengawas yang memadai guna memastikan pelaku menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[21] Banyak wilayah di Indonesia, terutama daerah-daerah terpencil, belum memiliki fasilitas cukup untuk mendukung program ini. Fasilitas seperti rumah sakit, taman umum, sekolah, atau organisasi sosial yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.[22]

Hambatan keempat adalah belum tersedianya komunitas atau lembaga pelaksana sebagai lokasi penempatan bagi terpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial. Hambatan ini berkaitan erat dengan keterbatasan organisasi sosial atau institusi yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan kerja sosial, sehingga menyulitkan penentuan penempatan yang tepat dari segi jenis pekerjaan, lokasi, maupun pengawasan.[23] Oleh karena itu, diperlukan pengembangan kerja sama dengan berbagai komunitas dan lembaga agar implementasinya dapat berlangsung secara efektif.

Hambatan-hambatan di atas menunjukkan bahwa banyak hal yang harus dipersiapkan maupun dioptimalkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Indoesia agar hambatan-hambatan tersebut tidak terjadi, sehingga dapat menghindari potensi pidana kerja sosial ini tidak efektif, tidak merata, dan hanya bagus di atas kertas.[24] Hal ini selaras dengan pendapat Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman bahwa “pengawasan dari pidana kerja sosial harus jelas dan konkret, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik dari Lapas, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, maupun kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan.” Beliau juga juga mengatakan “pengawasannya harus diperhatikan secara baik, jangan sampai pidana kerja sosial menjadi kerja yang tidak bermakna, maksudnya terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat.[25]”

Keberhasilan pidana kerja sosial dapat melihat pada negara Belanda dan Portugal. Di negara Belanda pidana kerja sosial dikenal dengan istilah community service yang diatur dalam Art.9 jo. Art.22c-22k Criminal Code Of the Netherlands (selanjutnya disebut sebagai KUHP Belanda). Dalam pelaksanaanya, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan berdasarkan putusan hakim yang mana harus menyatakan jumlah jam kerja dan sifat pekerjaan yang harus dilakukan. Dalam KUHP Belanda tidak diatur ketentuan jenis pidana yang dapat dijatuhkan pidana kerja sosial, namun pengenaannya dikecualikan terhadap residivis, tindak pidana dengan kekerasan serius dan kejahatan seksual. Durasi kerja tidak boleh melebihi 240 (dua ratus empat puluh) jam dan harus diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum.

Adapun pekerjaan yang akan dilakukan nantinya bekerja sama dengan badan publik pemerintahan atau swasta yang berada pada kategori kesehatan, lingkungan dan perlindungan alam serta pekerja sosial dan budaya. Selain itu, penetapan jenis pekerjaan di Belanda, jenis pekerjaan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana harus bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.[26] Misalnya, pelaku yang melakukan tindak pidana ringan dapat diberikan tugas membersihkan fasilitas umum, memperbaiki taman kota, atau bekerja di lembaga sosial. Penetapan ini mempertimbangkan keseimbangan antara pelanggaran yang dilakukan dan kebutuhan masyarakat.[27] Selanjutnya jika sudah terlaksana pidana kerja sosial oleh para terpidana, penuntut umum bekerjasama dengan lembaga layanan masa percobaan beserta koordinator yang telah ditunjuk dalam mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Apabila pidana kerja sosial tidak dijalankan oleh terpidana dengan baik, setiap 2 (dua) jam yang dilewati digantikan dengan 1 (satu) hari pidana kurungan, namun terpidana masih bisa mengajukan banding atas perintah kepada pengadilan.[28]

Kemudian di Portugal pidana kerja sosial sendiri lebih dikenal dengan istilah Work for the Community yang diatur dalam Pasal 58 dan 59 KUHP Belanda. Dalam penerapannya pidana kerja sosial di negara Portugal berlaku untuk menggantikan ancaman hukuman penjara yang tidak lebih dari 1 (satu) tahun dengan agar tujuan pemidanaan tercapai dalam bentuk yang tepat dan memadai. Pekerjan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang berkiatan dengan negara, orang lain, badan hukum publik atau swasta  yang intinya bertujuan baik menurut pengadilan.[29] Pekerjaan dilakukan selama 36 (tiga puluh enam) hingga 380 (tiga ratus delapan puluh) jam, dan dapat dilakukan pada hari kerja maupun sabtu dan minggu, dan hari libur. Jangka waktu pelaksanaan tidak boleh lebih dari 18 (delapan belas) bulan dan pada pelaksanaannya dapat ditangguhkan dengan alasan tertentu. Serta untuk durasi pekerjaan per hari tidak boleh melebihi aturan kerja seharusnya. Apabila pekerjaan yang dilakukan oleh terpidana memuaskan maka pengadilan dapat mengurangi masa hukuman kurang dari 72 (tujuh puluh dua) jam setelah dua pertiga masa hukuman yang terselesaikan. Akan tetapi, jika terpidana melanggar pelaksanaan pidana kerja sosial maka pengadilan akan mencabut hukuman pidana kerja sosial dan menggantinya dengan pidana kurungan dan apabila terpidana tidak dapat melakukan pekerjaan dengan alasan tidak sesuai dengan pekerjaanya, maka pengadilan akan memutuskan mengganti hukuman dengan pidana penjara hingga 120 (seratus dua puluh) hari atau menunda pidana penjara untuk jangka waktu 1 sampai 3 tahun sesuai penetapan pengadilan.[30]

Jika dibandingkan dengan Belanda dan Portugal, pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia dalam Pasal 85 KUHP 2023 menunjukkan adanya kecenderungan yang sama, yakni menjadikan kerja untuk kepentingan masyarakat sebagai alternatif terhadap pidana penjara. Seperti di Belanda dan Portugal, Indonesia juga membatasi durasi pidana kerja sosial dalam jumlah jam tertentu dan mengaitkannya dengan pengawasan aparat penegak hukum serta lembaga yang menjadi tempat pelaksanaan. Persamaannya terletak pada orientasi yang lebih restoratif, di mana pelaku tidak sekedar dijatuhi penderitaan, tetapi diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sekaligus mengurangi dampak negatif dari overcrowding di Lapas. Untuk memperjelas perbedaan pengaturan pidana kerja sosial di Belanda, Portugal, dan Indonesia, uraian di atas dapat dirangkum dalam tabel berikut.

AspekBelandaPortugalIndonesia
IstilahCommunity ServiceWork for the CommunityPidana Kerja Sosial
Dasar Hukum UtamaArt. 9 jo. Art 22c-22k KUHP BelandaPasal 58 dan Pasal 59 KUHP PortugalPasal 85 KUHP 2023
Batas Durasi Jam KerjaMaksimal 240 jam, diselesaikan dalam 12 bulan36-380 jam, tidak boleh lebih dari 18 bulan8-240 jam, dapat diangsur dalam waktu maksimal 6 bulan
Kategori Perkara/PelakuTidak berlaku untuk residivis, kekerasan serius, dan kejahatan seksualBerlaku untuk perkara dengan ancaman penjara maksimal 1 tahunBerlaku untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Bentuk PekerjaanBekerja sama dengan badan publik atau privat di bidang kesehatan, lingkungan, perlindungan alam, sosial, budaya, dan pekerjaan yang dilakukan harus bermanfaat dan proporsional dengan pelanggaran.Pekerjaan dilakukan kepada negara, orang lain, badan hukum publik atau swasta yang bertujuan baik menurut pengadilan.Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana
Mekanisme PengawasanPenuntut umum bekerja sama dengan lembaga layanan masa percobaan dan koordinator khususDiawasi pengadilan; kepatuhan berpengaruh pada pengurangan atau pencabutan kerja sosialDiawasi oleh jaksa dan pembimbing kemasyarakatan
Konsekuensi KetidakpatuhanSetiap 2 jam yang tidak dijalankan diganti 1 hari kurungan; terpidana dapat mengajukan bandingPengadilan dapat mencabut kerja sosial dan mengganti dengan pidana penjara atau pidana lain sesuai ketentuanMengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, diganti dengan pidana penjara atau pidana denda
Jaringan Mitra Pelaksana (Community Service)Pola kerja sama sistematis dengan lembaga publik dan swasta sebagai lokasi kerja sosialKerja sama dengan lembaga sosial di berbagai sektor (publik dan swasta)Indonesia belum memiliki jaringan mitra pelaksana (Community Service) yang jelas dan terstruktur; perlu membangun jejaring dengan lembaga publik dan organisasi sosial masupun swasta
Pelajaran bagi IndonesiaPerlu pembatasan lebih tegas terhadap jenis tindak pidana dan pelaku, serta konversi jam kerja sosial ke pidana kurunganPerlu model pembatasan ancaman, fleksibilitas jadwal, dan insentif pengurangan masa hukuman sebagai sanksi positifIndonesia perlu mengadopsi kejelasan kategori perkara, desain pekerjaan yang bermanfaat dan proporsional, mekanisme pengawasan terukur, insentif kepatuhan, dan jaringan mitra pelaksana yang sistematis.

Namun demikian, jika Belanda dan Portugal sudah secara tegas dan rinci menghubungkan community service dengan kategori tindak pidana dan kelompok pelaku tertentu. Misalnya di Belanda, terdapat pengecualian bagi residivis untuk pelaku kekerasan serius atau kejahatan seksual, dan di Portugal terdapat pembatasan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun. Melihat Indonesia masih berada pada tahap awal implementasi di mana efektivitas pengaturan Pasal 85 KUHP 2023 sangat bergantung pada bagaimana hakim, jaksa, dan Lapas memaknai serta menerapkannya. Di Belanda dan Portugal, community service/work for the community sudah menjadi bagian integral dari sistem pemidanaan dengan pola kerja sama yang sistematis antara pengadilan, kejaksaan, dan lembaga-lembaga publik atau swasta yang menjadi lokasi kerja sosial. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengarah ke model serupa dengan membangun jaringan mitra kerja sosial yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, dan pedoman teknis yang rinci agar pidana kerja sosial tidak hanya berhenti sebagai norma dalam undang-undang saja.

Selain itu, pengalaman Belanda dan Portugal menunjukkan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial bukan hanya ditentukan oleh batas jam kerja dan jangka waktu pelaksanaan, tetapi juga oleh kualitas desain pekerjaannya. Maksudnya adalah jenis pekerjaan yang dijatuhkan kepada narapidana harus bermanfaat bagi masyarakat, proporsional dengan berat ringannya tindak pidana, dan relevan dengan kondisi pelaku. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Jika jenis pekerjaan dalam pidana kerja sosial di Indonesia dirancang dengan prinsip serupa, misalnya menghubungkan pelanggaran tertentu dengan bentuk kontribusi sosial yang relevan. Maka pidana kerja sosial akan lebih efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51 KUHP 2023, yaitu pencegahan, pembinaan, pemulihan keseimbangan sosial, dan penumbuhan rasa penyesalan, sekaligus berkontribusi nyata dalam mengatasi permasalahan overcrowding Lapas.

Berdasarkan uraian di atas, dapat terlihat bahwa pidana kerja sosial memiliki potensi yang signifikan sebagai alternatif pemidanaan untuk mengatasi permasalahan overcrowding di Lapas Indonesia. Akan tetapi, potensi tersebut belum dapat diwujudkan secara optimal tanpa adanya kesiapan yang matang, baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun dukungan masyarakat. Berbagai hambatan yang telah diidentifikasi menunjukkan bahwa implementasi pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada pengaturannya dalam undang-undang, tetapi juga pada kesiapan sistem pendukung yang komprehensif. Di sisi lain, praktik di negara lain seperti Belanda dan Portugal menunjukkan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial sangat ditentukan oleh kejelasan peraturan pelaksana serta koordinasi antar lembaga yang baik. Oleh karena itu diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh aspek pendukung tersebut dapat dipenuhi, sehingga pidana kerja sosial benar-benar dapat berfungsi sebagai solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan overcrowding. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi penulis untuk merumuskan kesimpulan dan rekomendasi atas permasalahan yang telah dibahas.

Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan pidana kerja sosial benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif, bukan sekedar menjadi norma di atas kertas. Langkah-langkah itu antara lain, pertama segera menyusun dan menetapkan peraturan pelaksana yang rinci mengenai mekanisme pidana kerja sosial, mulai dari kriteria perkara dan terpidana, prosedur penjatuhan, bentuk dan standar pekerjaan, hingga tata cara pengawasan yang dapat melihat juga ke negara yang sudah berhasil menerapkan pidana kerja sosial, seperti Belanda dan Portugal. Kedua, melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat untuk mengubat paradigma bahwa pidana penjara adalah satu-satunya bentuk hukuman yang adil, agar pidana kerja sosial juga dapat diterima baik di masyarakat. Ketiga, memperkuat kapasitas APH dan petugas pemasyarakatan melalui pelatihan khusus mengenai desain dan pengawasan kerja sosial, serta meningkatkan infrastruktur dan sarana prasarana untuk mendukung lancarnya pelaksanaan pidana kerja sosial. Keempat, membangun jaringan kerja sama yang sistematis dengan lembaga publik dan organisasi sosial sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial. Dengan pemenuhan hal-hal yang telah disebutkan tersebut, pidana kerja sosial memiliki potensi yang besar untuk menjadi instrumen pemidanaan yang tidak hanya membantu mengatasi overcrowding, tetapi juga lebih selaras dengan tujuan pemidanaan di Indonesia saat ini.

Dengan demikian, penulis sangat berharap pemerintah dapat secepatnya membuat peraturan pelaksana pidana kerja sosial karena melihat penjara yang kian hari semakin melebihi kapasitas yang ada dalam Lapas dan dapat mencontoh dalam kata lain mengambil peraturan-peraturan yang baik dan sesuai dengan keadaan indonesia dari negara-negara lain yang sudah berhasil menerapkan pidana kerja sosial seperti negara Belanda dan Portugal untuk diterapkan juga di Indonesia pada pelaksanaan pidana kerja sosial ini guna memecahkan permasalahan overcrowding di Indonesia. Serta meningkatkan dan memperbaiki permasalahan-permasalahan yang menjadi penghambat dilaksanakannya pidana kerja sosial. Akan tetapi, memang tidak bisa dipungkiri bahwa persiapan untuk dilaksanakannya pidana kerja sosial ini akan menghabiskan banyak biaya melihat banyak permasalahan yang perlu untuk ditingkatkan dan diperbaiki oleh pemerintah. Meskipun membutuhkan banyak biaya, persiapan ini penting untuk memastikan efektivitas implementasi.

Tersedia di:
Spotify
Spotify for Podcasters

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) 

Criminal Code Of the Netherlands (Kitab Undang-Undang Hukum Belanda)

Codigo Penal República Portuguesa (Kitab Undang-Undang Hukum Portugal)

Referensi:

[1] Bani Khalifah dan Padmono Wibowo, “Over Capacity di Lembaga Pemasyarakatan,” KREPA: Jurnal Ilmu Sosial, Huum, dan Humaniora 3, No. 2 (2023), pada 1-15.

[2] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, “Ditjenpas Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik sial Program Prioritas,” Ditjenpas.go.id,  17 April 2024, https://www.ditjenpas.go.id/ditjenpas-gandeng-media-perkuat-edukasi-publik-soal-program-prioritas. (Diakses pada tanggal 18 April 2026).

[3] Id.

[4]  Balai Pemasyarakatan Pontianak, “Burnout Memimpin dalam Tekanan Overcrowded Penjara,”

https://bapaspontianak.com/burnout-memimpin-dalam-tekanan-overcrowded-penjara/. (Diakses pada tanggal 20 April 2026).

[5] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, supra pada catatan no. 2.

[6] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, “Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat: Alternatif Pemidanaan Humanis dalam KUHP 2023 dan UU SPPA,” Ditjenpas.go.id, 17 April 2024, https://www.ditjenpas.go.id/pidana-kerja-sosial-dan-pelayanan-masyarakat-alternatif-pemidanaan-humanis-dalam-kuhp-2023-dan-uu-sppa. (Diakses pada tanggal 18 April 2026).

[7] Id.

[8] Id.

[9] Wildan Ulul Albab, Masna Nuros Safitri, dan Inarotul Insyaniyah,  “Kesiapan Lembaga Pelaksana dan Bentuk Implementasi Pidana Kerja Sosial,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology 3, no. 2 (2025), pada 72.

[10] Rudi Hartono N., “Pidana Kerja Sosial Salah Satu Alternatif Mengurangi Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan,” Jurnal Pemasyarakatan GEVANGENEN Menolong Warga Binaan Menjadi Orang Baik 4, No. 1 (2024), pada 48.

[11] Yolanda, Elis, dan Erika, “Analisis Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan RKUHP 2019,” Dimensi Hukum 19, No. 1 (2022), pada 1–18.

[12] Maria Ulfah, “Pidana Kerja Sosial, Tokyo Rules, serta Tantangannya di Masa Mendatang,” Jurnal Mahkamah: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 1 (2024), pada 1–20.

[13] Anis Mashdurohatun, “Ide Pidana Kerja Sosial dan Implementasinya dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana untuk Anak di Indonesia,” (Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2003).

[14] Id.

[15] “Mengapa Undang-Undang Perlu Peraturan Pelaksanaan?,” Setkab.go.id, 10 Maret 2015, https://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/ (diakses 18 April 2026). 

[16] Abdul M., Insan T., dan Rahmawati Al H.,“Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan dalam KUHP Nasional,” Majelis: 3, No. 1 ( 2026), pada 170–181.

[17]  Id, pada 179.

[18] Yosua Lamsar, “Pidana Kerja Sosial, Apakah Sebuah Solusi Overcrowding Penjara?,” Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 2025, https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=920 (diakses 18 April 2026). 

[19] Rudi Hartono N., supra pada catatan no. 10, pada 53.

[20] Jodie I., Rizki B., dan Zaihan H., “Eksistensi Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif Hukum Progresif,”  Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 23, No. 2 (2023), pada 54.

[21] Id.

[22] Id.

[23]  Wildan Ulul Albab, Masna Nuros Safitri, dan Inarotul Insyaniyah, supra catatan no. 9, pada 76.

[24] Jodie I., Rizki B., dan Zaihan H., supra catatan no. 20, pada 54.

[25] Rudi Hartono N., supra pada catatan no. 10, pada 16.

[26] “Pakar Hukum: Pidana Kerja Sosial Harus Berdampak bagi Masyarakat,” Antara News, 5 Januari 2026, https://www.antaranews.com/berita/5335258/pakar-hukum-pidana-kerja-sosial-harus-berdampak-bagi-masyarakat (diakses 18 April 2026). 

[27] Wildan Ulul Albab, Masna Nuros Safitri, dan Inarotul Insyaniyah, supra catatan no. 9, pada 74.

[28] Id.

[29] Yolanda, Elis, dan Erika, supra pada catatan no. 11, pada 5-6.[30] Id., pada 6-7.

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya”

Penulis: Patricia Daniella Chandra Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya” Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) diundang sebagai narasumber dalam rangka memberikan...