Penyuluhan Hukum “Equipped Series Part 4: Digital Footprints: You Leave A Mark, Even When You Log Out”

Penulis: Cindy Ciawi

Penyuluhan Hukum “Equipped Series Part 4: Digital Footprints: You Leave A Mark, Even When You Log Out”

Pada hari Kamis, 4 Desember 2025, Lembaga Bantuan “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) hadir sebagai pembicara atas undangan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen Kalam Kudus Bandung dalam kegiatan “Equipped Series Part 4: Digital Footprints: You Leave A Mark, Even When You Log Out” untuk menyampaikan materi mengenai etika bermedia sosial dari sisi hukum serta bagaimana konsekuensi hukumnya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 150 orang siswa/i kelas 1 SMA Kristen Kalam Kudus Bandung. Adapun anggota LBH “Pengayoman” UNPAR yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Ancilla Vida, Binar Pancar Oman, dan Cindy Ciawi. 

Kegiatan diawali dengan sambutan singkat yang disampaikan oleh perwakilan pihak sekolah sebagai bentuk pembukaan sekaligus pengantar atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Selanjutnya, para anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menyampaikan pemaparan materi kepada para peserta. Pemaparan diawali dengan penjelasan mengenai pengertian hukum secara umum di mana menurut Utrecht, hukum merupakan seperangkat pedoman hidup yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat, yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat dan pelanggarannya dapat menimbulkan tindakan atau sanksi dari pemerintah. Kemudian, pemaparan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai hukum pidana anak serta pengenalan terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Setelah itu, materi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai media sosial, termasuk penjelasan mengenai fenomena bullying dan cyberbullying beserta konsekuensi hukumnya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Para pemateri juga menjelaskan aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dalam perspektif hukum informasi dan transaksi elektronik, khususnya terkait perbuatan yang dapat berujung pada pencemaran nama baik serta keterkaitannya dengan prinsip kebebasan berekspresi. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mencakup penjelasan mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis digital. “Bentuk kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti sextortion, revenge porn, maupun deepfake, yang terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.” ucap Cindy kepada para siswa/i. 

Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab (Q&A) antara para pemateri dengan peserta kegiatan, yang berlangsung secara interaktif dan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan tanggapan terkait materi yang telah dipaparkan. Sesudah para siswa/i mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan, para pemateri memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut sekaligus menyerahkan cendera mata kepada siswa/i yang telah berpartisipasi mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMA Kristen Kalam Kudus Bandung ini, diharapkan para siswa/i dapat memperoleh pemahaman lebih mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan penyebaran informasi hukum yang relevan bagi para peserta, khususnya terkait potensi risiko hukum yang dapat timbul dari perilaku di media sosial. Selain itu, kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian para siswa/i dalam menggunakan media sosial, sehingga mereka dapat memahami batasan-batasan hukum serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan di media sosial. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan turut memberikan kontribusi sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial, khususnya di lingkungan siswa/i SMA Kristen Kalam Kudus Bandung.

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya”

Penulis: Patricia Daniella Chandra Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya” Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) diundang sebagai narasumber dalam rangka memberikan...

Problematika Kriminalisasi Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Narasumber: Feliks Amos Pangihutan Simbolon Pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan sekaligus mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang akan mulai berlaku...