Penulis: Muhammad Nurfata Reyhan Faisal
Pendapatan menjadi faktor penting dalam menjunjung pemenuhan kebutuhan manusia.[1] Namun, ketika pendapatan yang dimiliki tidak mencukupi, masyarakat akan mencari solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut.[2] Salah satu solusi yang umumnya digunakan adalah melalui perjanjian utang-piutang dengan lembaga jasa keuangan yang salah satunya adalah bank.[3] Dalam praktik perbankan, bank menerapkan prinsip kehati-hatian dengan meminta jaminan kebendaan (hak tanggungan, fidusia, gadai) sebagai kolateral utama untuk memastikan pelunasan utang.[4] Namun, jaminan kebendaan menghadapi dua risiko utama yaitu penurunan nilai aset akibat fluktuasi pasar[5] dan kesulitan eksekusi karena perlawanan debitur, sengketa, atau proses pengadilan yang panjang.[6] [7] Kondisi ini mendorong bank memanfaatkan jaminan perorangan sebagai jaminan tambahan yang melengkapi perlindungan terhadap wanprestasi. Jaminan perorangan mengikatkan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur[8], memperluas sumber pelunasan di luar harta debitur dan objek jaminan kebendaan.[9] Dalam artikel ini yang menjadi pokok pembahasan adalah jaminan perorangan sebagai pelengkap jaminan kebendaan dan kredit bank.
Jaminan pada dasarnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) diatur dalam Pasal 1131 yang merumuskan sebagai berikut:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa seluruh harta kekayaan debitur adalah jaminan bagi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, istilah ini disebut sebagai jaminan umum.[10] [11] Dalam jaminan umum kreditur secara otomatis mendapatkan hak tagih atas seluruh aset yang dimiliki debitur baik benda bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan datang agar digunakan sebagai pelunasan utang debitur terhadap kreditur.[12] Di sisi lain, terdapat juga jaminan khusus yang terdiri dari jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.[13] Jaminan khusus adalah jaminan yang merupakan akibat dari perjanjian khusus antara kreditur dan debitur, dimana jaminan khusus hanya terbatas pada aset debitur tertentu dan hanya menguntungkan kreditur tertentu.[14]
Dalam praktik perbankan, jaminan kebendaan menjadi tulang punggung kolateral karena memberikan hak preferen dan parate eksekusi.[15] Jenis- jenis jaminan kebendaan adalah hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang.[16] Bank menilai jaminan kebendaan melalui beberapa hal yaitu Loan to Value yaitu rasio pinjaman terhadap nilai agunan yang idealnya 80% -100% (delapan puluh persen sampai seratus persen),[17] Likuiditas aset yaitu kemudahan konversi aset menjadi uang tunai.[18] Prioritas eksekusi yaitu peringkat hak tanggungan untuk didahulukan.[19] Namun, bank menghadapi risiko: penurunan nilai aset akibat fluktuasi pasar[20] dan hambatan eksekusi dikarenakan kemungkinan perlawanan debitur, sengketa, dan proses peradilan yang panjang.[21] [22]
Perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan yaitu jaminan kebendaan menjadikan suatu benda untuk dijadikan jaminan pelunasan utang debitur terhadap kreditur, sedangkan jaminan perorangan merupakan mengikatkan pihak ketiga terhadap perikatan debitur untuk memenuhi pelunasan utang debitur terhadap kreditur.[23] Lebih lanjut, jaminan perorangan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jaminan penanggungan, jaminan garansi, dan jaminan tanggung renteng.
Jaminan penanggungan diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Dapat disimpulkan berdasarkan pasal tersebut bahwa penanggungan itu suatu persetujuan dimana pihak ketiga menanggung utang debitur kepada kreditur apabila debitur ingkar janji. Contoh dari penanggungan adalah ketika A berutang kepada B, lalu B meminta C agar menanggung utangnya A, maka apabila A ingkar janji C dapat ditagih oleh B atas utangnya A. Jaminan penanggungan meningkatkan kemungkinan utang dilunasi karena terdapat orang lain yang terikat juga dengan utang debitur. Perjanjian jaminan penanggungan atau Borgtocht perlu dibuat berdasarkan perjanjian pokoknya, hal tersebut diatur dalam Pasal 1821 KUHPerdata. Artinya perjanjian penanggungan itu tidak dapat berdiri sendiri, melainkan berdasarkan suatu perjanjian pokok yaitu perjanjian utang-piutang.[24] Maka dari itu, apabila perjanjian utang-piutang berakhir, maka berakhir pula lah perjanjian penanggungan.[25]
Perjanjian jaminan penanggungan terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
- penanggungan merupakan suatu perjanjian, yang artinya syarat sah perjanjian dan aturan-aturan hukum perjanjian secara umum berlaku.[26]
- penanggung adalah pihak ketiga yang berarti penanggung bukan merupakan pihak dalam perjanjian pokok.[27]
- perjanjian penanggungan dilakukan guna kepentingan debitur.
- penanggung memenuhi perikatan debitur apabila debitur ingkar janji atau tidak memenuhi perikatannya.[28]
- perjanjian jaminan penanggungan merupakan perjanjian bersyarat.[29]
Perjanjian bersyarat sebagaimana dimaksud dalam poin 5 sebelumnya, berarti perikatannya tergantung pada suatu kejadian di kemudian hari nanti yang belum tentu terjadi, “kejadian di kemudian hari nanti yang belum terjadi” dapat diartikan bahwa kewajiban dari pihak ketiga yang menjadi penanggung baru timbul apabila di suatu hari nanti, debitur ingkar janji (contohnya tidak membayar utang kepada kreditur).[30]
Apabila seseorang berniat ingin menjadi penanggung dalam sebuah perjanjian utang-piutang, maka penanggung perlu menyatakan secara tegas bahwa dia akan menjadi penanggung kepada kreditur.[31] Seseorang dapat menjadi penanggung tanpa perlu diminta oleh pihak debitur, bahkan hal tersebut bisa dilakukan tanpa sepengetahuan debitur.[32] Perikatan yang diakibatkan oleh penanggungan ini beralih juga kepada ahli waris dari penanggung, misalnya A adalah penanggung utangnya B, suatu hari A meninggal, maka anak dari A yaitu C akan menjadi penanggung dari utangnya B.[33] Penanggungan juga dapat dilakukan terhadap sebagian utang debitur, tidak harus semua utang debitur terhadap kreditur yang terdapat dalam perjanjian pokok.[34]
Selain itu, penanggungan juga dapat dilakukan secara tanggung menanggung atau tanggung renteng. Pengaturan tanggung renteng tertuang dalam Pasal 1278 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hal untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.”
Berdasarkan pasal tersebut tanggung renteng dapat dilakukan ketika utang seorang debitur ditanggung oleh 2 (dua) orang atau lebih. Dalam jaminan penanggungan yang dilakukan secara tanggung renteng, seluruh penanggung terikat bersama untuk seluruh utang yang mereka tanggung.[35] Namun, apabila salah satu penanggung dapat melunasi utang debitur yang ditanggung secara tanggung renteng, maka penanggung yang lain dibebaskan dari tuntutan untuk melunasi utang debitur.[36] Dalam tanggung renteng utang apabila A merupakan kreditur dari B dan utang B ditanggung secara tanggung renteng oleh C dan D, apabila B wanprestasi dan C ditagih untuk melunasi utang B dan C mampu melunasi utang tersebut, maka kewajiban membayar utang kepada A sudah selesai, namun apabila C tidak dapat melunasi maka D yang diminta untuk melunasi utang B kepada A. Apabila debitur gagal membayar utangnya kepada kreditur, penanggung tidak secara langsung wajib membayar, melainkan dapat mengajukan barang debitur untuk disita dan dijual terlebih dahulu untuk memenuhi utang debitur.[37] Namun, terdapat pengecualian terhadap hal yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya, hal ini diatur dalam Pasal 1832 KUHPerdata yang merumuskan sebagai berikut:
“Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
- Bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
- Bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung menanggung;
- Jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
- Jika debitur berada di keadaan pailit;
- Dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.”
Keadaan-keadaan yang dinyatakan dalam Pasal 1832 KUHPerdata menyebabkan barang debitur tidak dapat disita dan dijual terlebih dahulu sebelum barang penanggung. Barang debitur yang ditunjuk untuk disita terlebih dahulu oleh penanggung tidak boleh merupakan objek yang sedang berada dalam sengketa, barang yang sudah dijaminkan untuk memenuhi perjanjian pokok dan sudah tidak dalam penguasaan debitur, begitupun juga barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia.[38]
. Selain jaminan penanggungan dan tanggung renteng terdapat juga jaminan perorangan yang lain yaitu jaminan garansi. Dasar hukum jaminan garansi tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun dalam artikel ini penulis berfokus kepada dasar hukum utamanya yaitu yang terdapat dalam KUHPerdata. Pasal 1316 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
“Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu, tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.”
Berdasarkan pasal tersebut seorang pemberi garansi mengikatkan dirinya untuk memberikan ganti rugi, jika pihak ketiga yaitu pihak yang dijamin tidak melaksanakan perbuatan yang digaransikannya. Contoh jaminan garansi adalah sebagai berikut, A berjanji kepada B bahwa C akan merenovasi rumah B, apabila C tidak melaksanakan hal tersebut, maka A harus membayar ganti rugi kepada B. Jaminan garansi dan jaminan penanggung melibatkan pihak ketiga dalam pemenuhan prestasi. Namun terdapat beberapa perbedaan antara kedua jaminan tersebut, perjanjian garansi merupakan perjanjian pokok sedangkan perjanjian penanggungan merupakan perjanjian accesoir.[39] Selain itu, perbedaan kedua jaminan tersebut terletak dalam kewajiban yang timbul, dalam perjanjian garansi kewajiban yang dapat timbul adalah ganti rugi, sedangkan dalam perjanjian penanggungan kewajiban yang timbul adalah pemenuhan prestasi.[40]
Bank menerapkan prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, condition, dan collateral.[41] Pada aspek collateral, bank memanfaatkan jaminan perorangan sebagai agunan tambahan melengkapi jaminan kebendaan.[42] Alasan bank meminta jaminan perorangan adalah nilai agunan kebendaan tidak mencukupi (Loan to Value tinggi),[43] risiko penurunan nilai aset, antisipasi hambatan eksekusi, riwayat kredit debitur belum memadai atau kesamaan kepentingan ekonomi dengan pihak ketiga.[44] Dalam praktiknya mekanisme jaminan perorangan yang digunakan dalam praktik perbankan dijelaskan dalam dua ilustrasi berikut:
- PT XYZ dapat kredit Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan agunan properti Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang menghasilkan kesenjangan nilai aset dengan utang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Bank akan memintakan jaminan perorangan kepada direktur. Saat wanprestasi, ternyata lelang properti hanya menghasilkan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah), lalu bank menagih direktur untuk sisa utang yang berjumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). Tanpa jaminan memintakan perorangan, bank akan mengalami kerugian sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
- CV ABC mendapatkan kredit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan agunan Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Bank meminta tiga sekutu sebagai penanggung tanggung renteng. Saat wanprestasi, eksekusi agunan menghasilkan sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Lalu bank menagih salah satu penanggung untuk sisa utang sejumlah Rp 2.500.000.000 secara penuh.
Tantangan bagi bank dalam menggunakan jaminan perorangan adalah seringkali penanggung tidak memahami konsekuensi hukum[45], lalu penanggung dapat mengalihkan harta[46], dan juga ada resiko kemampuan finansial debitur menurun.[47]
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa jaminan penanggungan menimbulkan kewajiban bagi penanggung untuk memenuhi utang pokok. Pihak yang mengikatkan diri dalam penanggungan pun bisa lebih dari satu orang yang disebut penanggungan secara tanggung renteng. Dalam penanggungan tanggung renteng, setiap penanggung bertanggung jawab atas seluruh utang debitur. Namun, apabila penanggung mengajukan pelunasan terlebih dahulu oleh debitur, maka barang debitur akan disita dan dijual terlebih dahulu. Kriteria barang debitur yang bisa diajukan untuk disita dan dijual terlebih dahulu diatur dalam Pasal 1834 KUHPerdata. Penanggung tidak dapat mengajukan pelunasan utang terlebih dahulu oleh debitur apabila terdapat hal-hal yang diatur dalam Pasal 1832 KUHPerdata. Terdapat juga perjanjian garansi dimana pemberi garansi seseorang menjanjikan pemenuhan prestasi oleh pihak ketiga dan apabila prestasi tidak dipenuhi maka orang yang pemberi garansi akan memberikan ganti rugi. Jaminan perorangan dalam praktik perbankan berfungsi sebagai lapisan pengaman tambahan setelah jaminan kebendaan sebagai kolateral utama. Kombinasi keduanya menciptakan struktur kolateral optimal yaitu jaminan kebendaan memberikan kepastian hukum melalui hak preferen dan parate eksekusi, sementara jaminan perorangan memperluas sumber pelunasan melalui tanggung jawab pihak ketiga. Hal tersebut memungkinkan bank agar meminimalkan kerugian akibat wanprestasi dan meningkatkan pemulihan kredit bermasalah.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Bank Indonesia No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/pbi/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, L.N. RI Tahun 2021 No. 72.
Referensi:
[1] Herispon, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Utang Rumah Tangga (Sebuah Kajian Literatur), Volume 15 Nomor 2 Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. 89, 89 (2018)
[2] Id.
[3] Id.
[4] Fitri Novia Heriani, Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-4-jenis-jaminan-kebendaan-pada-perbankan-lt6682af761b692/.
[5] Husnia Hilmi Wahyuni, Purwanto. (2024). Analisis hukum terhadap jaminan kredit dalam perspektif perbankan, 9 (1) Bina Mulia Hukum, 297, 297 (2024).
[6] Salwa Mahmud, Fadil Lasimpala, Roy Marthen Moonti, Muslim A. Kasim, Efektifitas Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri 245, 4 (2) Aktivisme: Jurnal Ilmu Hukum , 310, 310 (2025).
[7] Erlan Naofal, Kewenangan dan Problematika Eksekusi Hak Tanggungan Syariah, https://pa-blora.go.id/index.php/e-dokumen/arsip-artikel/324-kewenangan-dan-problematika-eksekusi-hak-tanggungan-syariah.
[8] Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
[9] Maria Audy Vania Putri & Akhmad Budi Cahyono. Analisis Efektivitas Jaminan Perorangan Sebagai Pemenuhan Hak Kreditur dalam Penyelesaian Kredit yang Wanprestasi Pada Bank X, 1 (1) Lex Patrimonium , 1, 1-15 (2020).
[10] Debitur adalah pihak yang berutang
[11] Kreditur adalah pihak yang berpiutang
[12] Fauzan, Nailah Nur Diana, Rizki Amelia, dan A. Latif, Jenis-Jenis Hak Jaminan dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Konseptual), 2 (9) Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial , 1, 1-9 (2025).
[13] Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan 24 (Edisi 6, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2019)
[14] Fauzan, Nailah Nur Diana, Rizki Amelia, dan A. Latif, supra catatan no.12, pada 1-9.
[15] Lawyer Ahdan Ramdani, Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Hak Eksekusi Pemegang Hak Tanggungan, https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-6-undang-undang-nomor-4-tahun-1996-tentang-hak-tanggungan-hak-eksekusi-pemegang-hak-ta.
[16] Fitri Novia Heriani, supra catatan no. 4.
[17] Peraturan Bank Indonesia No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/pbi/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, L.N. RI Tahun 2021 No. 72.
[18] Otoritas Jasa Keuangan, Draft POJK Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, https://ojk.go.id/Files/201508/DraftPOJKLCR4Agustus2015PublicExpose_1438909305.pdf (terakhir diakses 2 Maret 2026).
[19] Lawyer Ahdan Ramdani, supra catatan no.15.
[20] Husnia Hilmi Wahyuni & Purwanto, supra catatan no. 5, pada 297.
[21] Salwa Mahmud, Fadil Lasimpala, Roy Marthen Moonti, Muslim A. Kasim, supra catatan no. 6, pada 310.
[22] Erlan Naofal, supra catatan no. 7.
[23] Pasal 1133 KUHPerdata dan Pasal 1820 KUHPerdata
[24] Djaja S. Meliala, supra catatan no. 13, pada 47.
[25] Id.
[26] Letezia Tobing, Tentang Borgtocht, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-borgtocht-lt5175201097ce4/
[27] Id.
[28] Id.
[29] Id.
[30] Muhammad Yasin, Doktrin Tentang Perikatan Bersyarat, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt67024084e28e3/doktrin-tentang-perikatan-bersyarat/.
[31] Pasal 1824 KUHPerdata
[32] Pasal 1823 KUHPerdata
[33] Pasal 1826 KUHPerdata
[34] Pasal 1822 KUHPerdata
[35] Pasal 1836 KUHPerdata
[36] Pasal 1280 KUHPerdata
[37] Pasal 1831 KUHPerdata
[38] Pasal 1834 ayat (2) KUHPerdata
[39] Djaja S. Meliala, supra catatan no. 13, pada 49.
[40] Id.
[41] Adrian Alexander Posumah, Pengikatan Jaminan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, 5 (1) Lex Privatum 56, 62 (2017).
[42] Clara Fransiska Olivia Siahaan & Rica Gusmarani, Penggunaan Jaminan Perorangan dalam Praktik Penyelesaian Kredit Bermasalah, 2 (2) Jurnal Notarius, 278, 286 (2023)
[43] Maria Audy Vania Putri & Akhmad Budi Cahyono, supra catatan no. 9, pada 10-11
[44] Husnia Hilmi Wahyuni & Purwanto, supra catatan no. 5, pada 297.
[45] Maristella Pratiwi Damanik, Surnami, Mahmul Siregar, Dedi Harianto, Pelindungan Hukum Terhadap Personal Guarantee yang Melepaskan Hak Istimewa dalam Perkara Kepailitan (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 24/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.), 4 (5) Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Pendekatan Multidisiplin , 1666, 1667, (2024).
[46] Nurfajriani, Eksekusi Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) terhadap Debitur dalam Perjanjian Kredit, tesis S1 tidak dipublikasikan, Universitas Mataram, 2020,
[47] Wisnu Cahyono, Implementasi Jaminan Perorangan dalam Hukum Indonesia, 5 (1) Journal of Law, Administration, and Social Science , 123, 124 (2025).
