Problematika Kriminalisasi Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Narasumber: Feliks Amos Pangihutan Simbolon

Pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan sekaligus mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. KUHP Baru ini muncul dalam rangka pembaharuan terhadap Wetboek van Strafrecht 1918 atau yang kerap kali disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Lama) untuk memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat yang dinamis. Penyempurnaan dari ketentuan-ketentuan yang dinilai usang sangat diperlukan untuk memenuhi perkembangan masyarakat yang cukup pesat.[1] Permasalahan, kritik, dan saran bermunculan ketika pemerintah mengesahkan KUHP Baru yang memuat beberapa pasal yang dinilai kurang tepat untuk dirumuskan dalam KUHP Baru, dengan alasan membatasi hak privasi. Salah satu pasal yang menuai kritik yakni Pasal 412 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana kohabitasi atau kerap disebut kumpul kebo.

Sekalipun pengaturan terhadap kohabitasi merupakan hal baru dalam hukum pidana Indonesia yang dirumuskan dalam KUHP Baru, namun kasus semacam ini telah muncul beberapa kali. Salah satu kasus kohabitasi terjadi pada tahun 2023 yang menimpa KP Dani Nur Adiningrat, Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo dengan seorang wanita berinisial D.[2] Atas tuduhan kohabitasi, Dani mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan seperti pemukulan, ancaman, pelecehan verbal, dan juga fitnah melalui media sosial.[3] Selanjutnya, Dani melaporkan balik tuduhan yang dilontarkan terhadap dirinya karena merasa tidak ada aturan hukum yang melarang perbuatan yang dilakukannya.[4] 

Kini, kohabitasi diatur dalam Pasal 412 KUHP Baru yang mengatur rumusan sebagai berikut: 

(1)  Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” (cetak tebal oleh penulis)

(2)  Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dipahami bahwa setiap orang yang tanpa ikatan perkawinan hidup bersama dan melakukan kegiatan layaknya sepasang suami istri dianggap merupakan kohabitasi dan dapat dipidana. Selain pemaknaan melalui rumusan Pasal 412 KUHP Baru, seorang ahli pidana yakni Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa kohabitasi diartikan sebagai hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan antara pria dan wanita.[5] Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kohabitasi merupakan suatu perbuatan hidup bersama dalam satu tempat tanpa adanya ikatan perkawinan. Menurut hemat penulis, hadirnya pasal yang mengatur kohabitasi dalam KUHP Baru bukan suatu jalan yang terbaik, hal ini karena dari sisi rumusan pasal, pengaturan kohabitasi masih bersifat sumir dan berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. Selain itu, pengaturan kohabitasi juga berpotensi menyebabkan disparitas dalam penegakannnya dan overkapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan (selanjutnya disebut lapas).

Salah satu permasalahan terkait pengaturan kohabitasi dalam KUHP Baru adalah potensi overkriminalisasi. Overkriminalisasi merupakan suatu fenomena dimana terlalu banyak perbuatan yang didefinisikan sebagai tindak pidana.[6] Sejalan dengan itu, Anugerah Rizki Akbari, seorang pengajar Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mendefinisikan overkriminalisasi sebagai kondisi kriminalisasi yang terlalu banyak.[7] Artinya, segala perbuatan yang dinilai buruk dalam masyarakat dianggap sebagai kriminal atau kejahatan tanpa mempertimbangkan pengaruhnya. Menurut hemat penulis, overkriminalisasi membuat negara menjadi sewenang-wenang dalam mengatur tingkah laku warga negaranya dan mempersempit ruang kebebasan individu.

Dalam hal pengaturan kohabitasi, salah satu dampak dari kriminalisasi terhadap kohabitasi adalah membatasi ruang kebebasan hak individu. Dalam hal ini, memilih untuk tinggal bersama orang lain tanpa adanya ikatan perkawinan adalah kebebasan individu dan termasuk dalam hak privat seseorang. Sejatinya negara tidak dapat masuk terlalu dalam untuk mengatur mengenai hak privat warga negaranya. Apabila hal tersebut diimplementasikan pada perbuatan kohabitasi maka ini akan menimbulkan kesewenangan bagi negara untuk menghukum perbuatan privat dari warga negaranya. Di sisi lain, dampak dari diaturnya kohabitasi akan membuka peluang bagi masyarakat untuk menghakimi orang yang melakukan kohabitasi. Masyarakat akan memiliki argumen yang pasti untuk mengkriminalisasi orang yang berbuat kohabitasi karena telah ada hukum yang mengatur.

Selain itu, dampak dari overkriminalisasi berpotensi mengakibatkan terjadinya overkapasitas pada lapas. Perlu diketahui, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan Publik (selanjutnya disebut SDP Publik) di tahun 2024, jumlah tahanan dan narapidana yang mampu ditampung oleh Lembaga Pemasyarakatan (selanjutnya disebut lapas) sebanyak 99,433 (sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh tiga) orang. Akan tetapi, pada kenyataannya terjadi lonjakan penghuni dengan total jumlah tahanan dan narapidana adalah 189,259 (seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh sembilan) orang.[8] Hal inilah yang menjadi permasalahan, karena sebelum diberlakukannya pasal kohabitasi telah terjadi overkapasitas pada lapas. Dengan demikian, apabila pasal kohabitasi telah berlaku, hal tersebut akan semakin membuka peluang terjadi overkapasitas pada lapas.

Perlu adanya suatu kajian mendalam mengenai bagaimana suatu perbuatan dapat dikriminalisasi. Salah satunya adalah dengan melihat teori dari kriminalisasi itu sendiri. Salah satu pakar yang menilai bagaimana suatu perbuatan dapat dikriminalisasi adalah Douglas Husak. Husak berpendapat bahwa perlu ada pembatasan yang beralasan untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikriminalisasi.[9] Husak berpendapat setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan jika ingin mengkriminalisasi suatu tindakan. Pertama, suatu perbuatan dapat mengakibatkan kerusakan yang serius dan harus ada pengaturan mengenai pencegahan yang proporsional (nontrivial harm or evil constraints). Kedua, pertanggungjawaban tindak pidana harus didasari dari adanya suatu perbuatan yang salah (wrongfulness constraints). Ketiga, berkaitan mengenai apakah antara perbuatan dan hukuman sepadan atau tidak (desert constraints). Terakhir, berkaitan mengenai apakah suatu hukuman dapat memberikan stigma buruk bagi pelaku (burden of proof constraints). [10]

Kembali terhadap perbuatan kohabitasi, apabila dianalisis menggunakan pemikiran dan teori pembatasan internal dari Husak, maka setidaknya untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan perlu mencakup 4 (empat) hal sebagaimana disampaikan oleh Husak. Pertama, terkait dengan kerusakan yang muncul akibat dari kohabitasi. Dalam hal ini, tentu perlu melihat data untuk dapat mengatakan kohabitasi memiliki kerusakan yang cukup serius.[11] Penulis berasumsi bahwasanya diaturnya kohabitasi bertujuan untuk mencegah kasus HIV dan sifilis di Indonesia. Berdasarkan data yang didapat dari dr. Muhammad Syahril, seorang Juru Bicara Kementerian Kesehatan, menyebutkan bahwa penularan kasus HIV dan sifilis didominasi oleh ibu rumah tangga.[12] Jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV mencapai 35% lebih tinggi. Selain itu, dr. Muhammad Syahril menambahkan bahwa aktivitas HIV telah menyumbangkan 30% penularan virus dari suami ke istri.[13] Maka dari itu, terlihat bahwa pada dasarnya penyebaran virus HIV dan sifilis terjadi dalam hubungan perkawinan, bukan terjadi ketika seseorang hidup dengan orang lainnya tanpa ada hubungan perkawinan layaknya kohabitasi.

Kedua, pertanggungjawaban tindak pidana harus didasari dari adanya suatu perbuatan yang salah (wrongfulness constraints). Husak menjelaskan bahwa untuk dapat memasukkan suatu perbuatan ke dalam hukum pidana, tentu harus ada tindakan yang dapat dianggap sebagai sesuatu yang salah dalam perbuatannya.[14] Misalnya, niat untuk melakukan kohabitasi yang didasarkan atas dasar paksaan ataupun tipuan, yang dapat dilihat secara jelas niat jahat dari pelaku. Akan tetapi, muncul pertanyaan mengenai bagaimana jika kohabitasi dilakukan atas dasar perjanjian dengan mempertimbangkan resiko dan keadaan yang akan terjadi kedepannya. Hal tersebut menjadi suatu pengecualian bagi perbuatan yang salah karena orang yang melakukan kohabitasi telah memikirkan dampak dan resiko yang akan terjadi.

Sebagai contoh, misalnya A dan B adalah sahabat sejak kecil. Keduanya kemudian merantau ke sebuah kota Y untuk meneruskan pendidikan di jenjang perkuliahan. A dan B membuat kesepakatan untuk tinggal bersama dan menyewa kontrakan 2 (dua) kamar dengan tujuan untuk menghemat biaya selama mereka hidup di kota Y. Dalam kesehariannya, A dan B melakukan aktivitas masing-masing bersama teman lainnya. Akan tetapi di kemudian hari, orang tua A mengetahui bahwa A dan B tinggal dalam satu kontrakan dan melaporkan B melakukan kohabitasi. Berdasarkan ilustrasi tersebut, dapat dilihat bahwa niat jahat B untuk melakukan kohabitasi tidak ada, melainkan A dan B bersepakat untuk sebatas tinggal bersama dan menjalankan kegiatan masing-masing. Hal ini menjadi bermasalah ketika suatu perbuatan yang didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak dan tidak ada niat jahat atas perbuatan keduanya namun negara mengkriminalisasi perbuatan tersebut.

Ketiga, berkaitan mengenai penjatuhan hukuman terhadap suatu perbuatan (desert constraints). Husak berpendapat bahwa hukuman yang bisa dijustifikasi hanya ketika dan sejauh itu pantas dijatuhkan.[15] Apabila syarat ini dikaitkan dengan kohabitasi, maka terkait penjatuhan hukuman haruslah sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan kohabitasi. Kembali terhadap pertanyaan sebelumnya, bagaimana jika kohabitasi dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak? Hal tersebut membentuk suatu pengecualian terhadap perbuatan kohabitasi. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwasannya kriminalisasi kohabitasi perlu dikaji ulang mengenai penjatuhan hukuman dengan mempertimbangkan aspek yang sepadan dengan perbuatan.

Terakhir, Husak membahas elemen penting dari suatu kriminalisasi, yaitu perlakuan keras dan pemberian stigma terhadap pelaku (burden of proof constraints).[16] Perlu disadari bahwa setiap kejahatan akan menimbulkan reaksi dalam masyarakat. Umumnya, reaksi ini condong ke arah negatif dimana masyarakat akan melabeli seseorang yang melanggar hukum sebagai orang jahat. Stigma ini akan memberikan dampak buruk bagi masa depan seseorang. Apabila hal ini dikaitkan dengan kohabitasi, maka seseorang yang melakukan kohabitasi akan mendapat citra buruk dari masyarakat. Seorang yang melakukan kohabitasi dimungkinkan dipandang sebagai orang yang tidak bermoral dan tidak memiliki nilai kesusilaan yang akan berdampak terhadap masa depannya kelak.

Sebagai tambahan, eksistensi pasal kohabitasi memiliki tujuan untuk melindungi lembaga perkawinan karena pasal kohabitasi mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.[17] Sebelumnya, kembali pada rumusan pasal 412 ayat (1) KUHP Baru yang dalam unsur pasalnya menyatakan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan”. Berdasarkan unsur pasal tersebut, muncul pertanyaan mengenai parameter hubungan yang dapat dikualifikasikan sebagai hidup bersama sebagai istri. Unsur tersebut dirasa cukup sulit untuk dibuktikan oleh para penegak hukum, mengingat tidak dijelaskan sejauh mana perbuatan hidup bersama sebagai suami istri dapat dikatakan melanggar hukum pidana.[18] Sebagai acuan, penulis mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) sebagai parameter penilaian hidup bersama sebagai suami istri.

Dalam Pasal 33 UU Perkawinan dirumuskan sebagai berikut:

“Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.” (cetak tebal oleh penulis)

Selain itu, dirumuskan pula dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang merumuskan sebagai berikut:

“(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

 (2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.” (cetak tebal oleh penulis)

Melihat dari 2 (dua) rumusan pasal di atas, untuk dijadikan parameter bagi hubungan suami istri sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam UU Perkawinan setidaknya terdapat hubungan saling mencintai, hormat-menghormati, setia, memberi bantuan lahir batin, mencukupi segala keperluan hidup serta mengatur urusan rumah tangga. Dengan demikian, parameter yang telah disebutkan haruslah dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum dalam mempertimbangkan unsur hidup sebagai suami istri dalam Pasal 412 KUHP Baru.

Hal yang berpotensi dari pembuktian unsur yang telah disebutkan adalah munculnya subjektifitas dari aparat penegak hukum.[19] Selain itu, dapat dimungkinkan pelaku memberikan keterangan palsu agar unsur hidup sebagai suami istri tidak terbukti karena pelaku mengetahui bahwa unsur tersebut sangatlah sulit untuk dinilai.[20] Menurut penulis, potensi lain dari hadirnya subjektivitas dari aparat penegak hukum adalah disparitas dalam penegakannya. Penulis beranggapan bahwa aparat penegak hukum memiliki penafsiran masing-masing karena tidak ada parameter yang dapat dijadikan acuan yang dapat mengakibatkan perbedaan dalam menjatuhkan ancaman hukuman. Hal tersebut tentu berbahaya karena dapat tercipta suatu kepastian hukum namun tidak tercipta keadilan.  Maka dari itu, perlu adanya suatu batasan atau parameter yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menentukan unsur hidup sebagai suami istri. Selain itu, penulis juga menyarankan agar aparat penegak hukum menyusun Surat Keputusan Bersama (selanjutnya disebut SKB) yang memuat nota kesepahaman terkait tindak pidana kohabitasi. SKB tersebut dapat memuat mengenai mekanisme penanganan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan bahkan sampai putusan pengadilan agar tidak terjadi disparitas dalam penjatuhan hukuman. 

Dalam membuat suatu aturan, haruslah sebelumnya dikaji terlebih dahulu mengenai parameter, dampak, dan kondisi yang dirumuskan dalam naskah akademik. Tindak pidana kohabitasi, merupakan tindak pidana yang diatur dalam bab kesusilaan. Maka terhadap tindak pidana terhadap kesusilaan, dalam naskah akademik telah dicantumkan apa saja yang harus dilengkapi untuk mengkriminalisasikan perbuatan yang masuk ke dalam tindak pidana kesusilaan, yakni:[21] 

  1. suatu rumusan yang akan memberikan batasan serta isi mengenai apakah yang dimaksud melanggar kesusilaan;
  2. menegaskan perbuatan sebagai tindak pidana kesusilaan dengan mempertimbangkan perundang-undangan negara lain, maupun menggali norma-norma agama yang berkaitan dengan kesusilaan; dan
  3. memperbaiki konstruksi-konstruksi dengan menyesuaikan bahwa hukum mendapat sandaran kuat pada moral agama.

Melihat dari poin-poin di atas, maka penulis hendak mengkritisi poin (b) mengenai pertimbangan tindak pidana kesusilaan yang perlu dipertimbangkan menggunakan perundang-undangan negara lain.

Di beberapa negara, kohabitasi dikenal dan diatur dalam hukum pidana masing-masing negara. Salah satu negara yang mengatur mengenai kohabitasi adalah negara Malaysia. Dalam Pasal 493 Penal Code Malaysia, dirumuskan sebagai berikut:[22] 

“Every man who by deceit causes any woman who is not lawfully married to him, to believe that she is lawfully married to him and to cohabit or have sexual intercourse with him in that belief, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to ten years, and shall also be liable to fine.” (terjemahan bebas: Seorang laki-laki yang dengan cara memperdaya/menipu seorang wanita yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah dengannya menurut UU, sehingga percaya bahwa ia telah menikah secara sah dengan laki-laki itu dan hidup bersama atau melakukan persetubuhan dengan-nya atas kepercayaan tersebut dipidana 10 tahun dan juga denda.) (cetak tebal oleh penulis)

Selain itu, negara yang juga mengatur mengenai kohabitasi adalah negara Fiji. Dalam Pasal 203 Crimes Act 2009, dirumuskan sebagai berikut:[23]

A person commits a summary offence if he or she wilfully and by fraud causes any other person who is not lawfully married to him or her to believe that he or she is lawfully married, and to cohabit or have sexual intercourse in that belief. Penalty — Imprisonment for 10 years.” (terjemahan bebas: Seseorang melakukan pelanggaran pidana ringan jika ia dengan sengaja dan dengan penipuan menyebabkan orang lain yang tidak menikah secara sah dengannya percaya bahwa ia menikah secara sah, dan hidup bersama atau melakukan hubungan seksual dengan keyakinan itu. Hukuman — Penjara selama 10 tahun.) (cetak tebal oleh penulis)

Melihat kedua rumusan pasal mengenai kohabitasi dalam masing-masing KUHP negara yakni Malaysia dan Fiji, apabila dibandingkan dengan rumusan pasal kohabitasi dalam KUHP Baru, memiliki perbedaan yang cukup signifikan di dalamnya. Menurut penulis perbedaan yang cukup terlihat adalah dalam menentukan parameter yang jelas bagi kejahatan kesusilaan dalam hal ini kohabitasi untuk dapat dijerat pidana. Perbedaan yang mendasar tersebut adalah bahwa negara Fiji dan Malaysia memberikan batasan yang jelas untuk dapat dikenakan pidana, yakni dengan cara tipu daya. Akan tetapi, rumusan pasal di KUHP Baru hanya merumuskan “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” yang menurut penulis adalah tidak memiliki batasan yang jelas. Hal tersebut menurut penulis menyebabkan rawan terjadi kesewenangan aparat penegak hukum menggunakan pasal tersebut untuk mengkriminalisasi seseorang, karena rumusan pasal yang tidak memiliki batasan spesifik. Maka menurut hemat penulis, perlu menambahkan batasan yang jelas dalam rumusan pasal kohabitasi dengan menggunakan acuan peraturan KUHP negara lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, penulis menilai bahwa pasal mengenai kohabitasi yang diatur dalam KUHP Baru memiliki berbagai problematika. Penulis menilai bahwa hadirnya pasal yang mengatur kohabitasi dapat menyebabkan overkriminalisasi di mana terlalu banyaknya perbuatan yang diatur oleh hukum pidana. Hal tersebut dapat menciptakan kondisi kesewenangan pada negara dan mempersempit ruang kebebasan individu. Selanjutnya, penulis berpendapat mengenai problematika lainnya mengenai dampak dari overkriminalisasi, yakni overkapasitas pada lapas. Semakin banyak perbuatan yang dikriminalisasi, maka dengan demikian akan semakin banyak kejahatan yang dapat dijerat dan dapat berpengaruh terhadap kapasitas lapas untuk menampung tahanan dan narapidana. Selain itu, penulis juga berpendapat bahwa unsur “hidup bersama sebagai suami istri” dalam Pasal 412 KUHP Baru mengenai kohabitasi masih tidak memiliki batasan jelas yang dapat mempersulit penegakan dan dapat menciptakan disparitas dalam penegakannya.

Melihat beberapa problematika tersebut, penulis menyarankan agar mempertimbangkan kriminalisasi terhadap perbuatan kohabitasi dengan mengedepankan asas ultimum remedium yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Akan tetapi, tujuan dari diaturnya kohabitasi memiliki maksud mulia untuk melindungi lembaga perkawinan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar Pasal 412 KUHP Baru yang mengatur mengenai kohabitasi perlu dikaji ulang dengan menambahkan batasan yang spesifik agar tidak menciptakan kondisi multitafsir dan disparitas dalam penegakannya. Selain itu, penulis juga menyarankan agar aparat penegak hukum baik itu polisi, jaksa, hingga hakim membuat suatu nota kesepahaman yakni SKB terkait penanganan mengenai kohabitasi.

Tersedia di:
Spotify
Spotify for Podcasters

Dasar Hukum:  

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)

Referensi:

[1] Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP 4 (Revisi, Kencana, Jakarta, 2021)

[2] Agil Trisetiawan Putra, Dituduh Kumpul Kebo, Bangsawan Keraton Solo Mengadu ke Polisi, (terakhir diakses pada 10 April 2025) https://www.detik.com/jateng/berita/d-7073321/dituduh-kumpul-kebo-bangsawan-keraton-solo-mengadu-ke-polisi

[3] Id.

[4] Id.

[5] Budi Sulistiyono, dkk, Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesia, Vol.6 No.2 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi. (2018)

[6] Zico Junius Fernand,dkk, Potential Overcriminalization in Religious Offenses : A Critical Analysis of The Formulation of The New National Criminal Code (LAW 1 Number 2023), 14 Jurnal HAM. 205, 206 (2023).

[7] Ini Beda Kriminalisasi, Over Kriminalisasi, dan Dekriminalisasi, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-beda-kriminalisasi–over-kriminalisasi–dan-dekriminalisasi-lt5a5861c1c99e1/ (diakses pada 27 Desember 2024)

[8] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Laporan Jumlah Penghuni Lembaga Pemasyarakatan(Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), https://sdppublik.ditjenpas.go.id/.

[9] M. Rizky Yudha Prawira, Potensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trail, 1 Jurnal Hukum Statuta. 31, 34 (2024).

[10] Id.

[11] Id.

[12] Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI, Kasus HIV dan Sifilis Meningkat, Penularan Didominasi Ibu Rumah Tangga, https://kemkes.go.id/id/%20kasus-hiv-dan-sifilis-meningkat-penularan-didominasi-ibu-rumah-tangga 

[13] Id.

[14] M. Rizky Yudha Prawira, supra catatan no. 11, pada 41.

[15] Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc, Aspek Kontrol Kejahatan & (Over) Kriminalisasi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 46/PUU-XIV/2016, 9 (2016).

[16] Id.

[17] Id.

[18] Id.

[19] Id.

[20] Id.

[21] Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 247 (edisi 2015, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2015)

[22] Laws of Malaysia, Penal Code, https://www.sprm.gov.my/admin/files/sprm/assets/pdf/penguatkuasaan/Akta_574_(31.5.2023)_BI.pdf (terakhir diakses pada 15 Mei 2025)

[23] The Laws of Fiji, Crimes Act 2009, https://www.laws.gov.fj/Acts/DisplayAct/3164 (terakhir diakses pada 15 Mei 2025)

Baca Juga

Perbedaan BPHTB dengan PPHTB dalam Transaksi Jual Beli

Penulis: Regina MeliaPajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara demi sebesar-besarnya...

Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum”

Penulis: Puan Riela Putri Risman Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum” di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan...