Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum”

Penulis: Puan Riela Putri Risman

Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum” di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan ajakan bekerja sama oleh Himpunan Program Studi Ilmu Hukum Divisi Pengabdian Masyarakat (selanjutnya disebut sebagai Divisi Pengabdian Masyarakat HMPSIH) dalam kegiatan Klinik Hukum yang dilaksanakan di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut Desa Mekarsari Gambung) pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025. Acara ini menghadirkan 12 (dua belas) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Cindy Ciawi, Feliks Amos Pangihutan Simbolon, Damar Raihan Akbar, Azka Muhammad Habib, Patricia Daniella Chandra, Puan Riela Putri Risman, Ivan, Rocco Clay Ethan, Regina Melia, Binar Pancar Oman, Muhammad Nurfata Reyhan, Ancilla Vida, dengan 1 (satu) kepala LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Yunita S.H.,L.L.M. 

Kegiatan ini dilangsungkan sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat Desa Mekarsari Gambung yang mengalami permasalahan hukum. Salah satu permasalahan hukum yang marak terjadi adalah masalah pewarisan. Selain itu, terdapat juga permasalahan lain seperti sengketa tanah dan bahkan pidana. Dalam pelaksanaan konsultasi, Divisi Pengabdian Masyarakat HMPSIH juga ikut terlibat memberikan konsultasi hukum sebagai pembelajaran dan pengalaman baru bagi mereka. Pada kegiatan Klinik Hukum kali ini dibagi menjadi 4 (empat) pos dengan masing-masing pos diisi oleh 3 (tiga) anggota Divisi Pengabdian Masyarakat HMPSIH, dan 3 (tiga) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR. Hasil dari kegiatan ini mengungkapkan sebuah catatan penting, yaitu masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum khususnya bagi masyarakat di pelosok desa yang memiliki keterbatasan akses informasi.

Melalui acara klinik hukum yang dilaksanakan di Desa Mekarsari Gambung diharapkan mampu memberikan saran dalam permasalahan hukum yang marak dihadapi oleh masyarakat. Selain itu, mampu mengedukasi, memberi informasi, serta menjadi sarana dalam masyarakat untuk mengetahui informasi terkait hukum melalui acara ini. Selain itu, diharapkan acara ini dapat menjadi sarana pencegahan permasalahan hukum yang terjadi karena masyarakat telah mengetahui bagaimana hukum berlaku.

Baca Juga

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Penulis: Cindy Ciawi Dalam rangka upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan upah minimum.[1] Ketika berbicara mengenai upah minimum bagi pekerja, pada dasarnya terdapat banyak istilah yang perlu dipahami. Hal ini...