Penyuluhan Hukum “LOVE YOUR BODY- Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual

Penulis: Binar Pancar Oman

Penyuluhan Hukum “LOVE YOUR BODY- Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Sex Education di SMAK 5 PENABUR Jakarta pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh 6 (enam) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR yang didampingi oleh dua dosen Fakultas Hukum UNPAR. Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa/i mengenai Sex Education dari sudut pandang hukum yaitu mengenai tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (selanjutnya disebut UU TPKS).

Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Binar Pancar Oman, Puan Riela Putri Risman, Regina Melia, Ivan, Rocco Clay Ethan beserta dua dosen pendamping yaitu Ibu Yunita, S.H., L.L.M dan Bapak Ahmad Mukhlish Fariduddin S.H., M.H. Kegiatan dibuka dengan sambutan singkat dari perwakilan sekolah, dilanjutkan dengan perkenalan anggota LBH “Pengayoman” UNPAR. Setelah itu, acara dibagi menjadi tiga sesi utama sesuai dengan jenjang kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas). Setiap sesi dihadiri oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) siswa/i, dan dilaksanakan di kelas masing-masing agar siswa/i dapat lebih fokus mengikuti materi yang akan dibawakan oleh satu orang anggota LBH “Pengayoman” di setiap kelasnya.

Sesi pertama ditujukan bagi siswa/i kelas 10. Pada sesi ini, para anggota dari LBH “Pengayoman” UNPAR memberikan pengenalan awal mengenai tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari definisi, ruang lingkup, serta dampak yang ditimbulkannya dari sisi psikologis, fisik, maupun sosial. Untuk memudahkan pemahaman, pemutaran video pengantar dilakukan, kemudian para siswa/i diajak untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang muncul dalam tayangan tersebut. Diskusi berjalan interaktif, di mana siswa/i berani menyampaikan pendapat tentang perbedaan antara candaan yang wajar dengan pelecehan seksual.

Sesi kedua dilaksanakan bersama siswa/i kelas 11 (sebelas). Materi yang disampaikan kurang lebih sama, yakni tentang jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Tim LBH “Pengayoman” UNPAR menjelaskan mulai dari pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, kekerasan berbasis elektronik, hingga eksploitasi seksual. Untuk memperjelas, anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menyajikan studi kasus yang sering terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Setiap contoh dibahas dari sisi hukum, lengkap dengan pasal dan ancaman pidana yang berlaku. Antusiasme siswa/i kelas 11 (sebelas) terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar penerapan hukum dalam kasus nyata.

Sesi ketiga diperuntukkan bagi siswa/i kelas 12 (dua belas). Materi yang dibawakan juga sama yakni tentang tindak pidana kekerasan seksual sampai pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menjelaskan pentingnya konsep consent (persetujuan), batasan interaksi sehat, serta langkah-langkah yang dapat diambil jika menjadi korban atau saksi kekerasan seksual. Siswa/i kelas 12 (dua belas) juga dilibatkan dalam simulasi sederhana berupa role play untuk melatih keberanian menyatakan penolakan dan mencari bantuan terhadap kekerasan seksual. Pada sesi ini, juga ditegaskan bahwa anak-anak muda memiliki hak untuk dilindungi secara hukum, serta jalur pelaporan resmi dapat dilakukan melalui pihak sekolah, lembaga berwenang, LBH, maupun lembaga lain yang terkait.

Dari diskusi dan pemaparan materi yang telah dilakukan, terdapat beberapa poin penting yang dapat disimpulkan. Pertama, para siswa/i memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai urgensi membahas isu tentang tindak pidana kekerasan seksual khususnya di lingkungan sekolah. Hal tersebut mengingat maraknya tindak pidana kekerasan seksual berbagai bentuk yang terjadi di kalangan anak-anak. Materi yang disampaikan juga menyoroti bagaimana kemajuan teknologi turut melahirkan bentuk kekerasan seksual baru yang semakin rentan dialami oleh siswa/i sekolah. Para pemateri tidak hanya menjelaskan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual secara rinci, tetapi pemateri juga memperkenalkan berbagai aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut, baik dalam bentuk kekerasan langsung maupun yang dilakukan melalui media digital. Penjelasan ini diiringi pula dengan pembahasan mengenai dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana kekerasan seksual, baik terhadap korban, maupun pelaku.

Melalui acara penyuluhan yang dilaksanakan di SMAK BPK Penabur 5 Jakarta , diharapkan mampu mengedukasi, memberi informasi, serta menjadi sarana pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual khususnya di lingkungan siswa/i SMAK BPK Penabur  5 Jakarta. Acara ini juga memiliki tujuan berupa pemberian edukasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan hukum positif.

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum”

Penulis: Puan Riela Putri Risman Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum” di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan...

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Penulis: Cindy Ciawi Dalam rangka upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan upah minimum.[1] Ketika berbicara mengenai upah minimum bagi pekerja, pada dasarnya terdapat banyak istilah yang perlu dipahami. Hal ini...