Edukasi Hukum: Menghadapi Tantangan Revenge Porn di Kalangan Remaja

Penulis: Ivan

Penyuluhan Hukum “Edukasi Hukum: Menghadapi Tantangan Revenge Porn di Kalangan Remaja” di SMA Santa Maria 1 Bandung

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Edukasi Hukum: Menghadapi Tantangan Revenge Porn di Kalangan Remaja” yang dilaksanakan di SMA Santa Maria 1 Bandung pada hari Jumat, 13 Juni 2025. Melalui acara ini, sebanyak 130 (seratus tiga puluh) siswa/i hadir dan mengikuti pemaparan materi yang diselenggarakan secara luring. 

Acara dipandu oleh Regina Melia dan Binar Pancar Oman sebagai master of ceremony yang menyambut para siswa/i. Selanjutnya, acara ini dibuka oleh sambutan dari Ibu Yunita, S.H., LL.M. selaku Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR dan Bapak Suprianus Gulo, S.Fil. selaku guru dan perwakilan dari SMA Santa Maria 1 Bandung.  Dalam acara ini yang menjadi pemateri adalah anggota LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Puan Riela Putri Risman, Azka Muhammad Habib dan Muhammad Reyhan Nurfata Faisal. Acara ini dimulai dengan perkenalan singkat tentang LBH “Pengayoman” UNPAR dan dilanjut dengan memperkenalkan program penyuluhan hukum yang dilakukan rutin oleh divisi penyuluhan LBH “Pengayoman” UNPAR.

Penyampaian materi dimulai oleh Puan Riela Putri Risman dengan memperkenalkan pengertian hukum secara umum, khususnya hukum pidana termasuk pengaturan pidana bagi anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA). Azka Muhammad Habib melanjutkan materi dengan membahas tindak pidana Revenge Porn sebagai bentuk kejahatan yang muncul seiring perkembangan teknologi. Tindak pidana Revenge Porn adalah perbuatan pendistribusian gambar atau video seksual eksplisit tanpa persetujuan dari individu yang bersangkutan dengan motif balas dendam. Azka juga menjelaskan bahwa pelaku Revenge Porn adalah orang yang menyebarkan konten porno, sementara itu korban dari Revenge Porn adalah seseorang yang video pornonya disebarluaskan oleh orang lain tanpa persetujuannya. Pemaparan materi kemudian diakhiri oleh Muhammad Reyhan Nurfata Faisal yang menyampaikan mengenai berbagai langkah terkait perlindungan bagi korban Revenge Porn, diantaranya yaitu mengajukan pendampingan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (selanjutnya disebut UPTD PPA) sebagai lembaga khusus perlindungan perempuan dan anak, melaporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Advokasi Hak Anak. Ia juga menekankan pentingnya menghindari Revenge Porn dengan membangun hubungan yang sehat, seperti melalui kegiatan positif bersama dan menjaga batasan dalam hubungan.

Dari diskusi yang telah dilakukan, terdapat beberapa garis besar penting yang perlu dicatat, yakni pemahaman dasar mengenai hukum dan hukum pidana, termasuk bahwa anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU SPPA dengan sanksi yang lebih ringan dari orang dewasa. Selain itu, materi yang dipaparkan juga menyoroti tindak pidana Revenge Porn sebagai kejahatan yang berkembang seiring kemajuan teknologi, di mana pelaku dapat berupa penyebar maupun perekam konten seksual yang disebarluaskan sebagai bentuk balas dendam. Selanjutnya, dibahas pula bentuk perlindungan hukum bagi korban Revenge Porn, serta upaya pencegahan melalui hubungan pacaran yang sehat dan saling menghargai. Adapun, bagi korban Revenge Porn untuk mendapatkan layanan perlindungan dan penanganan oleh UPTD PPA Kota Bandung dapat menghubungi melalui Whatsapp di nomor 081333301219 atau melalui aplikasi “Senandung Perdana” yang dapat diunduh di Google Play Store.

Para pemateri juga memberikan beberapa tips yang bermanfaat bagi siswa/i dalam menghadapi permasalahan hukum di era digital, salah satunya adalah pentingnya menjaga batasan dalam hubungan pacaran untuk menghindari risiko terjadinya tindak pidana Revenge Porn. Mereka menekankan bahwa pacaran yang sehat dapat dilakukan melalui kegiatan positif seperti belajar atau olahraga bersama, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan di masa depan.

Melalui acara penyuluhan hukum ini diharapkan mampu mengedukasi, mensosialisasikan, dan menginformasikan kepada siswa/i SMA Santa Maria 1 Bandung tentang SPPA dan Pencegahan tindak pidana Revenge Porn. Selain itu, acara ini juga bertujuan memberikan edukasi berupa penyuluhan terkait tindak pidana Revenge Porn berdasarkan hukum positif Indonesia, serta menghasilkan suatu kegiatan positif yang bersifat preventif guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana Revenge Porn di lingkungan sekolah.

#LBHPengayomanUNPAR

Baca Juga

Penyuluhan Hukum: “Bullying dan Cyberbullying”

Penulis: Puan Riela Putri RismanPenyuluhan Hukum “Bullying dan Cyberbullying” di SMA Kristen BPK Penabur Kota JababekaLembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) diundang sebagai narasumber dalam...