Dari Panggung Ke Layar: Hak Cipta Dalang Dalam Pertunjukan Wayang Kulit di Indonesia

Narasumber: Vania Irawan, S.H., M.H.

Notulen: Muhammad Adam Zafrullah

Perkembangan teknologi di era modern memberikan dampak terhadap kebiasaan penikmat seni yang semula hanya dapat menyaksikan secara langsung, namun saat ini dapat menikmati pertunjukan seni melalui media daring. Pergeseran kebiasaan tersebut juga semakin masif terjadi akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan adanya larangan bagi masyarakat untuk tidak berkumpul di suatu tempat secara bersama – sama. Larangan tersebut menyebabkan para pegiat seni tidak dapat menggelar acara seni seperti biasa, sehingga penggelaran acara seni dilaksanakan melalui media online seperti Youtube. Adapun, salah satu kesenian yang terdampak dan beralih dengan menyiarkan pertunjukannya secara online yaitu pertunjukan wayang kulit.

Indonesia merupakan salah satu negara yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya, sehingga memiliki seni yang beraneka ragam. Berbagai macam seni tersebut dapat dikatakan sebagai suatu Ekspresi Budaya Tradisional (selanjutnya disebut EBT) yang memiliki kaitan dengan hak cipta. Ciptaan merupakan hasil karya cipta dari manusia yang bersumber dari pemikirannya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Lebih lanjut, karya cipta tersebut juga harus diwujudkan, sehingga apabila masih berupa ide atau konsep maka tidak dapat disebut sebagai suatu ciptaan. Selain itu, ciptaan juga harus memenuhi 3 (tiga) aspek, yaitu orisinalitas, kreativitas, dan fiksasi (memiliki perwujudan). Konsep ciptaan sendiri merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang bersifat lebih konvensional, yaitu dimiliki oleh individu. Di sisi lain, konsep EBT lebih condong bersifat komunal atau dimiliki oleh masyarakat. EBT juga merupakan hasil karya cipta yang dapat berbentuk benda maupun non-benda (tangible atau intangible). Selain itu, terkait dengan sifatnya yang komunal maka EBT berkembang dalam masyarakat dengan cara turun-temurun.

Kedudukan wayang kulit sebagai ciptaan diatur pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC). Sementara itu, pengaturan mengenai pertunjukan wayang sebagai EBT tercantum pada bagian penjelasan Pasal 38 UUHC. Lebih lanjut, terdapat perbedaan antara pertunjukan wayang yang merupakan EBT dan pertunjukan wayang kontemporer sebagai ciptaan. Dalam hal ini, pertunjukan wayang yang termasuk sebagai ciptaan dapat terlihat dari pertunjukan wayang yang telah mengalami perkembangan dari pertunjukan wayang yang sebelumnya telah ada atau biasa disebut sebagai pertunjukan Wayang Purwa. Perbedaan dari pertunjukan wayang Purwa tersebut, yaitu mensyaratkan seperti adanya pakem-pakem tertentu yang harus dipenuhi. Selain itu, pertunjukan Wayang Purwa juga diselenggarakan dengan waktu yang sangat lama serta dengan personil yang lengkap, yaitu dalang, sinden dan penabuh gamelan. Cerita yang dibawakan dalam pertunjukan Wayang Purwa juga merupakan cerita tradisional kerajaan-kerajaan yang sudah turun-temurun, seperti cerita Ramayana, Mahabharata, dan sebagainya. Dengan demikian maka, pertunjukan Wayang Purwa atau tradisional dapat dikategorikan sebagai EBT yang dimiliki oleh negara dan tidak dapat dimiliki oleh individu. 

Di sisi lain, pertunjukan wayang yang saat ini makin berkembang dengan cerita yang tidak hanya mengenai kerajaan-kerajaan, namun telah berkembang menuju cerita-cerita modern yang lebih terkait (relate) dengan masyarakat. Selain itu, jangka waktu pertunjukan wayang juga telah mengalami perkembangan, saat ini pertunjukan wayang cenderung ditampilkan dengan durasi lebih singkat. Perkembangan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan ide atau konsep dari dalang yang melakukan pertunjukan tersebut. Merujuk pada yang telah dijelaskan di awal bahwa ide atau konsep tidak dapat dilindungi, namun karena ide atau konsep dari dalang tersebut sudah dituangkan/diwujudkan dalam pertunjukan wayang, maka pertunjukan wayang tersebut dapat dilindungi oleh hak cipta. Dengan demikian, pertunjukan wayang yang sudah mengalami perkembangan (pertunjukan wayang kontemporer) dengan ciri yaitu tidak mengikuti pakem lama, durasi pertunjukan yang singkat, penyelenggaraannya hanya dengan dalang tanpa sinden atau penabuh gamelan, serta hanya menggunakan pengeras suara (speaker) saja, sudah dapat dikategorikan sebagai suatu ciptaan. Sebagai contoh yaitu pertunjukan wayang hip-hop yang diciptakan oleh Ki Catur “Benyek” Kuncoro yang mencampurkan antara lagu hip-hop dengan pertunjukan wayang, seperti wayang kulit atau wayang orang. 

Salah keuntungan yang didapatkan dari hak cipta adalah lahirnya hak ekonomi yang didapatkan oleh Pencipta. Dalam hal ini, konsep royalti bersifat individualistik dan lebih cenderung ke HKI konvensional, sehingga yang dimungkinkan untuk dimintakan royalti hanya apabila pertunjukan wayang tersebut termasuk ke dalam ciptaan. Sementara apabila pertunjukan wayang yang termasuk ke dalam EBT tidak dapat dimiliki oleh individu, namun hanya dapat diinventarisasi oleh negara. Hal tersebut mengingat EBT merupakan karya yang bersifat turun-temurun, sehingga sulit untuk mencari tahu asal-usul dan siapa pencipta pertama atas ciptaan tersebut. Dengan demikian, pertunjukan wayang kulit yang termasuk ke dalam EBT tidak dapat dimonetisasi, namun dapat dilindungi dan dikembangkan, sehingga budaya tersebut tidak hilang.

Dalang dalam pertunjukan wayang dapat disebut sebagai ciptaan,  sebagai pencipta, pemegang hak cipta, maupun pelaku pertunjukan. Dalang dapat disebut sebagai pencipta karena dalang merupakan orang pertama yang menuangkan atau membuat konsep dari pertunjukan wayang, dan memenuhi 3 (tiga) syarat ciptaan yaitu terdapat orisinalitas, kreativitas, dan fiksasi (memiliki perwujudan). Kemudian, dalang dapat dikatakan sebagai pemegang hak cipta, jika merupakan pencipta karyanya juga. Sementara itu, dalang dapat dikatakan sebagai pelaku pertunjukan apabila dalang tersebut yang membuat pertunjukan wayang serta menyelenggarakan/mempertunjukan kepada penonton pertunjukan wayang tersebut. Akan tetapi, apabila dalang membawakan cerita yang turun-temurun dan sesuai aturan-aturan lama yang sudah ada sebelumnya, maka dalang dapat dikategorikan sebagai EBT dan dalang tersebut hanya dapat termasuk ke dalam kategori pelaku pertunjukan saja.

Sebagai pencipta dalang memiliki hak moral seperti hak untuk dicantumkan namanya, baik nama asli maupun nama samaran. Selain itu, terkait hak moral dalang juga memiliki hak untuk mengubah judul dari pertunjukan wayangnya. Lebih lanjut, dalang juga memiliki hak untuk mempertahankan hak moralnya, sehingga apabila terdapat orang lain yang mempertunjukan wayang dari cerita milik dalang tersebut tanpa mencantumkan credit, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas hak moral. Sementara itu, dalang sebagai pencipta juga memiliki hak ekonomi, seperti menggandakan ciptaannya dengan mengunggah videonya ke Youtube dan disebarkan ke beberapa channel dan monetisasi video tersebut, serta melarang orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut terhadap ciptaanya. Dalang sebagai pemegang hak cipta hanya memiliki hak ekonomi saja, namun perlu diperhatikan juga pada umumnya pemegang hak cipta juga merupakan pencipta. Adapun sebagai pelaku pertunjukan, dalang memiliki hak moral dan hak ekonomi yang hampir sama dengan yang dimiliki oleh pencipta, seperti mendapatkan credit maupun berhak mengubah judul.

Berdasarkan penjelasan di atas, dalang memiliki hak atas pertunjukan wayang kulit yang termasuk ciptaan, baik yang diunggah maupun yang ditayangkan secara live di Youtube. Dengan demikian, maka terdapat beberapa upaya perlindungan atas hak cipta dari dalang yang mengunggah atau menayangkan secara langsung pertunjukan wayangnya. Pertama, dari sisi penyedia platform yaitu Youtube terdapat aturan perlindungan hak cipta yang berupa content id. Dalam hal ini, jika suatu channel Youtube yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti jumlah subscriber, total jam tayang, dan jumlah penonton video, maka channel Youtube tersebut akan memperoleh content id. Dengan content id, Channel Youtube tersebut akan memperoleh perlindungan berupa teguran terhadap orang lain yang mengunggah ulang konten pencipta dengan kesamaan visual dan audio melalui channel Youtube nya. Kedua, sebagai perwujudan perlindungan hak ekonomi atas hak cipta bagi dalang yang kontennya sudah memiliki banyak penonton, maka dapat melakukan monetisasi. Ketiga, meskipun sudah terdapat perlindungan berupa content id, namun apabila masih terdapat video yang diunggah dengan konten yang serupa oleh orang lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengisi formulir pengaduan ke Youtube terkait pelanggaran hak cipta, sehingga video tersebut dapat dihapuskan dan orang yang mengunggah video tanpa izin tersebut akan diberikan teguran.

Dengan demikian, penting untuk menjadi perhatian bagi setiap orang agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hak cipta. Dalam hal ini, tindakan tersebut dapat berupa orang yang menonton pertunjukan secara langsung, namun merekamnya dan mengunggah video tersebut tanpa izin. Selain itu, pelanggaran hak cipta lainnya dapat berupa penonton yang menyaksikan pertunjukan seperti wayang melalui live streaming, namun merekam konten tersebut dan mengunggahnya kembali.

Tersedia di:

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya”

Penulis: Patricia Daniella Chandra Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya” Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) diundang sebagai narasumber dalam rangka memberikan...