Narasumber: Dr. R.B. Budi Prastowo, S.H., M.Hum.
Notulen: Shannon Lorelei
Pada mulanya, KUHP Lama hanya mengenal asas legalitas yang bersifat formal, tetapi dalam KUHP Baru terdapat perubahan asas legalitas formal menjadi asas legalitas material. Ide tentang asas legalitas material dalam KUHP Baru pada dasarnya ditujukan untuk mengurangi kekakuan asas legalitas formal yang terdapat dalam KUHP Lama. Ide keberadaan asas legalitas material tersebut dituangkan dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru yang merumuskan bahwa:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru tersebut merujuk pada asas legalitas formal yang mengatur bahwa pemidanaan harus berdasarkan pada Undang-Undang. Karena itu, menurut Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru ketentuan asas legalitas formal yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru tidak mengurangi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan seseorang dapat dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP Baru. Berdasarkan rumusan pasal tersebut, meskipun suatu perbuatan tidak dilarang dan tidak diancam ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, perbuatan tetap dapat dipidana karena dianggap bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat atau hukum tidak tertulis.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru memiliki kemiripan dengan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (selanjutnya disebut UU Darurat No 1 Tahun 1951). Akan tetapi, syarat keberlakuan asas legalitas materiil dalam UU Darurat No 1 Tahun 1951 sangat sempit karena menggunakan istilah hukum adat alih-alih menggunakan istilah hukum yang hidup di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan ketentuan asas legalitas material yang ada dalam KUHP Baru memiliki jangkauan yang jauh lebih luas jika dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Darurat No 1 Tahun 1951.
Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru kerap disebut dengan istilah legalitas material dikarenakan pada dasarnya istilah legalitas formal memiliki makna bahwa seseorang dipidana harus melanggar Undang-Undang. Hal ini berbeda dengan istilah legalitas material, dimana seseorang dipidana harus melanggar hukum. Dalam hal ini kata hukum yang dimaksud merujuk pada hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Di sisi lain, pengaturan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru inkonsisten dengan penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru itu sendiri. Inkonsistensi ini tampak dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru yang menyatakan bahwa selain dipidana berdasarkan Undang-Undang, seseorang dapat pula dipidana karena melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum yang tidak tertulis mencakup hukum adat maupun hukum kebiasaan. Akan tetapi, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, istilah hukum yang hidup di masyarakat ternyata dipersempit sebab hukum yang hidup atau hukum tidak tertulis tersebut hanya dibatasi pada hukum adat. Inkonsistensi ini muncul akibat rumusan dalam batang tubuh menggunakan istilah hukum yang tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat yang memiliki makna luas bertentangan dengan penjelasan pasal yang menyamakan definisi hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat. Hal ini tidaklah tepat karena definisi hukum yang hidup jauh lebih luas jika dibandingkan dengan definisi hukum adat. Sehingga, dinilai lebih tepat jika terdapat konsistensi dalam penggunaan istilah hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat dalam KUHP Baru.
Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, dinyatakan bahwa hukum adat yang dapat digunakan sebagai dasar menjatuhkan pidana harus terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Daerah. Hal ini menyebabkan hukum adat harus terlebih dahulu dijadikan hukum tertulis agar dapat dijadikan sebagai dasar penjatuhan pidana. Karena itu, dalam hal ini asas legalitas material yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru, terkesan seperti dipaksa kembali ke asas legalitas formal, karena hukum adat tersebut harus terlebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Daerah. Ketidakkonsistenan ini menjadi suatu pertanyaan apakah keberadaan KUHP Baru ini ditujukan untuk memperkuat hukum adat atau justru memperlemah hukum adat.
Selain itu, secara substansi hukum adat merupakan hukum yang bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Menjadi suatu permasalahan dengan kurangnya riset tentang hukum adat yang benar-benar hidup di masyarakat. Karena itu menjadi tantangan jika harus merumuskan hukum adat dalam Peraturan Daerah, sebab sebagian hukum adat yang dikenal dan dipahami di Indonesia hanya sebatas sejarah hukum adat saja yang mungkin sudah tidak berlaku bagi masyarakat adat saat ini. Hal ini menyebabkan, perlu dilakukan beberapa riset mendalam mengenai hukum yang berlaku dalam masyarakat dalam segala perkembangannya sebelum dicantumkan dalam Peraturan Daerah. Kelemahan lainnya adalah, apabila hukum adat berhasil dirumuskan dalam Peraturan Daerah, maka pada saat tersebut sifat dinamis yang dimiliki hukum adat akan berhenti. Hal ini karena hukum adat yang ada di masyarakat tetap dinamis akan tetapi hukum adat yang diakui berlaku menjadi terbatas pada yang telah dirumuskan di dalam Peraturan Daerah. Seharusnya yang menentukan sekaligus menguji keberlakuan hukum yang hidup di masyarakat atau hukum tidak tertulis ini adalah hakim, misalnya apakah hukum adat ini masih berlaku serta apa yang menjadi isi norma dalam hukum yang hidup di masyarakat.
Selanjutnya, perubahan lainnya yang ada dalam KUHP Baru adalah mengenai asas culpabilitas yang merupakan salah satu asas penting dalam hukum pidana. Asas culpabilitas atau asas kesalahan menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dipidana kalau pada dirinya ada kesalahan. Asas ini sering disebut dengan nulla poena sine culpa. Meskipun perbuatan seseorang melawan hukum, apabila seseorang tidak memiliki kesalahan maka orang tersebut tidak bisa dipidana. Contoh ilustrasi dalam asas culpabilitas ini adalah ketika ada orang dengan gangguan jiwa (selanjutnya disebut ODGJ) yang menusuk seseorang hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan yang dilakukan oleh ODGJ tersebut termasuk melawan hukum, namun terhadap ODGJ tersebut tidak terdapat kesalahan dan juga terhadap dirinya tidak dapat dicela sikap batinnya. Hal ini menyebabkan ODGJ tersebut tidak dapat dipidana.
Asas legalitas dan asas culpabilitas pada dasarnya merupakan asas yang fundamental dalam hukum pidana. Menurut asas legalitas seseorang baru dapat dipidana apabila perbuatannya bertentangan atau melawan Undang-Undang (sesuai dengan ketentuan KUHP Lama) maupun melawan Undang-Undang atau hukum yang hidup di masyarakat (sesuai dengan ketentuan KUHP Baru). Sedangkan menurut asas culpabilitas seseorang dapat dipidana apabila orang tersebut melakukan suatu kesalahan dan terhadap dirinya dapat dicela. Oleh karena itu, agar dapat dipidana, perbuatannya harus memenuhi syarat melawan hukum dan terhadap orangnya juga harus terdapat suatu kesalahan.
Dalam KUHP Lama, asas kesalahan atau culpabilitas tidak pernah dirumuskan tetapi dalam praktiknya asas ini diberlakukan. Sedangkan dalam KUHP Baru asas kesalahan atau culpabilitas diatur secara eksplisit dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP Baru yang merumuskan bahwa:
“Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat kesalahan pada pelaku. Rumusan pasal ini menjadikan KUHP Baru menjadi lebih modern karena hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan juga harus berorientasi pada pelaku yang memiliki kesalahan. Meskipun tidak diatur dalam KUHP Lama dan terdapat dalam Undang Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, penegasan asas culpabilitas dalam KUHP Baru menjadi lebih aneh sebab dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) KUHP Baru dibuka lagi kemungkinan untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang tanpa adanya kesalahan melalui adanya strict liability dan vicarious liability. Keberlakuan strict liability dan vicarious liability ini menjadi suatu pengecualian asas culpabilitas dalam hukum pidana.
Selanjutnya, baik dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru terdapat suatu bab yang mengatur tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat. Adapun terdapat beberapa asas yang berkaitan dengan keberlakuan hukum pidana dari suatu negara berdasarkan tempat yakni
- asas teritorial;
- asas perlindungan atau asas nasionalitas pasif;
- asas kebangsaan atau asas kewarganegaraan; dan
- asas universal.
Akan tetapi, dalam KUHP Lama asas universal tidak diatur secara eksplisit, tetapi keberadaannya tetap diakui. Dalam perkembangannya, melalui keberadaan Pasal 6 KUHP Baru, asas universal mulai diatur secara tegas. Selain asas universal, pengaturan ketiga asas lainnya juga mengalami perkembangan dan pembaharuan dalam KUHP Baru jika dibandingkan dengan pengaturan di KUHP Lama.
Perkembangan asas teritorial tampak bahwa sebelumnya dalam KUHP Lama hanya mengatur 2 (dua) hal yakni bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI), baik Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut WNI) maupun Warga Negara Asing (selanjutnya disebut WNA) yang melakukan tindak pidana di wilayah darat, laut maupun udara Indonesia. Dalam KUHP Lama, istilah wilayah tersebut diperluas dengan orang yang melakukan tindak pidana di atas perahu Indonesia, yang kemudian di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diperluas terhadap orang yang melakukan tindak pidana di dalam pesawat udara Indonesia. Dalam KUHP Baru, segala pengaturan asas teritorial yang dianut KUHP Lama tetap berlaku sesuai ketentuan Pasal 4 KUHP Baru. Selanjutnya, diperluas pula dalam Pasal 4 KUHP Baru bahwa hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua orang yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi dan informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI atau di kapal Indonesia maupun di pesawat udara Indonesia.
Asas perlindungan dalam KUHP Lama juga mengalami pembaharuan dan perkembangan dalam KUHP Baru. Asas perlindungan dalam hukum pidana memiliki arti bahwa hukum pidana Indonesia memiliki tujuan salah satunya adalah melindungi kepentingan hukum Indonesia. Karena itu, hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua orang dimanapun orang tersebut melakukan tindak pidana sepanjang perbuatannya menyerang kepentingan hukum Indonesia. Misalnya ketika seorang WNA asal Nigeria yang melakukan pemalsuan mata uang rupiah di Singapura. Sekalipun pelakunya bukan WNI dan dilaksanakannya di Singapura, perlu diketahui bahwa pemalsuan mata uang rupiah adalah tindakan yang menyerang kepentingan hukum Indonesia. Menurut KUHP Lama terdapat 4 (empat) hal yang dianggap sebagai kepentingan hukum negara Indonesia, diantaranya: keamanan negara serta nyawa Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pasal 4 KUHP Lama kepentingan hukum Indonesia yang dilindungi oleh hukum pidana Indonesia tidak mencakup perlindungan terhadap nyawa dan keselamatan WNI, melainkan hanya nyawa Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini didasari bahwasannya KUHP Lama yang berlaku merupakan Wetboek van Strafrecht (WvS) 1918 yang dibuat oleh Belanda. Pada masa tersebut, belum terdapat kepentingan untuk melindungi nyawa, keselamatan, kepentingan WNI yang berada di luar negeri. Akan tetapi, dalam KUHP Baru ketentuan tersebut mengalami pembaharuan yakni kepentingan hukum negara Indonesia tidak lagi terbatas pada nyawa Presiden dan Wakil Presiden Indonesia melainkan diperluas salah satunya adalah nyawa WNI berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana. Anak kalimat yang menyatakan “berdasarkan perjanjian internasional” memiliki keterkaitan dengan persoalan penegakan asas perlindungan itu sendiri. Dalam hal ini, meskipun hukum pidana Indonesia telah berlaku bagi WNI, tetapi penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan dan yurisdiksi untuk menangkap, menyidik, mengumpulkan bukti, menggeledah dan melakukan upaya hukum lainnya di wilayah hukum asing. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan mekanisme hukum acara harus dilakukan berdasarkan perjanjian internasional, misalnya mengenai pengadilan mana yang berhak untuk mengadili pelaku.
Meskipun ide pembaharuan KUHP adalah hal yang baik, KUHP Baru bukanlah produk yang sempurna sebab masih terdapat kelemahan-kelemahan substansial dan ketidakkonsistenan. Selain itu, KUHP Baru juga mengandung kelemahan dari sisi sistematik misalnya ketentuan mengenai delik aduan dalam diatur dalam bab tentang Tindak Pidana yang secara sistematis tidak cocok. Selain itu kelemahan sistematik KUHP Baru juga tampak dalam pengaturan mengenai residivis atau pengulangan tindak pidana dalam Bab Tindak Pidana KUHP Baru, yang mana seharusnya diatur dalam Bab Pemberatan Pidana bukan dalam Bab tentang Tindak Pidana. Kemudian, KUHP Baru juga memiliki kelemahan yang bersifat struktural. Hal ini tampak dalam pengaturan tindak pidana khusus dalam Buku II KUHP Baru, yang mana pada dasarnya KUHP berisi aturan pidana yang bersifat umum. Perlu diketahui bahwa tindak pidana khusus merupakan tindak pidana yang menyimpang dari ketentuan umum yang seharusnya diatur diluar KUHP Baru. Peristiwa ini sejalan dengan istilah kontradiksi interminus, dimana terjadi kontradiksi atau pertentangan istilah. Meskipun masih memiliki beberapa kelemahan, kemunculan KUHP Baru ini tetap harus diapresiasi karena menjadi suatu kebanggaan bagi Indonesia dengan memiliki KUHP sendiri. Kekurangan tersebut sebaiknya dapat diperbaiki, diperjelas, dan dilengkapi dalam amandemen maupun yurisprudensi.
Tersedia di:

