Keinginan masyarakat untuk melihat sosok polisi yang lebih manusiawi, berkarakter sipil, jauh dari unsur militer dan bahkan menjadi aparat penegak hukum yang lebih mengedepankan HAM serta melindungi masyarakat secara resmi baru terealisasi pasca pemisahan POLRI dari ABRI pada 1 April 1999 melalui Inpres No. 2 Tahun 1999, karena mendapatkan dukungan publik yang luas, maka keputusan tersebut ditetapkan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden. Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada POLRI.
Pemisahan POLRI dari ABRI selain bertujuan agar POLRI lebih menunjukkan sikapnya sebagai suatu lembaga negara yang berbasis pada community policing yang maksudnya adalah strategi pemolisian yang berfokus pada hubungan di dalam polisi dan bekerja sama dengan anggota masyarakat, juga bertujuan untuk mereformasi kepolisian secara menyeluruh, reformasi ini menyangkut masalah keterbukaan dan pengembangan demokrasi di tubuh kepolisian. Keterbukaan dan demokrasi pada setiap lembaga negara dan pemerintahan merupakan suatu keharusan dikala masyarakat menuntut agar aparatur pemerintah dan negara lebih memperhatikan aspek-aspek yang terkandung dalam tuntutan reformasi, seperti pemeberantasan KKN peningkatan kesejahteraan, dan keterbukaan sebagai bagian dari demokrasi.
Pemisahan Polri dari ABRI bukanlah tujuan, melainkan pintu masuk menuju kemandirian Polri. Tujuan reformasi kepolisian sebenarnya adalah membangun kepolisian sipil yang profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma demokrasi, menghormati HAM dan hukum internasional lainnya.
Untuk mengawasi kinerja kepolisian sendiri, Pemerintah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada tahun 2006 melalui Perpres RI No. 17 Tahun 2005, kemudian diperbaharui dengan Perpres 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.
Komisi Kepolisian Nasional merupakan sebutan dari lembaga Kepolisian Nasional yang eksistensi bersamaan dengan keluarnya Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 dan undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, bahwa Komisi Kepolisian Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden. Kedudukan Komisi Kepolisian Nasional berada di bawah Presiden dan sebagai pembantu Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional berjumlah (sembilan) orang yang berasal dari unsur-unsur pemerintahan pakar kepolisian dan tokoh masyarakat, dengan susunan 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua merangkap anggota, 1 orang sekretaris merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Oleh karena pembentukan Komisi Kepolisian Nasional atas Keputusan Presiden dan sebagai pembantu maka sebagai konsekuensi logis keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan Surat Keputusan Presiden, termasuk susunan organisasi dan tatacara kerja Komisi, sedangkan untuk pembiayaan Komisi Kepolisian Nasional dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
