Kegiatan Konseling Hukum 2016

Pada tahun 2016 telah dilaksanakan konseling hukum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Sukamiskin, Arcamanik,  Bandung. Berikut ini merupakan materi yang disampaikan dalam kegiatan konseling hukum:

1. 28 Januari 2016, 11 Februari 2016, 25 Februari 2016 – Pidana Kerja Sosial dalam Lembaga Pemasyarakatan

2. 10  Maret 2016 – Lembaga Pemasyarakatan sebagai Wadah Pembinaan Narapidana

3. 7 April 2016, 21 April 2016 – Pencurian sebagai Masalah Sosial

4. 2 Juni 2016, 16 Juni 2016, 30 Juni 2016 – Hak Remisi Terhadap Warga Binaan

5. 28 Juli 2016, 11 Agustus 2016, 25 Agustus 2016 – Hukum Perkawinan dan Pencatatan Sipil

6. 8 September 2016, 22 September 2016 – Kekerasan Dalam Rumah Tangga

7.  20 Oktober 2016, 3 November 2016 – Badan Usaha di Indonesia

8. 1 Desember 2016, 15 Desember 2016 – Perjanjian Kerja di Indonesia

Baca Juga

Problematika Kriminalisasi Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Narasumber: Feliks Amos Pangihutan Simbolon Pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan sekaligus mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang akan mulai berlaku...

Perbedaan BPHTB dengan PPHTB dalam Transaksi Jual Beli

Penulis: Regina MeliaPajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara demi sebesar-besarnya...