DISKUSI INTERNAL “PENGGABUNGAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA SERTA PROBLEMATIKA EKSEKUSI PERKARA PERDATA”

Diskusi Internal Fakultas Hukum UNPAR dilaksanakan pada Jumat, 11 Maret 2016 di Ruang Seminar, Gedung 2 Fakultas Hukum UNPAR. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan aspek-aspek penting serta beragam hambatan (di dalam teori maupun praktik) mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam Hukum Acara Pidana serta problematika eksekusi dalam perkara perdata di antara para narasumber, para mahasiswa FH UNPAR, dan para anggota LBH “Pengayoman” UNPAR.

Adapun pembicara dalam kegiatan diskusi internal ini adalah:

1. Febri Hendrajat, S.H., M.Hum.

2. Ratno Timur Pasaribu, S.H.

3. Marudut Bakara, S.H.

4. Dr. R. B. Budi Prastowo, S.H., M.H.

 

S__42516485

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum”

Penulis: Puan Riela Putri Risman Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum” di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan...

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Penulis: Cindy Ciawi Dalam rangka upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan upah minimum.[1] Ketika berbicara mengenai upah minimum bagi pekerja, pada dasarnya terdapat banyak istilah yang perlu dipahami. Hal ini...