Home / Uncategorized / Pihak Intervensi dalam Hukum Acara Perdata

Pihak Intervensi dalam Hukum Acara Perdata

Penulis: Thomas Chandra

Dalam hukum acara tentunya terdapa pihak-pihak dalam suatu perkara. Adapun salah satunya di Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Perdata, pihak-pihak tersebut umumnya adalah tergugat dan penggugat. Akan tetapi, ada kalanya ada pihak yang intervensi dalam perkara tersebut yang menyebabkan dalam perkara tersebut terdapat pihak ketiga.[1] Pihak  selain tergugat dan penggugat tersebut disebut pihak intervensi. Berkaitan dengan hal ini, diatur berdasarkan Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) bahwa:[2]

“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”

Keikutsertaan pihak ketiga tersebut bisa didasarkan atas prakarsa sendiri ataupun ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara agar ikut dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata tersebut sebagai pihak yang intervensi.[3]

Pengaturan berkaitan dengan pihak intervensi terdapat dalam Pasal 279 sampai dengan Pasal 282 RV.[4] Pihak intervensi tersebut dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:[5]

a. Voeging

Voeging adalah keikutsertaan pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri agar dapat ikut terlibat dalam proses pemeriksaan sengketa yang dilakukan di Pengadilan negeri [Ma5] untuk membela salah satu pihak. Berdasarkan pendapat [E6] A. Mukti Arto[Ma7] , seorang Hakim Agung, terdapat syarat-syarat yang diperlukan agar pihak ketiga dapat diterima dalam voeging, yaitu:[Ma8] [6]

  • permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu;
  • adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara; dan
  • kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

b. Tussenkomst

Tussenkomst adalah keikutsertaan pihak ketiga yang karena inisiatifnya sendiri agar dapat ikut terlibat dalam proses pemeriksaan sengketa yang dilakukan di Pengadilan negeri[Ma9] , tapi tidak untuk membela salah satu pihak, melainkan untuk membela kepentingannya sendiri. Adapun persyaratan [Ma10] yang perlu dipenuhi agar dapat menjadi pihak intervensi secara Tussenkomst, yaitu pihak ketiga yang ingin masuk sebagai salah satu pihak tersebut harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara.[7]

c. Vrijwaring

Vrijwaring adalah keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara karena ditarik oleh salah satu pihak agar masuk untuk ikut menanggungnya. Karakteristik dari Vrijwaring adalah:[8]

  • pada intinya adalah untuk menggabungkan tuntutan;
  • tergugat sebagai salah satu pihak yang ikut berperkara menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang sedang dihadapi; dan
  • ikut sertanya pihak ketiga bukan karena inisiatifnya sendiri, melainkan karena adanya paksaan dari pihak yang berperkara.

Berdasarkan pemaparan tersebut, tampak jelas bahwa dalam suatu perkara perdata dimungkinkan terdapat lebih dari 2 (dua) pihak di dalamnya. Pihak ketiga yang ikut serta dalam perkara tersebut disebut sebagai pihak intervensi. Hal ini mungkin terjadi karena adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam perkara yang keikutsertaannya tersebut dapat disebabkan oleh inisiatifnya sendiri ataupun karena dipaksa masuk sebagai pihak  yang berperkara. Adapun jenis pihak intervensi yaitu Voeging, Tussenkomst, dan Vrijwaring.

Dasar Hukum:

  • Reglement op de Rechtsvordering.

Referensi:

[1] Puri Galih Kris Endarto, Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa, Pandecta, Volume 5-Nomor 2, Juli 2010, halaman 161.
[2] Sigar Aji Poerana, Jenis-jenis Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ed0bc1be48c4/jenis-jenis-intervensi-pihak-ketiga-dalam-perkara-perdata/ (diakses pada 25 Maret 2021).
[3] Caroline Maria M dan Harjono, Studi Kajian Tentang Gugatan Intervensi Dalam Perkara Perdata, Jurnal Verstek, Volume 8-Nomor 1, halaman 56.
[4] Ibid.
[5] Puri Galih Kris Endarto, supra note nomor 1, halaman 162.
[6] Mukti Arto A., Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), halaman 109.
[7] Caroline Maria M dan Harjono, supra note nomor 3, halaman 59.
[8] Mukti Arto A., supra note nomor 6, halaman 114.