Home / Uncategorized / Perbedaan Laporan dan Aduan dalam Hukum Pidana

Perbedaan Laporan dan Aduan dalam Hukum Pidana

Penulis : Calista Aspasia Purnomo

Dalam hukum pidana dikenal istilah laporan dan pengaduan yang keduanya merupakan pemberitahuan terkait tindak pidana terhadap pihak berwajib.[1] Meskipun keduanya merupakan pemberitahuan namun, di dalam hukum kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Perbedaan ini terkait dengan pihak yang melaporkan, isi, dan jenis tindak pidana yang akan menjadi pembahasan tulisan ini.

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.[2] Sementara dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa:

“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

Aduan dilakukan oleh seseorang yang merasa hak hukumnya direnggut atau dilanggar oleh orang lain.[3] Oleh karena itu, pihak yang dirugikan tersebut dapat mengadukan pelaku tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini adalah polisi.

Tindak pidana yang dimuat dalam suatu laporan merupakan tindak pidana yang dikategorikan sebagai delik biasa. Dalam laporan, pihak yang dapat mengajukan adalah setiap orang yang mengalami atau melihat tindak pidana oleh karena hak atau kewajibannya.[5] Apabila seseorang mengajukan laporan terkait tindak pidana kepada polisi, maka laporan tersebut tidak dapat ditarik kembali.[6] Sementara, pengaduan berisi tentang pemberitahuan pelanggaran hak yang disertai permintaan untuk menindak pelaku.[7] Objek dari suatu aduan adalah tindak pidana yang dikategorikan sebagai delik aduan. Dalam pengaduan, pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan tersebut adalah korban tindak pidana itu sendiri dan wakil yang sah dari korban tersebut atau pengaduan orang tertentu, misalnya orang tua korban, pengacara, maupun pengampu dan wali.[8] Berbeda dengan laporan, aduan masih dapat dicabut paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukannya pengaduan.[9]

            Menurut R. Tresna dalam bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting”, pelaporan (aangifte) tidak sama artinya dengan pengaduan (klacht). Secara umum, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan sebagai berikut:[10]

  • Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana yang dianggap sebagai delik biasa, sedangkan pengaduan hanya terkait tindak pidana yang tergolong delik aduan.
  • Pihak yang dapat membuat laporan dari suatu kejadian adalah semua orang, sedangkan pihak yang dapat mengajukan suatu aduan hanya orang-orang yang berhak mengajukannya.
  • Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sedangkan pengaduan dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaliknya merupakan syarat utama untuk mengadakan suatu penuntutan.

            Salah satu contoh dari delik biasa adalah tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), yang menyebutkan:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian tidak memerlukan adanya aduan untuk dapat diproses di pengadilan. Sementara itu, salah satu contoh dari delik aduan adalah tindak pidana pengancaman yang diatur dalam Pasal 367 KUHP, yang menyebutkan:

“(1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman.

(2) Jika ia suaminya (isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.

(3) Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan oleh orang lain dari bapa kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu. (K.U.H.P. 55 s, 72 s, 99, 370, 376, 394, 404, 141).

Berdasarkan ketentuan Pasal 367 ayat (2) KUHP, tindak pidana pengancaman termasuk ke dalam delik aduan, di mana hanya dapat diproses di pengadilan atas adanya pengaduan. Oleh karena itu, tanpa adanya pengaduan, tindak pidana pengancaman tidak dapat di proses di pengadilan.

            Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik laporan maupun aduan merupakan suatu pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini polisi. Namun, terdapat perbedaan dalam hal subjek hukum yang dapat membuat laporan maupun pengaduan. Selain itu juga, terdapat perbedaan mengenai substansi dan proses tindakan terhadap laporan dengan pengaduan.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Referensi:

[1] Redaksi Justika, Perbedaan Laporan dan Pengaduan yang Perlu Dipahami, https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/perbedaan-laporan-dan-pengaduan/ (diakses pada 15 Februari 2022).

[2] Ibid.

[3] Anonim, Perbedaan Laporan, Pengaduan, dan Tertangkap Tangan, https://www.rs-lawyer.id/perbedaan-laporan-pengaduan-dan-tertangkap-tangan/ (diakses pada 15 Februari 2022).

[4] Eko Pandiangan, Perbedaan Laporan dan Pengaduan, https://eap-lawyer.com/perbedaan-laporan-dan-pengaduan/#:~:text=Pada%20Laporan%2C%20pemberitahuan%20bersifat%20umum,delik%20yang%20menimbulkan%20kerugian%20kepadanya. (diakses pada 31 Maret 2022).

[5] Tim Redaksi Hukumonline, Beda Laporan dan Aduan Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/infografik/beda-laporan-dan-aduan-pidana-lt6163cfc0364fc (diakses pada 15 Februari 2022).

[6] Ibid.

[7] Redaksi Justika, Op cit.

[8] Tim Redaksi Hukumonline, Op cit.

[9] Ibid.

[10] Bernadetha Aurelia Oktavira, Pengaduan dan Pelaporan, Apa Bedanya?, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengaduan-dan-pelaporan–apa-bedanya-lt4f8ead4dd8558 (diakses pada 15 Februari 2022).