Home / Uncategorized / Perbedaan Class Action Lawsuit dan Citizen Lawsuit

Perbedaan Class Action Lawsuit dan Citizen Lawsuit

Penulis: Joshua Gabriel Nainggolan

Hukum Acara Perdata Indonesia seiring berkembangnya zaman mengadopsi berbagai macam mekanisme dari sistem hukum common law dalam menangani sengketa yang disebabkan oleh individu, badan hukum, dan pemerintah.[1] Class Action Lawsuit dan Citizen Lawsuit adalah mekanisme gugatan yang berkembang di negara sistem hukum common law, kedua gugatan tersebut memiliki banyak persamaan sehingga dapat sering terjadi kekeliruan memilih mekanisme gugatan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.

Black’s Law Dictionary mengartikan class action lawsuit sebagai:[2]

Legal action involving a large group or class of people. Without having every member of the class join the action, a few individuals initiate a court case becoming representatives of the group.”

Black’s Law Dictionary mendefinisikan class action lawsuit sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang tanpa semua anggota kelompok harus menggugat tetapi diwakilkan oleh beberapa anggota kelompok sebagai perwakilan demi memperjuangkan sengketa seluruh anggota kelompok tersebut. Mekanisme Class Action Lawsuit tersebut baru diperkenalkan di Indonesia dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (selanjutnya disebut Perma Nomor 1 Tahun 2002). Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2002 menyebut Class Action Lawsuit dengan istilah gugatan perwakilan kelompok yang didefinisikan sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.[3] Dari definisi tersebut Class Action Lawsuit dapat ditemukan beberapa unsur yang terkandung dalam Class Action Lawsuit yaitu: 1) gugatan perdata, 2) sebuah perwakilan kelompok, 3) anggota kelompok, 4) terjadinya kerugian, dan 5) kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.[4] Agar dapat dianggap sebagai Class Action Lawsuit terdapat beberapa syarat dalam Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002 yaitu: 1) jumlah anggota yang sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan satu per satu, 2) terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, kesamaan jenis tuntutan, dan 3) perwakilan kelompok dinilai memiliki kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompoknya.

Citizen Lawsuit mulai masuk dalam sistem hukum Indonesia melalui gugatan yang diajukan oleh Munir CS tentang penelantaran yang dilakukan negara kepada Tenaga Kerja Indonesia di Nunukan dan mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 480/PDT/2005/PT.DKI.[5] Menurut Isrok seorang guru besar fakultas hukum Universitas Brawijaya, Citizen Lawsuit adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab negara atas kesalahan berupa perbuatan melawan hukum dalam memenuhi hak-hak warga negara. Beliau juga berpendapat bahwa dangan adanya Citizen Lawsuit warga negara memiliki kedudukan untuk menggugat negara untuk memenuhi hak-hak yang dilanggar oleh negara.[6]

Dari tulisan di atas dapat terlihat bahwa Citizen Lawsuit dan Class Action Lawsuit memiliki berbagai persamaan yaitu keduanya bersumber dari sistem hukum common law yang diadopsi oleh sistem hukum Indonesia dan keduanya merupakan gugatan yang melibatkan kepentingan sejumlah orang yang diwakilkan oleh satu atau beberapa orang saja.[7] Perbedaan Citizen Lawsuit dan Class Action Lawsuit dapat dilihat dari kepentingan masing-masing gugatan yang berbeda, dalam Class Action Lawsuit kepentingan bersifat langsung artinya kepentingan langsung adalah kepentingan masing-masing individu dalam kelompok berdasarkan kesamaan atas dasar hukum dan fakta yang sama. Sedangkan kepentingan dalam Citizen Lawsuit kepentingan para penggugat tidak harus bersifat langsung melainkan merupakan hak warga negara secara umum.[8] Seluruh warga negara juga berhak mengajukan Citizen Lawsuit tanpa harus membuktikan bahwa warga tersebut mengalami kerugian secara immateriil dan materiil, disisi lain Class Action Lawsuit yang berhak mengajukan gugatan adalah perwakilan kelompok yang harus membuktikan telah mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil yang sama dengan kelompok yang diwakilkan. Gugatan dalam Citizen Lawsuit hanya dapat diajukan kepada pemerintah negara dan tuntutannya bukan merupakan ganti rugi melainkan pemenuhan hak-hak yang dilanggar oleh penyelenggara negara dinilai akibatnya telah menyebabkan kerugian pada warga negara.[9] Berbeda dengan Citizen Lawsuit, Class Action Law Suit tidak hanya diajukan kepada pemerintah tetapi kepada subjek hukum yang dianggap menimbulkan kerugian kepada organisasi atau sekelompok besar dan tuntutannya dapat berupa pemenuhan hak-hak yang dilanggar beserta tuntutan ganti rugi materiil.[10]

Dasar Hukum:

  • Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2002 tanggal 26 April 2002, tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Jakarta, 2002.

Referensi:

[1] Faradina Naviah, Penerapan Mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Jurnal Verstek, Volume 1-Nomor 3, 2013, halaman 1-2.

[2] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, (St. Paul Minnesota: West Publishing Co, 1979), halaman 226.

[3] Emerson Yuntho, Class Action Sebuah Pengantar, (Jakarta: Pusat Dokumentasi Eslam, 2007), halaman 1.

[4] Ibid., halaman 2.

[5] Muhammad Adiguna Bimasakti, Merekonstruksi Paradigma Gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia sebagai Sengketa Administrasi, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 50-Nomor 1, halaman 232.

[6] Isrok dan Rizki Emil Birham, Citizen Lawsuit: Penegakan Hukum Alternatif Warga Negara, (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2010), halaman 21.

[7] Susanti Adi Nugroho,Class Action & Perbandingannya Dengan Negara Lain, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), halaman 395.

[8] Muhammad Adiguna Bimasakti, Merekonstruksi Paradigma Gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia sebagai Sengketa Administrasi, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 50-Nomor 1, halaman 233.

[9] Ibid., halaman 234.

[10] Wiwik Sri Widiarty, Gugatan Class Action dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum tô-râ, Volume 1-Nomor 2, Agustus 2015, halaman 96-97.