Pengadilan dan Peradilan, Perbedaanya Apa?
Penulis : Gaol Lando Marpaung
Dalam kehidupan masyarakat, kekuasaan kehakiman dianggap sebagai kekuasaan negara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa peradilan merupakan proses yang dijalankan yang berkaitan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.[1] Lantas, apakah hal tersebut dapat disamakan dengan pengadilan?
Pengadilan dan peradilan merupakan hal yang berbeda, karena pengadilan merupakan badan atau instansi yang akan melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.[2] Sementara itu, peradilan dapat dikatakan segala proses yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan keadilan.[3] Hal ini berarti pengadilan merupakan badan atau instansi yang menjalankan proses yang dimaksud. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa peradilan dan pengadilan memiliki keterkaitan satu sama lain.
Keterkaitan tersebut dapat dilihat berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan bahwa peradilan di Indonesia dilakukan dengan sedeharna, cepat dan biaya ringan. Pengadilan pada dasarnya akan membantu masyarakat dan berusaha mengatasi hambatan yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Untuk merealisasikan hal-hal yang dimaksud di atas, maka peradilan diharapkan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal yang telah disebutkan tentu sangat menjelaskan keterkaitan antara peradilan dan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 25 UU Kekusaaan Kehakiman, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa badan atau instansi yang menjalankan proses badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Akan tetapi, terdapat juga pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan khusus yang dimaksud contohnya seperti pengadilan niaga, pengadilan anak, pengadilan hubungan industrial, pengadilan pajak, pengadilan hak asasi manusia dan lain-lain.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
Referensi:
[1] Klinik Hukumonline, Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, https://www.hukumonline.com/klinik/bacagrafis/lt57e20b90bdb53/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan/, (diakses pada 1 Desember 2020).
[2] Ibid.
[3] Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 1995, halaman 9.