Oleh Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Pelatihan hukum dengan judul “Pelatihan: Penanganan Bantuan Hukum Bagi Kelompok Minoritas Seksual Dan Gender” dilaksanakan Pada tanggal 8 dan 9 September 2021 melalui Zoom Meeting. Pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memahami permasalahan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami kelompok minoritas seksual dan gender. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR (LBH “Pengayoman” UNPAR) yang berkerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Panitia pelatihan hukum ini terdiri atas 5 anggota LBH “Pengayoman” UNPAR dan 4 anggota LBHM. Para peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan hukum ini adalah Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Angkatan 2019, 2020, Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR, dan Anggota HopeHelps UNPAR. Melalui pelatihan ini para peserta diberikan tiga materi sebagai berikut:
- Apa itu LGBTQ+ dan Kekerasan Berbasis Gender? Serta Mengapa Mereka Harus Dilindungi?
- Cara Menghadapi dan Menangani Klien Kelompok Minoritas Seksual dan Gender Yang Mengalami Kekerasan Berbasis Gender
- Hukum Yang Dapat Digunakan Dalam Hal Terjadinya Kekerasan Pada Minoritas
Untuk materi pertama dibawakan oleh Muhammad Noval Auliady, seorang mahasiswa program studi sosiologi Universitas Negeri Jakarta yang aktif dalam organisasi seperti Lintas Feminis Jakarta dan Hollaback! Jakarta. Materi kedua dibawakan oleh Naila Rizqi Zakiah, seorang Advocacy Officer Lintas Feminis Jakarta yang telah memperoleh pengharagaan Human Rights Defender Fellowship 2018 dan Fellowship of JusticeMaker 2015. Materi Ketiga dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ibu Niken Savitri, S.H., MCL. Beliau mengajar beberapa mata kuliah hukum yang diantaranya adalah mata kuliah Feminisme dan Hukum HAM. Ibu Niken telah mempublikasi 10 penelitian, mengikuti berbagai Konferensi dan saat ini aktif dalam kegiatan asosiasi Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI), dan Asosiasi Pengajar Gender dan Hukum Indonesia (APGHI). Selain memberikan materi dan tanya jawab dengan pemateri, pelatihan hukum ini juga mengadakan kuis berhadiah bagi para peserta.
Puncak acara dari pelatihan hukum ini adalah simulasi pemberian bantuan hukum. Dalam simulasi ini para peserta diberikan contoh kasus tentang klien yang mengalami masalah keluarga dan intimidasi dari masyarakat karena menjadi bagian dari kelompok minoritas seksual dan gender. Klien diperankan oleh panita acara dan konsultan hukum diperankan oleh para peserta.