Home / Uncategorized / Mengenal KTUN sebagai Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara

Mengenal KTUN sebagai Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara

Penulis : Erick Makmur

Dalam berperkara di peradilan tata usaha negara, banyak gugatan yang ditolak oleh pengadilan tata usaha negara. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat atas syarat-syarat untuk berperkara di peradilan tata usaha negara. Mulai dari para pihak yang bersengketa, kewenangan pengadilan tata usaha negara dalam mengadili perkara, objek sengketa dari pengadilan tata usaha negara, cara-cara pengajuan gugatan hingga hal-hal administrasi seperti batas waktu pengajuan gugatan. Namun dalam artikel ini, penulis akan memfokuskan pada objek sengketa di peradilan tata usaha negara.

Keputusan Tata Usaha Negara (yang selanjutnya disebut KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Berdasarkan pengertian KTUN yang dapat menimbulkan akibat hukum tentu mempunyai kemungkinan untuk terjadinya konflik kepentingan antara badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN dengan seseorang atau badan hukum perdata.

Menurut Yuslim, unsur-unsur dari KTUN adalah:[2]

1.      Penetapan tertulis;

Pengertian penetapan tertulis harus diperhatikan baik-baik. Karena penetapan tertulis bukan berarti harus dinyatakan atau dibuat secara formal seperti halnya surat keputusan atau surat izin mendirikan bangunan. Namun, penetapan tertulis cukup hanya dengan tertulis di atas kertas. Hal ini dikarenakan penetapan tertulis hanya dimaksud untuk pembuktian nantinya.[3]

2.      Badan atau pejabat tata usaha negara;

Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 bahwa badan atau pejabat yang mengeluarkan KTUN tersebut harus bersifat eksekutif yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Tindakan hukum tata usaha negara;

Untuk tindakan hukum perlu diketahui bahwa tindakan hukum tidak hanya terbatas pada penerbitan atau dikeluarkannya suatu KTUN. Namun tindakan hukum di sini harus diartikan bahwa tindakan tersebut juga termasuk tindakan faktual. Tindakan yang dimaksud faktual adalah hal-hal yang merupakan pelaksanaan dari KTUN yang tujuan untuk melaksanakan fungsi dari pemerintahan khususnya administrasi seperti persiapan dari pelaksanaan suatu KTUN misalnya persiapan perbaikan jalan.[4] Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. [5]

4.      Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Tentunya dalam dikeluarkannya atau ditetapkan suatu KTUN perlu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari kewenangan yang diberikan dari peraturan yang berlaku kepada pejabat tersebut. Selain itu, isi dari penetapan tersebut tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.      Konkret;

Konkret berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 bahwa artinya tidak abstrak, namun masih berwujud tertentu atau dapat ditentukan.

6.      Individual;

Untuk individu artinya bersifat khusus untuk hal tertentu saja. Misalnya jika KTUN ditujukan kepada orang-orang tertentu, maka KTUN tersebut harus menyebutkan nama-nama tersebut. Konkret bertujuan untuk menuangkan hal-hal yang bersifat umum dan abstrak ke dalam peristiwa yang jelas dengan mengeluarkan KTUN agar hal tersebut dapat dilaksanakan seperti pemberhentian si A sebagai pegawai negeri atau izin usaha bagi B; dan

7.      Final; dan

KTUN harus bersifat definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum yang artinya KTUN harus final. Untuk KTUN yang belum mendapatkan persetujuan dari instansi atasan membuat KTUN itu belum final dan karenannya belum dapat menimbulkan hak dan kewajiban.[6]

8.      Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Untuk unsur terakhir adalah KTUN harus menimbulkan akibat hukum. KTUN disini tidak hanya sebagai keputusan yang telah menimbulkan akibat hukum saja, namun keputusan harus dilihat memiliki kemungkinan / potensi untuk menimbulkan kerugian.[7] Misalnya suatu KTUN yang bersifat mencabut izin suatu badan hukum tanpa alasan yang jelas. Akibat hukum harus berupa (a) terjadi perubahan hak, kewajiban atau kewenangan, (b) terjadi perubahan kedudukan hukum pada badan hukum perdata atau seseorang, (c) terdapat hak, kewajiban, kewenangan atau status yang ditetapkan. [8]

Sebagai kesimpulan, KTUN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang menimbulkan suatu akibat hukum karena tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan memberikan kerugian atau potensi kerugian terhadap pihak masyarakat. Perlu diketahui, dalam berperkara di PTUN juga harus memperhatikan syarat-syarat lainnya agar terhindar dari ditolaknya gugatan. Maka dari itu, masyarakat perlu teliti dan mempelajari terlebih dahulu terkait syarat-syarat tersebut yang meliputi objek yang disengketakan yaitu KTUN.

Referensi:

[1] Francisca Romana Harjiyatni, et.al., Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Lingkungan (Studi Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup), Jurnal Mimbar Hukum, Volume 26 – Nomor 2, Juni 2014, halaman 261.
[2] Abi Jam’an Kurnia, Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cc25b8e8645e/ciri-ciri-sengketa-tata-usaha-negara/ (diakses pada 27 Oktober 2020).
[3] Dola Riza, Hakikat KTUN Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan, Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2–Nomor 2, 2019, halaman 211.
[4] Ibid., halaman 212.
[5] Ibid.
[6] Fakultas Hukum Brawijaya, Konten: Keputusan Tata Usaha Negara, https://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/Keputusan-Tata-Usaha-Negara.pdf (diakses pada 27 Oktober 2020).
[7] Dola Riza, supra note nomor 3, halaman 212.
[8] Ibid.