Overmacht (Daya Paksa) dalam Hukum Pidana
Penulis: Thomas Chandra
Konsep overmacht atau yang sering disebut sebagai daya paksa merupakan konsep yang sudah umum dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini tampak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah mencantumkan hal tersebut di dalamnya. Pada Pasal 48 KUHP, dinyatakan bahwa:
“Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”
Dalam Pasal 48 KUHP tersebut diatur mengenai daya paksa yang merujuk pada konsep daya paksa dalam Hukum Pidana.[1] Memorie van Toelichting menyatakan bahwa daya paksa merupakan suatu kekuatan, dorongan, ataupun paksaan yang tidak dapat ditahan atau dilawan.[2]
Jika melihat pada rumusan dari Pasal 48 KUHP tersebut, maka dapat dipahami bahwa daya paksa menjadi salah satu alasan dalam hal penghapusan pidana.[3] Akan tetapi, tidak serta-merta daya paksa dapat menjadi alasan penghapus pidana. Hal ini dikarenakan terdapat batasan-batasan yang sekiranya harus dipenuhi agar suatu daya paksa dapat dianggap sebagai alasan penghapus pidana. Adapun daya paksa yang dapat diterima sebagai alasan penghapus pidana adalah daya paksa yang berasal dari kekuatan yang lebih besar, yaitu kekuasaan yang pada umumnya tidak dapat dilawan.[4] Berkaitan dengan kekuatan yang lebih besar tersebut, maka daya paksa dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:[5]
1. Paksaan Mutlak
Pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang dipaksakan kepadanya. Artinya, pelaku tindak pidana tersebut melakukan sesuatu yang tidak dapat dihindari.[6] Menurut Andi Hamzah, daya paksa mutlak atau yang bisa disebut juga sebagai vis absoluta bukanlah daya paksa sesungguhnya.[7] Hal ini tentu masuk akal karena dengan adanya paksaan mutlak, sesungguhnya orang tersebut tidak melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, jika dalam suatu tindak pidana terdapat unsur paksaan mutlak, maka Pasal 48 KUHP ini tidak perlu diterapkan. Contohnya adalah orang yang melakukan tindak pidana, tetapi ia sebagai “alat”.
2. Paksaan Relatif
Dalam paksaan yang sifatnya relatif, dapat dipahami bahwa seseorang mendapat pengaruh yang tidak mutlak, akan tetapi meskipun orang tersebut dapat melakukan tindakan lain, ia tidak bisa diharapkan untuk melakukan tindakan lain dalam menghadapi keadaan serupa.[8] Artinya, orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk memilih tindakan apa yang akan dilakukannya meskipun pilihannya cukup banyak dipengaruhi oleh pemaksa. Oleh karena itu, tampak adanya perbedaan dengan paksaan mutlak. Pada paksaan mutlak, segala sesuatunya dilakukan oleh orang yang memaksa, sedangkan pada paksaan relatif, perbuatan masih dilakukan oleh orang yang dipaksa berdasarkan pilihan yang ia buat.[9]
3. Keadaan Darurat
Keadaan darurat seringkali disebut juga sebagai Noodtoestand.[10] Keadaan darurat berkembang berdasarkan putusan Hoge Raad pada tanggal 15 Oktober 1923 yang dinamakan sebagai opticien arrest.[11] Berdasarkan putusan tersebut, Hoge Raad membagi keadaan darurat menjadi 3 (tiga) kemungkinan, yaitu adanya benturan antara 2 (dua) kepentingan hukum, benturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum, serta benturan antara 2 (dua) kewajiban hukum.[12] Pada dasarnya, jika berbicara mengenai keadaan darurat, maka dapat dipahami bahwa dalam keadaan darurat, suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang terjadi atas pilihan yang ia buat sendiri.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Starfrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.
Referensi:
[1] Anandito Utomo, Tentang Overmacht dan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56dd07c1a7dbf/tentang-iovermacht-i-dan-hukum-pidana-sebagai-iultimum-remidium-i (diakses pada 22 Februari 2021).
[2] Budayawan Tahir, Pertanggungjawaban Pidana Menurut Hukum Pidana Tentang Daya Paksa (Overmacht), Spirit Pro Patria, Volume IV-Nomor 2, September 2018, halaman 117.
[3] Sovia Hasanah, Perbedaan Overmacht dan Noodtoestand, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ad951255a1c5/perbedaan-iovermacht-i-dan-inoodtoestand-i/#:~:text=Overmacht%20diatur%20dalam%20Kitab%20Undang,menjadi%20dasar%20peniadaan%2Fpenghapusan%20hukuman (diakses pada 22 Februari 2021).
[4] Tri Jata Ayu Pramesti, Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapusan Pidana, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51bd53f7b6b00/daya-paksa-dan-pembelaan-terpaksa-sebagai-alasan-penghapus-pidana/ (diakses pada 23 Februari 2021).
[5] Budayawan Tahir, supra note nomor 2, halaman 118.
[6] Tri Jata Ayu Pramesti, supra note nomor 4.
[7] Ibid.
[8] Raldo Rattu, Daya Paksa (Overmacht) Dalam Pasal 48 KUHP Dari Sudut Doktrin dan Yurisprudensi, Lex Crimen, Volume VIII-Nomor 11, November 2019, halaman 17.
[9] Tri Jata Ayu Pramesti, supra note nomor 4.
[10] Raldo Rattu, supra note nomor 8.
[11] Ibid.
[12] Ibid.