Kewenangan Pengadilan Agama
Penulis : Renita
Peradilan merupakan salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup masyarakat dalam menegakkan hukum dan keadilan, yang mengacu pada hukum yang berlaku. Ada berbagai sistem peradilan di Indonesia, salah satunya adalah Peradilan Agama. Peradilan Agama menjadi penting untuk dibahas karena sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tetang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tetang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama), Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam UU Peradilan Agama.[1]
Kompetensi absolut Peradilan Agama tertuang dalam Pasal 49 UU Peradilan Agama. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan yang dilakukan menurut syariah Islam;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Sedekah; dan
- Ekonomi syariah.
Sementara itu, kompetensi relatif adalah pembagian kewenangan atau kekuasaan mengadili antar pengadilan. Pengertian lain dari kewenangan relatif adalah kekuasaan Peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan. Kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan dengan wilayah hukum pengadilan dan wilayah tempat tinggal/tempat kediaman atau domisili pihak yang berperkara.
Terdapat hubungan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif Pengadilan Agama. Apabila terjadi suatu perkara yang termasuk dalam kompetensi absolut Pengadilan Agama, namun perkara tersebut terjadi di luar daerah hukumnya, maka secara relatif Pengadilan Agama tersebut tidak berwenang mengadili. Jika Pengadilan Agama tersebut tetap mengadili, maka Pengadilan Agama yang bersangkutan telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangan (exceeding its power). Hal ini mengakibatkan pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan dalam perkara itu tidak sah. [2]
Kesimpulannya, kompetensi absolut Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu perkara antara orang-orang yang beragama Islam pada tingkat pertama. Ada pun objek perkara diatur secara limitatif dalam UU Peradilan Agama. Sejalan dengan hal tersebut, kompetensi relatif Pengadilan Agama ditentukan berdasarkan wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman atau domisili pihak yang berperkara.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tetang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611).
Referensi:
[1] Mardani, Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia, (Depok: PT RajaGradindo Persada, 2018), halaman 151.
[2] Khasanudin, Skripsi: Analisis Kewenangan Relatif Pengadilan Agama Semarang Putusan No. 1565/Pdt.G/2014/Pa.Smg Tentang Talak Cerai, (Semarang: Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, 2017), halaman 7.