Home / Uncategorized / Kemudahan Berusaha Melalui Perseroan Perorangan, Berikut Cara Mendirikannya

Kemudahan Berusaha Melalui Perseroan Perorangan, Berikut Cara Mendirikannya

Penulis: Tiara Nabila

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UUCK) merupakan aturan hukum yang diinisiasi untuk memudahkan para pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM). Sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Menkumham) Yasonna Laoly bahwa bukti kemudahan berusaha tersebut adalah dengan dikenalnya konsep perseroan perorangan dalam UUCK.[1] Meskipun UUCK ini telah dicabut dan diganti oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Perpu Cipta Kerja). Bahkan pada 21 Maret 2023 lalu, Perpu Cipta Kerja ini telah disetujui DPR untuk menjadi undang-undang.[2] Akan tetapi, berkaitan dengan pengaturan mengenai perseroan perorangan ini tidak jauh berbeda. 

Konsep perseroan perorangan ini memungkinkan setiap individu dapat mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) hanya dengan satu orang pendiri saja.[3] Berbeda dengan PT biasa yang harus didirikan dengan minimal dua orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut UU PT). Menurut Muhammad Faiz Aziz dan Nunuk Febrianingsih dalam buku Perseroan Terbatas oleh Sentosa Sembiring, hal ini dianggap sebagai salah satu tolak ukur untuk menilai kemudahan berusaha di Indonesia.[4] Pengaturan mengenai Perseroan Perorangan akan menghapus pandangan masyarakat bahwa biaya mendirikan PT membutuhkan biaya yang besar.[5] Sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (2) Perpu Cipta Kerja bahwa besaran modal dasar perseroan perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Berbeda dengan PT biasa yang disyaratkan memiliki modal dasar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU PT.

Melalui penyederhanaan regulasi terhadap perizinan pendirian usaha dengan adanya konsep perseroan perorangan ini, pemerintah mengharapkan agar upaya ini dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha di Indonesia.[6] Hal ini dikarenakan sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bangka Belitung bahwa perseroan perorangan memiliki beberapa kelebihan seperti:[7]

  1. Dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang; 
  2. Minimal modal pendirian mulai dari Rp0 (nol rupiah) hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  3. Berstatus sebagai badan hukum;
  4. Dapat melakukan pemisahan harta kekayaan pribadi; 
  5. Pendiriannya cepat dan mudah karena menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusahanya;
  6. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman modal baik ke bank, maupun mitra investor sebagai pemberi pinjaman perorangan;
  7. Menjadi prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Terkait dengan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan melalui perseroan perorangan untuk para pelaku usaha yang akan mendirikan sebuah usaha, maka perlu mengetahui bagaimana pengaturan perseroan perorangan serta bagaimana caranya mendirikan perseroan perorangan. Keberadaan Perseroan Perorangan diatur di dalam Pasal 1 angka 1 Perpu Cipta Kerja yang menyatakan bahwa, 

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil eksistensinya diatur secara eksplisit dalam Perpu Cipta Kerja. Lebih lanjut dalam Pasal 153A UU PT sebagaimana diubah oleh Perpu Cipta Kerja berbunyi: 

  1. Perseroan yang memenuhi usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
  2. Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. 
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil diatur dalam peraturan pemerintah. Meskipun UUCK telah diganti menjadi Perpu Cipta Kerja yang juga telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Peraturan Pelaksana untuk UUCK tersebut tetap berlaku. Maka, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dapat diketahui bahwa syarat pendirian perseroan perorangan adalah:[8]

  1. Harus didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi pernyataan pendirian dengan menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana disebut dalam Pasal 153A Perpu Cipta Kerja;
  2. Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan untuk usaha mikro modal paling banyak 1 (satu) milyar rupiah, dan untuk usaha kecil paling banyak 5 (lima) milyar rupiah, keduanya tidak termasuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  3. Pendiri harus telah berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum;
  4. Perseroan Perorangan hanya dimiliki oleh 1 (satu) pemegang saham; dan
  5. Modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Serta Pendaftaran  Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Usaha Mikro dan Kecil.

Setelah mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS, agar mendapatkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum pelaku usaha dapat melengkapi beberapa data di website https://ptp.ahu.go.id/. Beberapa data yang dimaksud tersebut tertera dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil seperti:

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan perorangan; dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Setelah didaftarkan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, perseroan perorangan akan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris seperti halnya dalam pendirian PT biasa.[9] Sehingga para pelaku usaha yang hendak membuka suatu usaha dapat dengan mudah mendirikan usaha yang berbadan hukum menggunakan perseroan perorangan ini.

Dasar Hukum 

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6841). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Serta Pendaftaran  Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6620).
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6619).

Referensi :

[1] Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Lewat UU Kerja, https://www.kemenkumham.go.id/publikasi/siaran-pers/yasonna-laoly-sebut-pemerintah-berupaya-tingkatkan-kemudahan-berusaha-bagi-pelaku-usaha-mikro-dan-kecil-lewat-uu-cipta-kerja (diakses pada 15 Desember 2022).

[2] Humas MKRI, DPR: Uji Perpu Cipta Kerja Kehilangan Objek karena Sudah Jadi UUhttps://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19061&menu=2 (diakses pada 28 Maret 2023)

[3] Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, supra note 1.

[4] Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, (Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2022) halaman 255.

[5] Ibid.

[6] Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, supra note 1.

[7] Kanwil Babel, Perseroan Peroranganhttps://babel.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham1/perseroan-perorangan (diakses 17 Desember 2022).

[8] Easybiz, Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja, https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja-lt614883c49b5bb (diakses pada 15 Desember 2022).

[9] Kanwil Babel, supra note 5.