Notulensi Siaran Radio 22 Juni 2016 “Membudayakan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Daerah: Melalui Instrumen IMB di Kota Bandung”

Notulensi Siaran Radio “Podjok Hukum

 ˜ Rabu, 22 Juni 2016 –

 Tema:

“Membudayakan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Daerah: Melalui Instrumen IMB di Kota Bandung”

Oleh:

Destri Tsurayya Istiqamah, S.H. (Pascasarjana UNPAR),  

Canggih Prabowo, S.H. (Pascasarjana UNPAR),

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

 

Izin mendirikan Bangunan (IMB) merupakan suatu instrumen administrasi, yuridis, dan teknis atas pemanfaatan ruang hidup publik. Permasalahan yang sering terjadi terkait IMB adalah ketidakseimbangan antara permintaan dan ketersediaan lahan seiring bertambahnya jumlah penduduk juga terkait kurangnya partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, efektivitas IMB dapat menjadi sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat berupa menaati peraturan terkait IMB sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan cara mengawasi dan melakukan pelaporan apabila menemukan pelanggaran peraturan terkait IMB.

IMB seringkali diidentikkan sebagai suatu izin yang harus dipenuhi terlebih dahulu pada saat seseorang hendak mendirikan bangunan. Namun sesungguhnya, berdasarkan ketentuan dalam Perda Kota Bandung tentang IMB, IMB diperlukan pada saat hendak membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi, dan merawat bangunan. Tidak semua perubahan bangunan memerlukan perubahan IMB. Perubahan bangunan yang memerlukan pengajuan permohonan perubahan IMB adalah perubahan bangunan yang melebihi 50% dari bangunan semula untuk lokasi di perumahan dan melebihi 20% dari luas bangunan semula di lokasi selain perumahan.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 7 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Perda Kota Bandung tentang IMB), apabila seseorang sudah memperoleh IMB, proses pembangunan harus dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal penetapan. Apabila jangka waktu tersebut terlewati maka sifat ketetapan IMB menjadi batal, kecuali terdapat alasan yang jelas dengan pemberitahuan secara tertulis dari pemegang IMB. Kemudian apabila pembangunan sudah dimulai sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, maka IMB tersebut berlaku sampai selama bangunan berdiri.

IMB memiliki beberapa fungsi yang melekat, sebagaimana terdapat pada Pasal 2 hingga Pasal 7 Perda Kota Bandung tentang IMB, yaitu: fungsi IMB sebagai instrumen pemerintahan, fungsi yuridis preventif, fungsi pengendalian, fungsi koordinasi, dan fungsi pengawasan publik.

Fungsi IMB sebagai instrumen pemerintahan berarti IMB merupakan sarana untuk untuk memberikan perlindungan hukum juga melindungi kepentingan umum, barang publik, kawasan dan/atau bangunan cagar budaya, lingkungan hidup, sumber daya alam dan sumber daya buatan. Fungsi yuridis preventif berarti IMB dapat berfungsi untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan atau ketidakseimbangan di suatu lingkungan dengan mengikat pemilik izin dengan seperangkat aturan yang perlu ditaati. Fungsi pengendalian memiliki arti bahwa IMB merupakan suatu alat untuk mengendalikan pembangunan oleh pemerintah agar sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan, sekaligus untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, keteraturan, estetika, kenyamanan dan keberlanjutan tata bangunan. Fungsi koordinasi berarti IMB berperan dalam memadukan dan menyerasikan proses, tindakan, dan substansi perizinan di antara instansi yang berwenang dalam kaitannya dengan bangunan. Fungsi pengawasan publik berarti IMB sebenarnya memberi kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam perizinan dan dilakukan misalnya dengan cara memberikan saran pendapat juga menyampaikan informasi dan/atau laporan.

Di antara keseluruhan fungsi-fungsi IMB tersebut, fungsi pengawasan publik sebenarnya adalah fungsi yang penting dalam menjamin terwujudnya fungsi-fungsi IMB yang lainnya. Namun, fungsi ini seringkali kurang mendapatkan perhatian. Apabila masyarakat dapat lebih berpartisipasi untuk mewujudkan fungsi ini diharapkan pelanggaran-pelanggaran terhadap IMB dapat diminimalisir.

ShowImage

Sumber gambar: http://www.stlucieco.gov/Home/ShowImage?id=1527&t=635744494515070000