Home / Uncategorized / Webinar “Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Imbas Pandemi COVID-19 dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan” – 15 Mei 2020

Webinar “Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Imbas Pandemi COVID-19 dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan” – 15 Mei 2020

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai memasuki Indonesia sejak awal bulan Januari tahun 2020. Covid-19 merupakan penyakit yang penularannya terbilang sangat cepat yaitu hanya dengan tetesan cairan orang yang terjangkit Covid-19. Berdasarkan salah satu media massa yaitu nasional kompas melaporkan bahwa per tanggal 5 Mei 2020 terdapat 12.071 kasus tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyebaran yang sangat cepat ini menyebabkan Pemerintah Indonesia, pada 31 Maret 2020 mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (selanjutnya disebut PP Nomor 21 Tahun 2020). Dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2020, Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementrian Kesehatan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu  penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 dengan harapan, angka penularan penyakit ini dapat ditekan. Bentuk-bentuk PSBB yang dilakukan sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020 adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Ketentuan-ketentuan PSBB ini tentu sangat berdampak bagi banyak orang di berbagai kalangan. Tidak hanya berdampak untuk kalangan menengah ke bawah akan tetapi juga kepada mereka di kalangan menengah ke atas 

Salah satu dampak yang sangat terasa adalah dalam sektor perekonomian dan juga sektor ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. PSBB ini tentu mengakibatkan berbagai perusahaan mengalami pengurangan keuntungan sehingga banyak perusahaan yang memilih jalan untuk meliburkan karyawannya tanpa diberi upah bahkan sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sampai saat ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatatkan jumlah karyawan yang telah di PHK atau telah diliburkan tanpa diberi upah di Indonesia sudah mencapai kurang lebih 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) karyawan. Hal ini harus menjadi perhatian negara, terlebih sesuai dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut sebagai UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa sebisa mungkin pengusaha dan serikat pekerja mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

Permasalahan juga berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 (SEMA No. M/3/HK.04/III/2020). Hal ini dapat dilihat salah satunya pada poin II.4 yang berisi:

“maka perubahan besaran maupun pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”.

Ketentuan ini berpotensi bagi pengusaha untuk menetapkan upah secara sepihak tanpa melibatkan buruh/pekerja yang bertujuan menguntungkan perusahaan tersebut.

Masalah-masalah di atas merupakan sebagian kecil dari dampak Covid-19 terhadap bidang ketenagakerjaan. Selain dampak dalam bidang ketenagakerjaan yang disampaikan sebelumnya, terdapat banyak sekali dampak yang mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan menyediakan hasil notulensi Diskusi Publik ini agar para pihak terdampak Covid-19 mengetahui hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan akibat Covid-19.