Selamat Memperingati Hari Disabilitas Internasional
Hari Disabilitas Internasional (International Day of Persons with Disabilities atau IDPD) adalah sebuah hari yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dirayakan setiap tahun pada tanggal 3 Desember, bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas atau yang dikenal juga dengan difabel (different ability people) di setiap tingkat masyarakat dan pembangunan, serta meningkatkan kesadaran tentang situasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya.[1] Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut UU Penyandang Disabilitas) disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, organisasi-organisasi, Pemerintah, dan masyarakat umum menyelenggarakan berbagai kegiatan dan acara seperti, seminar, konferensi, pameran, dan acara sosial lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, mempromosikan kebijakan inklusif, dan menghargai kontribusi para penyandang disabilitas berikan dalam berbagai aspek kehidupan. Selanjutnya, negara juga menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dan setara dalam berbagai aspek kehidupan dalam rangka memenuhi dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas.[2] Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas tersebut di antaranya adalah akomodasi yang layak dalam sistem pendidikan dan peradilan sebagaimana diatur dalam UU Penyandang Disabilitas.
Pertama, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam sistem pendidikan diatur dalam Pasal 10 huruf a UU Penyandang Disabilitas. Dalam ketentuan tersebut dijabarkan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Guna memenuhi hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang layak, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut PP 13/2020). Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 4 PP 13/2020, fasilitas penyediaan akomodasi yang layak oleh Pemerintah dilakukan setidaknya melalui:
- penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- penyediaan kurikulum.
Guna menunjang anak disabilitas bisa bersekolah dengan nyaman seperti siswa lainnya, Pemerintah Indonesia harus memperbanyak sekolah-sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (selanjutnya disebut ABK), seperti Sekolah Luar Biasa.[3] Dengan begitu, melalui penyediaan akomodasi yang layak dalam pendidikan bagi penyandang disabilitas, maka akan memberi kesempatan yang sama bagi mereka dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Kedua, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan diatur juga UU Penyandang Disabilitas. Keperluan untuk mengatur mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan dikarenakan pada pelaku yang memiliki disabilitas, rawan menerima perlakuan yang semena-mena selama menjalani proses hukum.[4] Dalam Pasal 36 UU Penyandang Disabilitas mengatur secara tegas bahwa lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dan Proses Peradilan (selanjutnya disebut PP 39/2020). Merujuk pada Pasal 6 PP 39/2020, akomodasi yang layak dalam sistem peradilan bagi penyandang disabilitas tersebut berupa fasilitas pelayanan yang meliputi:
- perlakuan non diskriminatif;
- pemenuhan rasa aman dan nyaman;
- komunikasi yang efektif;
- pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
- penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;
- penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan dan standar pemberian jasa hukum; dan
- penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Umum PP 39/2020 menyebutkan bahwa penyediaan seluruh akomodasi yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 39/2020 tidak hanya pada proses peradilan di dalam pengadilan. Akan tetapi, akomodasi yang layak tersebut termasuk pada proses penyidikan di kepolisian dan penuntutan melalui kejaksaan. Oleh karena itu, dengan menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan hukum akan membuat mereka tidak merasa dikucilkan.[5]
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dan Proses Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6538).
Refernsi:
[1] World Health Organization, Celebrating International Day of persons with disabilities, https://www.who.int/campaigns/international-day-of-persons-with-disabilities (diakses pada 27 November 2023, pukul 14.00 WIB).
[2] Rosa Pijar Cahya Devi dan Prasetio, Ignatius Loyola Iswaradatta, Implementasi Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Kabupaten Sleman, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 52-Nomor 2, Juni 2022, halaman 504.
[3] Muhammad Fadhil Al Faiq dan Suryaningsi Suryaningsi, Hak Anak Penyandang Disabilitas untuk Sekolah, Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Volume 1-Nomor 2, April 2021, halaman 46.
[4] Rosa Pijar Cahya Devi dan Prasetio, Ignatius Loyola Iswaradatta, supra note nomor 2, halaman 505.
[5] Ibid.