Home / Uncategorized / Penyuluhan Hukum “Tindak Pidana Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan (TP3P)” dengan Paralegal LAHA di Desa Cibiru Wetan

Penyuluhan Hukum “Tindak Pidana Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan (TP3P)” dengan Paralegal LAHA di Desa Cibiru Wetan

Hukum pidana befungsi mengatur perilaku manusia agar tercipta kondisi masyarakat yang tenteram. Rasa tenteram di masyarakat dapat terwujud apabila kepentingan masyarakat terlindungi. Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum bagi masyarakat seperti harta benda, nyawa, fisik, psikis, martabat, dan lain sejenisnya.  Selain itu, hukum pidana memiliki kekhasan pada sanksinya. Sanksi pidana berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, atau pidana denda. Sanksi pidana tersebut tidak dapat dialihkan pada orang lain karena “siapa yang melakukan, maka dialah yang bertanggung jawab secara pidana”. Sanksi pidana itu dapat dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk menimbulkan rasa jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa dilakukan oleh orang lain.

Perlu dipahami bahwa dengan adanya sanksi yang memberikan nestapa (penderitaan) bagi pelakunya, maka hukum pidana mengenal pula adanya asas ultimum remedium. Asas ini mengatakan bahwa hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu kasus.  Selama kasus itu dapat diselesaikan melalui jalur lain (seperti kekeluargaan/ musyawarah secara mufakat, negosiasi, mediasi, atau upaya sejenis lainnya), maka hendaklah diselesaikan dahulu melalui jalur-jalur lain tersebut.  Asas ultimum remedium berlaku untuk tindak pidana yang bersifat ringan (tidak terkait nyawa maupun tidak berdampak massal). Jika asas ini digunakan, maka korban dan pelaku menyelesaikan permasalahannya dengan menempuh jalur lain daripada melaporkan pelaku ke polisi yang dapat berujung pada penggunaan sanksi pidana.

Beberapa tindak pidana yang sering terjadi masyarakat ialah tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan (TP3P). Ketiga tindak pidana tersebut sering menimbulkan keresahan terkait harta benda di masyarakat. TP3P adalah beberapa jenis tindak pidana yang termasuk ke dalam kejahatan terhadap hak milik dan hak lainnya yang timbul dari hak milik. TP3P diatur di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht, warisan pemerintah kolonial Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1918.

TP3P dapat menimbulkan kerugian bagi korban atas kejahatan terhadap hak milik dan hak lainnya yang timbul dari hak milik. Apabila korban berfokus memperoleh ganti kerugian, maka jalur selain hukum pidana ialah solusinya (seperti kekeluargaan/ musyawarah secara mufakat, negosiasi, mediasi, atau upaya sejenis lainnya). Hal itu dikarenakan tujuan pemberian sanksi pidana kepada pelaku adalah untuk menimbulkan penderitaan pada diri pelaku, bukan berfokus pada ganti kerugian.

Oleh karena hal yang telah dipaparkan diatas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan melalui penyuluhan hukum ini bermaksud untuk mensosialisasikan informasi terkait TP3P kepada paralegal dan masyarakat setempat yang dilaksanakan pada 19 Desember 2017. Diharapkan materi TP3P ini dipahami dengan baik, sehingga bisa dicegah terjadinya atau jika terjadi, maka bisa diselesaikan dengan cermat oleh paralegal maupun masyarakat setempat (apakah melalui jalur hukum pidana atau jalur lain yang lebih tepat digunakan).

 

LAHA Cibiru Des 2017_180704_0002