Home / Berita / Pendidikan dan Pelatihan “Metode Pengajaran Interaktif dalam Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education)”

Pendidikan dan Pelatihan “Metode Pengajaran Interaktif dalam Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education)”

Diklat 2017_170818_0103Pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2017, Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) melangsungkan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Internal (Diklat). Diklat merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh LBH “Pengayoman” UNPAR dalam rangka meningkatkan soft skills bagi para Staf maupun Relawan dari LBH “Pengayoman” UNPAR. Pendidikan dan Pelatihan Internal hanya dapat diikuti oleh seluruh jajaran struktur organisasi LBH “Pengayoman” UNPAR yakni Kepala, Staf, dan Relawan. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran struktur organisasi LBH “Pengayoman” UNPAR diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta dapat mengaplikasikannya ke dalam praktik sehari-hari.

Diklat yang akan dilakukan pada kali ini mengambil judul “Metode Pengajaran Interaktif dalam Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education)”. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education) merupakan suatu kegiatan yang mempelajari hukum dengan cara langsung terjun ke lapangan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi. Pembahasan pada Diklat kali ini meliputi:

  • Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education);
  • Konsep Street Law di Dunia Bantuan Hukum;
  • Learning Pyramid;
  • Metode Pembelajaran Interaktif; dan
  • Brainstorming;
  • Case Study;
  • Visual Material;
  • Critical Thinking;
  • Community Resource;
  • Role Play atau Mock Trial;
  • Take a Stand and PRES Formula;
  • Ranking; dan
  • Games and Ice Breaking.
  • Lesson Plan.

Teknik berbagi Ilmu Hukum ini sangat penting agar Kepala, Staf, dan Relawan LBH “Pengayoman” UNPAR dapat mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang ada dan meningkatkan profesionalitas dari masing-masing pemberi bantuan hukum yang berada di LBH “Pengayoman” UNPAR, terkhusus dalam memberikan materi Ilmu Hukum relevan bagi masyarakat saat melakukan penyuluhan hukum atau pelatihan hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka LBH “Pengayoman” UNPAR mengadakan kegiatan Diklat tentang “Metode Pengajaran Interaktif dalam Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education)”. Pada kegiatan ini akan diikuti oleh seorang Kepala, 2 (dua) orang Staf, dan 9 (sembilan) orang Relawan LBH “Pengayoman” UNPAR. Pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Internal kali ini akan diundang 3 (tiga) orang dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan sebagai pembicara. Mereka adalah tim pengajar Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education) yakni:

  • Leni Widi Mulyani S.H., M.H.;
  • Hesti Septianita S.H., M.H.; dan
  • Rosa Tedjabuwana S.H., M.H.