Pelatihan Hukum LBH “Pengayoman” UNPAR Tahun 2016

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) didirikan untuk memberikan pengetahuan serta akses hukum demi menjunjung keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, LBH “Pengayoman UNPAR  merupakan suatu wadah/sarana bagi Universitas Katolik Parahyangan, khususnya Fakultas Hukum,  dalam mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlandaskan sesanti “Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti” (Berdasarkan Ketuhanan Menuntut Ilmu untuk Dibaktikan kepada Masyarakat). Fungsi pengabdian masyarakat tersebut diwujudkan LBH “Pengayoman” UNPAR dalam berbagai kegiatan, salah satunya melalui kegiatan pelatihan hukum yang rutin diadakan setiap tahun.

Bentuk kegiatan pelatihan hukum  yang dilaksanakan oleh LBH “Pengayoman” UNPAR tahun 2016 adalah berupa Pelatihan Hukum dengan tema “Perancangan Produk Hukum Desa” di Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Secara garis besar, diadakannya pelatihan hukum ini pada dasarnya ditujukan untuk memberikan pemahaman dan kemahiran yang sesuai dengan kebutuhan peserta pelatihan dalam pembuatan produk hukum desa.

Kegiatan pelatihan hukum ini terdiri dari 3 sesi, yakni dimulai dengan sesi penyampaian materi terkait dasar hukum dan peraturan desa secara umum dan teori terkait penyusunan peraturan desa yang baik dan benar. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan latihan menganalisa kesalahan dalam contoh peraturan desa. Kemudian dilanjutkan dengan sesi latihan pembuatan peraturan desa oleh peserta pelatihan disesuaikan dengan standar dalam peraturan perundang-undangan dan kemudian diakhiri dengan sesi terakhir, yaitu sesi tanya jawab.

Melalui pelatihan hukum ini, diharapkan para peserta dapat memahami bagaimana menghasilkan suatu produk hukum  yang baik dan sesuai standar yang benar, serta dapat membantu para peserta dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat desa.

1461825771753

Baca Juga

Perjanjian Perkawinan: Penting atau Tidak?

Perjanjian Perkawinan: Penting atau Tidak?

Narasumber: Lidwina Larasati Himawan, S.H., M.H. Notulen: Febri Patricia Margareth Simanjuntak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) pada dasarnya tidak memberikan definisi atau arti dari perjanjian perkawinan. Akan...