Notulensi Siaran Radio 3 Februari 2016 “Pendaftaran Merek di Indonesia”

Notulensi Siaran Radio “Podjok Hukum”
Rabu, 3 Februari 2016

Tema:
“Pendaftaran Merek di Indonesia”

Oleh:
Dr. C. Ria Budiningsih, S.H., M.CL., Sp1. – Eko Tanuwiharja, S.H.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan

Belakangan ini perlindungan merek menjadi sangat penting, terutama pada merek yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Oleh karenanya, pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek, khususnya di Indonesia, sangatlah diperlukan. Pengaturan tentang “merek” di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek). Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. UU Merek mengatur mengenai merek atau tanda yang digunakan pada barang atau jasa di Indonesia, serta perlindungan hukum bagi pemilik merek.

Menurut UU Merek, merek meliputi: gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, dan kombinasi unsur-unsur gambar, nama, huruf, juga angka. Namun demikian, UU Merek belum mengenal merek dalam bentuk tiga dimensi, bunyi, dan tag line. Contoh dari merek bentuk tiga dimensi adalah botol minuman kemasan dan bungkus coklat. Merek berupa bunyi contohnya adalah nada khas pada iklan. Tag line contohnya adalah kalimat-kalimat seperti “jagonya ayam”, “pria punya selera”, dan “inspiring beauty”.

Terdapat beberapa syarat substantif merek sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, dan 6 UU Merek, yaitu: beritikad baik, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, ada daya pembeda, bukan merupakan milik umum, merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Merek yang melanggar ketentuan Pasal 4, 5, dan 6 UU Merek dapat dibatalkan pendaftarannya. Pembatalannya oleh pihak yang berkepentingan, diajukan ke Pengadilan Niaga. Jangka waktu pengajuan pembatalan merek adalah 5 tahun sejak didaftarkan, kecuali apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan kepentingan umum.

Berdasarkan UU Merek, perlindungan diberikan hanya jika merek tersebut telah didaftarkan. Perlindungan terhadap merek meliputi larangan kepada pihak lain untuk menggunakan merek yang sama atau serupa dengan merek terdaftar. Apabila merek tersebut tidak terdaftar, maka merek tersebut dapat didaftarkan oleh orang lain. Orang yang mendaftarkan merek tersebut bisa menggugat merek sama yang tidak terdaftar, walaupun merek yang tidak terdaftar tersebut sudah ada terlebih dahulu. Lamanya perlindungan merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang setiap kali waktu perlindungan (hampir) berakhir.

Penggunaan merek orang lain merupakan suatu pelanggaran merek. Terhadap pelanggaran merek, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, penuntutan pidana, penetapan sementara pengadilan (untuk mencegah barang yang terdapat indikasi pelanggaran merek masuk dan beredar di Indonesia). Pemilik merek berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar merek (termasuk pembatalan merek), pengalihan merek kepada pihak lain, dan membuat perjanjian lisensi dengan pihak lain.