Home / Siaran Radio / Notulensi Siaran Radio 18 Januari 2017 “Hukum Lingkungan sebagai Pembatas Perilaku Manusia”

Notulensi Siaran Radio 18 Januari 2017 “Hukum Lingkungan sebagai Pembatas Perilaku Manusia”

Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum

 Rabu, 18 Januari 2016

Tema:

“Hukum Lingkungan sebagai Pembatas Perilaku Manusia”

Oleh:

Ilva Nurfitriati, S.H., M.Si.

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

Kualitas lingkungan saat ini menjadi suatu permasalahan nasional. Hal tersebut dapat diamati dengan munculnya permasalahan-permasalahan lingkungan, seperti global warming, kekeringan, dan punahnya hewan-hewan langka. Sehingga timbulah kebutuhan masyarakat akan batasan mengenai perilaku manusia yang menimbulkan permasalahan lingkungan.

Hukum lingkungan merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur mengenai pembatasan perilaku manusia terhadap lingkungan. Pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan yang lebih buruk, yang akan berpengaruh terhadap kebutuhan manusia akan lingkungan itu sendiri. Selain itu, hukum lingkungan juga berfungsi untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap keadaan lingkungan yang saat ini semakin buruk.

Kualitas lingkungan yang menurun disebabkan perbuatan manusia yang telah melampaui carring capacity suatu lingkungan. Carring capacity adalah daya tampung dan daya dukung lingkungan terhadap suatu perbuatan. Daya dukung tersebut meliputi kemampuan lingkungan dalam mendukung kehidupan semua makhluk yang ada di dalamnya. Sedangkan, daya tampung meliputi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Indonesia merupakan suatu negara yang tergabung dalam MDG’s (Millennium Development Goals). MDG’s merupakan suatu kesepakatan yang dibuat oleh kepala negara dan perwakilan yang terdiri dari 189 negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tujuan tercapainya kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat. MDG’s tersebut juga menyetujui agar semua negara mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan negara serta mengurangi hilangnya sumber daya lingkungan. Dari hal tersebut, melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya akan disebut UU PPLH) terdapat prinsip pembangunan berkelanjutan.

Masyarakat adat memiliki peranan dalam mendukung kualitas lingkungan. Hal tersebut dikarenakan dalam hukum adat sendiri diatur mengenai upaya masyarakat adat untuk menjaga kearifan lokal lingkungannya. Dari hal tersebut UU PPLH mengatur tugas dan wewenang pemerintah untuk melindungi keberadaan masyarakat adat beserta kearifan lokalnya. Hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 63 ayat (1) huruf t, Pasal 63 ayat (2) huruf n, dan Pasal 63 ayat (3) huruf k UU PPLH.

Dalam Pasal 14 UU PPLH diatur mengenai adanya instrumen-instrumen dalam lingkungan hidup. Instumen-instrumen tersebut terdiri atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), perizinan, dan sebagainya. Instrumen-intrumen tersebut sebagai usaha preventif untuk mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Lahirnya UU PPLH sebagai kepastian hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal tersebut juga harus disadari penuh oleh masyarakat agar kualitas lingkungan dapat terjaga dari masa ke masa. Sehingga, tindakan manusia dapat berjalan serasi, seimbang, serta mencegah terjadinya kerusakan terhadap lingkungan.

Sumber: https://i2.wp.com/www.legalbites.in/wp-content/uploads/2016/09/droitenvironnement.jpg?resize=370%2C260&ssl=1