Penyuluhan Hukum Tahun 2015
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) didirikan untuk memberikan pengetahuan serta akses hukum demi menjunjung keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, LBH “Pengayoman UNPAR merupakan suatu wadah/sarana bagi Universitas Katolik Parahyangan, khususnya Fakultas Hukum, dalam mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlandaskan sesanti “Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti”(Berdasarkan Ketuhanan Menuntut Ilmu untuk Dibaktikan kepada Masyarakat). Fungsi pengabdian masyarakat tersebut diwujudkan LBH “Pengayoman” UNPAR dalam berbagai kegiatan, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum yang rutin diadakan setiap tahun.
Penyuluhan hukum LBH “Pengayoman” UNPAR tahun 2015 mengambil tema mengenai hukum kontrak dengan judul “Aspek-Aspek Penting dan Teknik Negosiasi Kontrak”, serta turut menghadirkan Ibu Debiana Dewi Sudradjat, S.H., M.Kn., Bapak Ignatius Denny Lesmana S.H., M.Kn., dan Dr. Bayu Seto Hardjowahono, S.H., LL.M. sebagai narasumber. Penyuluhan hukum ini ditujukan kepada seluruh civitas academica Universitas Katolik Parahyangan, baik mahasiswa/I, dosen, maupun tenaga kepegawaian. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Jumat, 30 Oktober 2015 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan bertempat di Operational Room Gedung 0 – Rektorat Universitas Katolik Parahyangan, Jalan Ciumbuleuit Nomor 94, Bandung.
Kegiatan penyuluhan hukum ini terdiri 2 (dua) bagian utama, yakni bagian pertama yang terdiri atas sesi kesatu dan kedua, serta bagian kedua yang terdiri atas sesi ketiga, keempat, dan kelima. Sesi pertama yang dibawakan secara langsung oleh tim LBH “Pengayoman UNPAR” membahas mengenai pengertian, fungsi, asas-asas penting, penyelesaian sengketa, dan teknik bernegosiasi dalam membuat suatu kontrak. Sesi ini pada pokoknya merupakan pendahuluan bagi seluruh peserta untuk memahami aspek-aspek esensial dan pentingnya pembuatan suatu perjanjian secara tertulis. Dalam sesi ini, dijelaskan pula berbagai jenis kontrak yang sering ditemui dan terbagi dalam negotiated contract, standard contract, serta digital contract. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua, yakni sesi tanya-jawab yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam sesi sebelumnya. Sesi tanya-jawab ini dipandu langsung oleh tim LBH “Pengayoman” UNPAR dan kedua narasumber dalam menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan peserta.
Setelah istirahat dan shalat Jumat, acara dilanjutkan dengan pembahasan materi bagian kedua yang dibawakan langsung oleh Ibu Debiana Dewi Sudradjat, S.H., M.Kn. Sesi ketiga acara ini membahas mengenai tata cara yang perlu diperhatikan dalam membuat suatu kontrak (contract drafting). Kemudian, dilanjutkan dengan sesi keempat mengenai tata cara dan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji suatu kontrak (contract reviewing). Di akhir pembahasan, acara dilanjutkan dengan sesi kelima, yaitu sesi tanya-jawab mengenai materi-materi yang telah disampaikan dalam 2 sesi terakhir.
Melalui kegiatan ini, ditegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara tertulis (kontrak) dapat meminimalisir penyalahgunaan kesepakatan atau konflik-konflik lain yang mungkin terjadi dari pelaksanaan kontrak. Lain halnya dengan perjanjian lisan, suatu kontrak tertulis dapat menjadi suatu alat bukti yang tegas dan konkrit yang memuat seluruh kesepakatan yang telah terjadi di antara para pihak. Dalam membuat kontrak, terdapat beberapa aspek dan syarat esensial harus diperhatikan seperti kesepakatan, kebebasan berkontrak, kemampuan-kecakapan, kesesuaian dengan hukum, itikad baik, dan lainnya. Kecermatan dan ketelitian dibutuhkan dalam membuat dan memahami suatu kontrak. Hal tersebut perlu diperhatikan agar pihak yang bersangkutan tidak menjadi terikat dengan ketentuan-ketentuan yang bahkan tidak dikehendaki atau dibutuhkannya.
Mengingat suatu kontrak kelak dibutuhkan mahasiswa/i dalam pekerjaannya dan seringkali digunakan oleh civitas academica Universitas Katolik Parahyangan dalam berbagai kebutuhannya, maka LBH “Pengayoman” UNPAR tentunya berharap agar materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta yang telah hadir dalam penyuluhan hukum ini.