Pelatihan Hukum 2017 “Memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu”

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pekerja memilikii hubungan hukum dengan pengusaha. Hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha disebut hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut lahir melalui perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja. Permasalahannya yang terjadi di lapangan adalah kurangnya pemahaman para pihak mengenai isi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, para pekerja juga kurang memahami mengenai perjanjian kerja yang menjadi dasar munculnya hubungan kerja, di mana perjanjian kerja tersebut juga mengatur hak dan kewajiban para pihak. Baik pekerja maupun pengusaha juga masih banyak yang belum memahami mengenai penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Kondisi tersebut dapat membahayakan pekerja yang secara struktur kedudukannya lebih rendah daripada pengusaha. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) melihat perlunya untuk mengadakan pelatihan hukum terkait perjanjian kerja. Pelatihan hukum tersebut diadakan di Sekolah Menengah Kejuruan Profita dan ditujukan kepada siswa/i kelas XII.

 

Pelatihan hukum dengan judul “Memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu” dibawakan secara langsung oleh 9 (sembilan) orang anggota LBH “Pengayoman” UNPAR (kepala, staf, dan relawan). Pelaksanaan dari acara pelatihan hukum tersebut berlangsung secara bertahap selama 3 (tiga) hari pada tanggal 7 – 9 September 2017. Kegiatan pelatihan hukum dibagi ke dalam 2 (dua) sesi, yaitu sesi penyampaian materi dan sesi pelatihan pembuatan perjanjian kerja. Dalam sesi penyampaian materi, setiap anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menyampaikan materi mengenai:

  1. Pengertian perjanjian kerja;
  2. Unsur perjanjian kerja;
  3. Bentuk perjanjian kerja;
  4. Hak dan kewajiban pekerja;
  5. Berakhirnya perjanjian kerja; dan
  6. Prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak pekerja.

Profita (day 2)_170913_0048