Home / Uncategorized / Diskusi Terarah dan Seminar Hukum “Lembaga Bantuan Hukum Kampus dan Bantuan Hukum kepada Masyarakat”

Diskusi Terarah dan Seminar Hukum “Lembaga Bantuan Hukum Kampus dan Bantuan Hukum kepada Masyarakat”

Adnan Buyung Nasution, Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia, berpendapat bahwa bantuan hukum merupakan program yang diarahkan pada perubahan tatanan masyarakat yang tidak adil menuju tatanan masyarakat yang lebih mampu memberi kenyamanan hukum bagi golongan minoritas. Bantuan hukum tersebut dapat dilaksanakan oleh LBH swasta dan LBH yang bernaung di suatu Perguruan Tinggi (LBH kampus). LBH swasta dapat dibentuk oleh sekelompok orang yang berprofesi sebagai Advokat dengan beragam tujuan dan berjumlah lebih banyak daripada LBH kampus. Sedangkan keberadaan LBH kampus dalam suatu perguruan tinggi hukum dapat berbeda satu sama lain. Sebagian bernaung di bawah fakultas hukum, ada pula yang bernaung di bawah perguruan tinggi.

LBH kampus masuk dalam kategori organisasi non-profit (nirlaba). Keberadaan organisasi nirlaba tidak lepas dari konteks sosial dan perkembangan masyarakat, sehingga eksistensinya tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat. Pada dasarnya, organisasi nirlaba adalah alat untuk mencapai tujuan (aktualisasi filosofi) dari sekelompok orang, sehingga bukan tidak mungkin di antara satu lembaga dengan lembaga yang lain memiliki filosofi berbeda.

Salah satu LBH kampus yang dimaksudkan ialah LBH “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).  LBH “Pengayoman” UNPAR yang telah berusia 50 (lima puluh) tahun di 2018 ini, memiliki keberagaman kegiatan yang melibatkan para dosen serta para mahasiswa Fakultas Hukum UNPAR dengan penerapan Ilmu Hukum yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar wilayah kotamadya Bandung maupun kabupaten Bandung. Penerapan tersebut sejalan dengan sesanti UNPAR yakni “Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti” yang berarti “Berdasarkan Ke-Tuhanan Menuntut Ilmu untuk Dibaktikan kepada Masyarakat”.

Mengingat pada tanggal 10 Januari 2018 dalam rangka ulang tahun LBH “Pengayoman” UNPAR ke-50 (lima puluh) tahun, LBH “Pengayoman” UNPAR mengadakan Diskusi Terarah dengan tema “Lembaga Bantuan Hukum Kampus dan Bantuan Hukum kepada Masyarakat” pada 23 Februari 2018 dan Seminar Hukum dengan tema yang sama pada 2 Maret 2018. Dalam kegiatan diskusi terarah tersebut, LBH “Pengayoman” UNPAR mengundang berbagai Non-governmental Institution (NGO) di Bandung untuk saling berbagi informasi terkait sistem pengelolaan masing-masing NGO dan pengalaman dalam melakukan kegiatan pro bono (suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya). Sedangkan dalam kegiatan Seminar Hukum, beberapa narasumber yang aktif dalam bidang hukum. Para narasumber membahas terkait berbagai macam aspek LBH, khususnya LBH kampus. Pembahasan mencakup asal-usul pembentukan LBH di Indonesia, sistem pengelolaan dan pendanaan LBH di Indonesia, dan bagaimana LBH kampus seharusnya dijalankan demi memenuhi prinsip keadilan dan pengayoman serta bagaimana LBH kampus dapat membentuk, membuka wawasan, dan bermanfaat bagi para mahasiswa/i dalam pembalajaran di Fakultas Hukum.

 

DISKUSI TERARAH_180704_0005seminar hukum